Diskominfosan Sukabumi Sosialisasikan Perbup Kerja Sama Publikasi dengan Media Massa

- Admin

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskominfosan Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2022 tentang pedoman kerja sama publikasi pemerintah daerah dengan media massa.

Diskominfosan Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2022 tentang pedoman kerja sama publikasi pemerintah daerah dengan media massa.

GELIATMEDIA.COM – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 67 Tahun 2022 mengenai pedoman kerja sama publikasi antara pemerintah daerah dan media massa.

Acara ini berlangsung di Pangrango Resort pada Kamis, (13/2/025), dan mendapat sambutan positif dari Dewan Pers.

Perwakilan Dewan Pers, Asep Setiawan, mengapresiasi hadirnya regulasi tersebut. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah maju dalam meningkatkan profesionalisme pers, khususnya di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Penajaman Prioritas RPJMD 2025-2029 Kadis Perkim Perikanan dan Pertanian, Hadir Dalam Acara Rapat Pemkab Sukabumi

“Peraturan bupati ini sangat positif bagi perkembangan pers nasional, terutama di daerah. Selain itu, regulasi ini turut membantu wartawan dan media massa agar semakin profesional, sehingga produk jurnalistik yang dihasilkan memenuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Asep.

Ia juga menyoroti dua aspek utama dalam industri media massa, yakni profesionalisme lembaga media dan kompetensi wartawan itu sendiri.

Baca Juga :  Wabup Terima PT Putri Cendrawasih Raya, Saatnya Umkm Jajaki Market Level Internasional

“Wartawan seharusnya memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Bahkan, pemimpin redaksi suatu media massa harus memiliki kartu UKW kategori Utama. Semoga rekan-rekan jurnalis di Sukabumi memahami pentingnya sertifikasi ini,” tambahnya.

Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menegaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2022 telah memiliki landasan hukum yang jelas, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Regulasi ini bukan untuk membatasi, melainkan sebagai pedoman agar kerja sama dengan media massa tetap berada dalam koridor yang tepat,” jelas Mubtadi.

Baca Juga :  Sekda Tinjau Posko Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Parungkuda

Ia juga menekankan hubungan baik yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan media massa, terutama dalam pemberitaan pembangunan daerah.

“Kami berharap kerja sama yang sudah sangat baik ini dapat semakin ditingkatkan. Selain itu, semoga sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih baik bagi kita semua,” pungkasnya.***

 

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPMD Dukung Pembangunan Jembatan Garuda, Perkuat Akses dan Pemberdayaan Desa
Kehadiran Jembatan Garuda Permudah Akses Pendidikan dan Aktivitas Warga
Tingkatkan Sinergi, Disperkim Gelar Pertemuan Rutin dan Pisah Sambut
Wabup Dorong Prioritas Anggaran untuk Dukung Kinerja DPKP Sukabumi
DPMD Dukung Kolaborasi Pendamping Desa untuk Pembangunan Berkelanjutan
Audiensi Terbuka, DPRD Sukabumi Siap Tindaklanjuti Masukan Aliansi Kaum Muda
Dinas PU Sukabumi Tekankan Penguatan Pengawasan dalam Pembahasan LKPJ 2025
Baperida Tekankan Sinkronisasi Perencanaan dalam Pembahasan LKPJ 2025

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 10:23 WIB

DPMD Dukung Pembangunan Jembatan Garuda, Perkuat Akses dan Pemberdayaan Desa

Jumat, 10 April 2026 - 07:59 WIB

Kehadiran Jembatan Garuda Permudah Akses Pendidikan dan Aktivitas Warga

Kamis, 9 April 2026 - 07:07 WIB

Tingkatkan Sinergi, Disperkim Gelar Pertemuan Rutin dan Pisah Sambut

Kamis, 9 April 2026 - 06:32 WIB

Wabup Dorong Prioritas Anggaran untuk Dukung Kinerja DPKP Sukabumi

Rabu, 8 April 2026 - 14:32 WIB

DPMD Dukung Kolaborasi Pendamping Desa untuk Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!