GELIATMEDIA.COM – Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Sukabumi kembali angkat bicara mengenai dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak Sekolah SMK Insan Cita, sekolah yang beralamatkan di kampung kedung , Desa hegarmanah, kecamatan warungkiara, kabupaten Sukabumi, Jawa barat, Sabtu 8/6/2024.
Hal itu kembali disampaikan oleh, Aberi, Wakil Divisi Investigasi ,Lpi DPD Kabupaten Sukabumi kepada awak media yang mana pihaknya mengklaim mendapatkan bukti baru akan dugaan yang kemaren sudah di sampaikan kepada publik melalui pemberitaan.
“hari ini kita kembali mendapatkan beberapa bukti mulai dari pengakuan pihak orang tua siswa sampai dengan adanya beberapa kuitansi yang menjabarkan bahwa diduga keras pihak sekolah SMK Insan Cita telah melakukan dugaan pungutan yang tidak mendasar serta memberatkan orang tua siswa, bukan hanya itu kami juga sedang mendalami beberapa data hibah yang diterima pihak sekolah tersebut ” cetus aberi.
Aberi pun menambahkan adanya dugaan paling signifikan adalah bahwa salah satu orang tua siswa mengatakan kartu atm dan tabungan pada program indonesia pintar (PIP) miliknya di pegang dan dimiliki pihak sekolah.
bahkan sempat terjadi satu kejadian bahwa adanya dana yang sudah di ambil lebih dulu oleh pihak sekolah pada saat di cek di bank terkait ‘ ungkap aber menirukan bahasa orang tua siswa
Maka dari itu pihak Lpi mendesak kepada aparatur penegak hukum (APH) agar memeriksa dan mengaudit seluruh kegiatan penggunaan anggaran bantuan yang ada di sekolah tersebut mulai dari dana Bos, Hibah, sampai PIP serta bantuan bantuan lainya yang mana begitu banyak keluhan masyarakat yang merasa di beratkan oleh pihak sekolah .
Dan jika di temukan adanya praktek pungli yang di lakukan pihak sekolah Lpi mendesak agar izin sekolah tersebut di cabut agar ada epek jera untuk sekolah sekolah yang lain karena jelas begitu banyak dugaan aturan yang di kangkangi oleh pihak SMK insan cita jadi perlu tindakan tegas dari APH.pungkasnya
Dilain tempat Aktivis Nasional Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Negara , Rohmat Hidayat .S.H memberikan tanggapanya pada saat di mintai pandangan mengenai dugaan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah SMK insan cita,
“Yang mana kata Rohmat, dilihat dari sudut pandang dirinya bahwa apa yang terjadi dibeberapa sekolah di wilayah kabupaten sukabumi, saat ini sepertinya sudah menjadi kebiasaan buruk karena bukan kali pertama ini saja hal seperti ini ramai di publik.
Rohmat pun menjelaskan terkadang banyak pihak sekolah yang tidak mengerti peruntukan dari PIP itu sendiri, jika berbicara aturan bahwa pelaku pungli terhadap program milik negara jelas harus di pidana,” ujarnya.
“Sesuai ketentuan yang berlaku di undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar .
Itu sudah lebih dari cukup maka secara pandangan publik seharusnya hal ini menjadi perhatian semua pihak, apalagi ini menyangkut salah satu aspek utama dalam peningkatan sumber daya manusia SDM.
Itu jelas nyata adanya yang mana orang tua siswa jangan selalu di beratkan dengan embel embel atau alibi yang selalu saja dikemukakan pihak sekolah yang diduga hanya di jadikan ajang bancakan,” pungkasnya
Sampai Berita Ini Di Terbitkan Pihak Sekolah Belum Memberikan Konfirmasinya.***
Reporter : Rohmat Hidayat