Kunjungi Kanwil Kemenkumham Jabar, DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas 3 Raperda

- Admin

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, yang dipimpin oleh Yudha Sukmagara dan Yudhi Suryadikrama, bersama dengan anggota Komisi II, Komisi IV, dan Setwan, melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di Kota Bandung, Selasa (4/6/2024).

Kunjungan ini bertujuan untuk membahas pembentukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Penyelenggaraan Perhubungan.

Baca Juga :  Kepala Dinas Perikanan Hadiri Paripurna DPRD Sukabumi Bahas LKPJ Bupati 2025

Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Jabar, Suhartini, menjelaskan bahwa Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat berfokus pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sukabumi.

“Anggota DPRD Sukabumi selaku pemrakarsa Raperda mengutarakan bahwa Raperda ini bertujuan melestarikan masyarakat adat di wilayah Sukabumi serta mencegah penyalahgunaan klaim wilayah yang dapat merusak lingkungan seperti penebangan liar,” kata Suhartini, seperti dikutip dari laman resmi Kanwil Kemenkumham Jabar.

Baca Juga :  Audiensi Terbuka, DPRD Sukabumi Siap Tindaklanjuti Masukan Aliansi Kaum Muda

Mengenai Raperda tentang Kesejahteraan Sosial, Suhartini menyebutkan bahwa terdapat beberapa norma yang berada di luar kewenangan Pemerintah Kabupaten dan tidak perlu dicantumkan dalam Raperda. Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan lampiran Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) dalam perumusan norma.

Baca Juga :  Dialog Bersama Warga, Hamzah Gurnita Tampung Beragam Usulan Pembangunan Daerah

Suhartini juga menambahkan bahwa terkait Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki kewenangan untuk mengatur sub urusan lalu lintas dan angkutan yang relevan dengan Raperda tersebut.

“Semua urusan tersebut dapat dinormakan dalam Raperda sesuai dengan kewenangan yang ada,” tegasnya.***

(Red)

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dialog Bersama Warga, Hamzah Gurnita Tampung Beragam Usulan Pembangunan Daerah
Dinas Pertanian Perkuat Sinergi dengan Bappenas untuk Mendukung Pembangunan Pertanian Berkelanjutan
Dinas Perikanan Dukung kolaborasi Perguruan Tinggi Untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Inovasi
Reses di Palabuhanratu dan Cikakak, Mansurudin Serap Aspirasi Infrastruktur dan Pengembangan Pariwisata
Bapperida Perkuat Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi Melalui Audiensi Bersama LLDIKTI Wilayah IV
DPMD Kabupaten Sukabumi Dukung Penguatan Desa Inovatif Melalui Forum BRIN Goes to Villages
Kepala Baperida Kabupaten Sukabumi Hadiri BRIN Goes to Villages, Perkuat Pembangunan Desa Berbasis Inovasi
Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jaring Aspirasi Warga Warungkiara

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:11 WIB

Dialog Bersama Warga, Hamzah Gurnita Tampung Beragam Usulan Pembangunan Daerah

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:46 WIB

Dinas Pertanian Perkuat Sinergi dengan Bappenas untuk Mendukung Pembangunan Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:05 WIB

Dinas Perikanan Dukung kolaborasi Perguruan Tinggi Untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Inovasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:57 WIB

Reses di Palabuhanratu dan Cikakak, Mansurudin Serap Aspirasi Infrastruktur dan Pengembangan Pariwisata

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:44 WIB

Bapperida Perkuat Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi Melalui Audiensi Bersama LLDIKTI Wilayah IV

Berita Terbaru

error: Content is protected !!