Kunjungi Kanwil Kemenkumham Jabar, DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas 3 Raperda

- Admin

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, yang dipimpin oleh Yudha Sukmagara dan Yudhi Suryadikrama, bersama dengan anggota Komisi II, Komisi IV, dan Setwan, melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di Kota Bandung, Selasa (4/6/2024).

Kunjungan ini bertujuan untuk membahas pembentukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Penyelenggaraan Perhubungan.

Baca Juga :  Panitia dan DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Persiapan Hari Nelayan 2025

Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Jabar, Suhartini, menjelaskan bahwa Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat berfokus pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sukabumi.

“Anggota DPRD Sukabumi selaku pemrakarsa Raperda mengutarakan bahwa Raperda ini bertujuan melestarikan masyarakat adat di wilayah Sukabumi serta mencegah penyalahgunaan klaim wilayah yang dapat merusak lingkungan seperti penebangan liar,” kata Suhartini, seperti dikutip dari laman resmi Kanwil Kemenkumham Jabar.

Baca Juga :  Anggota DPRD Rika Yulistina Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sukabumi

Mengenai Raperda tentang Kesejahteraan Sosial, Suhartini menyebutkan bahwa terdapat beberapa norma yang berada di luar kewenangan Pemerintah Kabupaten dan tidak perlu dicantumkan dalam Raperda. Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan lampiran Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) dalam perumusan norma.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Umumkan Hasil Pilkada 2024 dan Usulan Pemberhentian Bupati

Suhartini juga menambahkan bahwa terkait Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki kewenangan untuk mengatur sub urusan lalu lintas dan angkutan yang relevan dengan Raperda tersebut.

“Semua urusan tersebut dapat dinormakan dalam Raperda sesuai dengan kewenangan yang ada,” tegasnya.***

(Red)

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Bahas Strategi Pengawasan BKC Ilegal dan Optimalisasi Pajak Daerah
DPRD Sahkan Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna ke-24 Tahun 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna
Sekda Tekankan Efisiensi dan Ketepatan Sasaran dalam Distribusi Pupuk Subsidi
Ketua DPRD Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-79, Apresiasi Dedikasi Polri dalam Pelayanan kepada Masyarakat
Kepala Bappelitbangda Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Dorong Sinergi Perencanaan Pembangunan
Sekda Buka Forum Evaluasi Akhir Program YESS 2025, Tekankan Pentingnya Regenerasi Petani
Bappelitbangda Soroti Regenerasi Petani dalam Forum Evaluasi Akhir Program YESS 2025

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:52 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Bahas Strategi Pengawasan BKC Ilegal dan Optimalisasi Pajak Daerah

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:10 WIB

DPRD Sahkan Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna ke-24 Tahun 2025

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:28 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna

Rabu, 2 Juli 2025 - 04:39 WIB

Sekda Tekankan Efisiensi dan Ketepatan Sasaran dalam Distribusi Pupuk Subsidi

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:28 WIB

Ketua DPRD Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-79, Apresiasi Dedikasi Polri dalam Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!