Kunjungi Kanwil Kemenkumham Jabar, DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas 3 Raperda

- Admin

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, yang dipimpin oleh Yudha Sukmagara dan Yudhi Suryadikrama, bersama dengan anggota Komisi II, Komisi IV, dan Setwan, melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di Kota Bandung, Selasa (4/6/2024).

Kunjungan ini bertujuan untuk membahas pembentukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Penyelenggaraan Perhubungan.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Banyaknya Program Rutilahu Banyak yang Ambruk

Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Jabar, Suhartini, menjelaskan bahwa Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat berfokus pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sukabumi.

“Anggota DPRD Sukabumi selaku pemrakarsa Raperda mengutarakan bahwa Raperda ini bertujuan melestarikan masyarakat adat di wilayah Sukabumi serta mencegah penyalahgunaan klaim wilayah yang dapat merusak lingkungan seperti penebangan liar,” kata Suhartini, seperti dikutip dari laman resmi Kanwil Kemenkumham Jabar.

Baca Juga :  Anggota DPRD Rika Yulistina Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sukabumi

Mengenai Raperda tentang Kesejahteraan Sosial, Suhartini menyebutkan bahwa terdapat beberapa norma yang berada di luar kewenangan Pemerintah Kabupaten dan tidak perlu dicantumkan dalam Raperda. Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan lampiran Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) dalam perumusan norma.

Baca Juga :  Bappelitbangda dan DPRD Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD Kabupaten Sukabumi

Suhartini juga menambahkan bahwa terkait Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki kewenangan untuk mengatur sub urusan lalu lintas dan angkutan yang relevan dengan Raperda tersebut.

“Semua urusan tersebut dapat dinormakan dalam Raperda sesuai dengan kewenangan yang ada,” tegasnya.***

(Red)

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Pers Nasional, Kepala Dinas pertanian Sukabumi Soroti Peran Pers dalam Pembangunan
Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Peringati Hari Kanker Sedunia 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Umumkan Hasil Pilkada 2024 dan Usulan Pemberhentian Bupati
Penertiban Kawasan TWA Sukawayana Disorot, DPRD Sukabumi Harus Ada Perencanaan Matang
BUMDesma Cimanggu Raih Peringkat Tiga di Sukabumi Berkat Surplus Signifikan
Peringati Hari Pers Nasional, Kepala Dinas Damkar Sukabumi Soroti Peran Pers dalam Pembangunan
Peringati Hari Pers Nasional, Kepala Dinas Perikanan Sukabumi Soroti Peran Pers dalam Pembangunan
Peringati Hari Pers Nasional, Kepala Bappelitbangda Sukabumi Soroti Peran Pers dalam Pembangunan

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:23 WIB

Peringati Hari Pers Nasional, Kepala Dinas pertanian Sukabumi Soroti Peran Pers dalam Pembangunan

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:20 WIB

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Peringati Hari Kanker Sedunia 2025

Jumat, 7 Februari 2025 - 05:27 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Umumkan Hasil Pilkada 2024 dan Usulan Pemberhentian Bupati

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:27 WIB

Penertiban Kawasan TWA Sukawayana Disorot, DPRD Sukabumi Harus Ada Perencanaan Matang

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:24 WIB

BUMDesma Cimanggu Raih Peringkat Tiga di Sukabumi Berkat Surplus Signifikan

Berita Terbaru