Kunjungi Kanwil Kemenkumham Jabar, DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas 3 Raperda

- Admin

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, yang dipimpin oleh Yudha Sukmagara dan Yudhi Suryadikrama, bersama dengan anggota Komisi II, Komisi IV, dan Setwan, melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di Kota Bandung, Selasa (4/6/2024).

Kunjungan ini bertujuan untuk membahas pembentukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Penyelenggaraan Perhubungan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Pembukaan Festival Pencak Silat Kapolres Sukabumi CUP I 2025

Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Jabar, Suhartini, menjelaskan bahwa Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat berfokus pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sukabumi.

“Anggota DPRD Sukabumi selaku pemrakarsa Raperda mengutarakan bahwa Raperda ini bertujuan melestarikan masyarakat adat di wilayah Sukabumi serta mencegah penyalahgunaan klaim wilayah yang dapat merusak lingkungan seperti penebangan liar,” kata Suhartini, seperti dikutip dari laman resmi Kanwil Kemenkumham Jabar.

Baca Juga :  Sekda Minta Perangkat Daerah Koordinasi Intensif dengan Inspektorat dan Bapperida

Mengenai Raperda tentang Kesejahteraan Sosial, Suhartini menyebutkan bahwa terdapat beberapa norma yang berada di luar kewenangan Pemerintah Kabupaten dan tidak perlu dicantumkan dalam Raperda. Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan lampiran Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) dalam perumusan norma.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda Perubahan APBD 2025

Suhartini juga menambahkan bahwa terkait Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki kewenangan untuk mengatur sub urusan lalu lintas dan angkutan yang relevan dengan Raperda tersebut.

“Semua urusan tersebut dapat dinormakan dalam Raperda sesuai dengan kewenangan yang ada,” tegasnya.***

(Red)

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPMD Dukung Pembangunan Jembatan Garuda, Perkuat Akses dan Pemberdayaan Desa
Kehadiran Jembatan Garuda Permudah Akses Pendidikan dan Aktivitas Warga
Tingkatkan Sinergi, Disperkim Gelar Pertemuan Rutin dan Pisah Sambut
Wabup Dorong Prioritas Anggaran untuk Dukung Kinerja DPKP Sukabumi
DPMD Dukung Kolaborasi Pendamping Desa untuk Pembangunan Berkelanjutan
Audiensi Terbuka, DPRD Sukabumi Siap Tindaklanjuti Masukan Aliansi Kaum Muda
Dinas PU Sukabumi Tekankan Penguatan Pengawasan dalam Pembahasan LKPJ 2025
Baperida Tekankan Sinkronisasi Perencanaan dalam Pembahasan LKPJ 2025

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 10:23 WIB

DPMD Dukung Pembangunan Jembatan Garuda, Perkuat Akses dan Pemberdayaan Desa

Jumat, 10 April 2026 - 07:59 WIB

Kehadiran Jembatan Garuda Permudah Akses Pendidikan dan Aktivitas Warga

Kamis, 9 April 2026 - 07:07 WIB

Tingkatkan Sinergi, Disperkim Gelar Pertemuan Rutin dan Pisah Sambut

Kamis, 9 April 2026 - 06:32 WIB

Wabup Dorong Prioritas Anggaran untuk Dukung Kinerja DPKP Sukabumi

Rabu, 8 April 2026 - 14:32 WIB

DPMD Dukung Kolaborasi Pendamping Desa untuk Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!