Kunjungi Kanwil Kemenkumham Jabar, DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas 3 Raperda

- Admin

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, yang dipimpin oleh Yudha Sukmagara dan Yudhi Suryadikrama, bersama dengan anggota Komisi II, Komisi IV, dan Setwan, melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di Kota Bandung, Selasa (4/6/2024).

Kunjungan ini bertujuan untuk membahas pembentukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Penyelenggaraan Perhubungan.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Nomenklatur BPR

Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Jabar, Suhartini, menjelaskan bahwa Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat berfokus pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sukabumi.

“Anggota DPRD Sukabumi selaku pemrakarsa Raperda mengutarakan bahwa Raperda ini bertujuan melestarikan masyarakat adat di wilayah Sukabumi serta mencegah penyalahgunaan klaim wilayah yang dapat merusak lingkungan seperti penebangan liar,” kata Suhartini, seperti dikutip dari laman resmi Kanwil Kemenkumham Jabar.

Baca Juga :  Usep Wawan Hadiri Safari Cinta Kang Dedi Mulyadi di Palabuhanratu

Mengenai Raperda tentang Kesejahteraan Sosial, Suhartini menyebutkan bahwa terdapat beberapa norma yang berada di luar kewenangan Pemerintah Kabupaten dan tidak perlu dicantumkan dalam Raperda. Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan lampiran Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) dalam perumusan norma.

Baca Juga :  Sekda Terima Bantuan Untuk Kebencanaan dari Perbaminda di Pendopo Sukabumi

Suhartini juga menambahkan bahwa terkait Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki kewenangan untuk mengatur sub urusan lalu lintas dan angkutan yang relevan dengan Raperda tersebut.

“Semua urusan tersebut dapat dinormakan dalam Raperda sesuai dengan kewenangan yang ada,” tegasnya.***

(Red)

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bappelitbangda Dukung Penguatan Etika Birokrasi dan Sinkronisasi Program Prioritas Daerah
Sekda Resmikan Dapur SPPG Cidadap, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
DPRD Terima Audiensi DOB Sukabumi Utara, Pemekaran Masuki Tahap Akhir
Ketua DPRD Hadiri Grand Opening Ratu Fresh Mart dan Launching SPPG Palabuhanratu
Bappelitbangda Sukabumi Gelar Rakor Persiapan Revalidasi CPUGGp 2025 secara Hybrid
Wakil Bupati Sukabumi Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2025
Bupati Sukabumi Ikuti Rakor Sinergi Pemberantasan Korupsi Bersama KPK
Sekda Sambut Baik Kolaborasi Yayasan Suku Raga dalam Penguatan Literasi dan Pendidikan Karakter

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:42 WIB

Bappelitbangda Dukung Penguatan Etika Birokrasi dan Sinkronisasi Program Prioritas Daerah

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:40 WIB

Sekda Resmikan Dapur SPPG Cidadap, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 10 Juni 2025 - 17:00 WIB

DPRD Terima Audiensi DOB Sukabumi Utara, Pemekaran Masuki Tahap Akhir

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:47 WIB

Ketua DPRD Hadiri Grand Opening Ratu Fresh Mart dan Launching SPPG Palabuhanratu

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:20 WIB

Bappelitbangda Sukabumi Gelar Rakor Persiapan Revalidasi CPUGGp 2025 secara Hybrid

Berita Terbaru

error: Content is protected !!