GELIATMEDIA.COM – Seorang calo bank berinisial HT, warga Kecamatan Cisolok, terancam dilaporkan ke pihak berwajib oleh kuasa hukum salah satu nasabah Bank Mandiri Cabang Palabuhanratu. HT diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) yang disamarkan sebagai biaya jasa, disertai dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban menemukan kejanggalan dalam keterangan yang diberikan oleh HT.
Kuasa hukum nasabah, Adv. Ena Suharna, S.H., C.PS., C.MNP, menjelaskan bahwa indikasi pungli mulai terungkap setelah ditemukan ketidakkonsistenan dalam penjelasan HT terkait penerimaan uang Rp10 juta dari AS, orang tua kandung nasabah.
“Berdasarkan hasil observasi di lapangan, peristiwa ini bermula dari keterlambatan pembayaran angsuran kredit. Awalnya, AS berencana mengajukan pinjaman Rp100 juta. Saat bertemu HT, AS kemudian dibawa ke Bank Mandiri Cabang Palabuhanratu untuk mengajukan pinjaman,” ungkap Ena, Selasa (2/9/2025).
Karena faktor usia, pengajuan atas nama AS ditolak pihak bank. Menurut Ena, kemudian muncul dugaan kesepakatan untuk mengalihkan pengajuan pinjaman atas nama NS, anak kandung AS, dengan AS menjadi penjamin menggunakan aset miliknya sebagai agunan.
Seluruh proses administrasi dan pemenuhan persyaratan pinjaman diurus oleh HT hingga akhirnya kredit disetujui, disurvei, dan ditandatangani antara Bank Mandiri Cabang Palabuhanratu sebagai kreditur, NS sebagai debitur, serta AS sebagai penjamin. Dana pinjaman sebesar Rp92 juta dicairkan, sementara sisanya dipotong secara sistematis untuk biaya administrasi dan notaris oleh pihak bank.
Namun, lanjut Ena, setelah pencairan, dana pinjaman tersebut dibagi ke tiga pihak, yakni AS, HT, dan YT sebagai modal usaha pribadi. Di balik itu, ditemukan dugaan permintaan uang Rp10 juta dari AS dan Rp1 juta dari YT oleh HT dengan alasan biaya notaris dan pemberian kepada pihak yang membantu memperlancar pencairan, padahal biaya tersebut sebelumnya sudah dipotong oleh bank.
Dalam klarifikasi kepada keluarga AS, HT mengaku bahwa uang Rp10 juta tersebut adalah pembayaran hutang piutang AS, dan sebagian Rp4 juta diberikan kepada pihak yang memperlancar pencairan. Namun, belakangan HT juga menyebut Rp3 juta dari uang tersebut adalah pembayaran jasa, dan Rp7 juta sisanya adalah hutang piutang, padahal menurut pihak keluarga, AS tidak pernah memiliki hutang sebesar itu kepada HT sebelum pencairan.
“Banyak keterangan yang berubah-ubah, sehingga kami menduga ada hal yang ditutupi dan tidak menutup kemungkinan terdapat konspirasi dengan oknum pegawai bank. Bahkan HT pernah mengaku memiliki sertifikasi agen toko mandiri dari Bank Mandiri Palabuhanratu, sehingga besar kemungkinan memiliki kedekatan dengan pihak internal bank,” tegas Ena.
Kuasa hukum NS juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan Bank Mandiri Palabuhanratu, setelah uang angsuran Rp3,2 juta yang dititipkan kliennya hanya disetorkan Rp1,1 juta. Sisanya baru diberikan setelah kuasa hukum melakukan klarifikasi. Selain itu, permohonan rekening koran juga tidak diberikan sebagaimana mestinya.
“Oleh sebab itu, kami meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan melakukan investigasi terkait dugaan kelalaian dan perbuatan melawan hukum yang melibatkan oknum pegawai bank dan calo tersebut. Langkah hukum juga akan kami tempuh guna memastikan kasus ini ditindaklanjuti secara serius dan transparan,” pungkas Ena.***