GELIATMEDIA.COM – Situs Batu Kujang yang berada di Kampung Tenjolaya Girang, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, menjadi perhatian Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi. Situs tersebut diduga merupakan peninggalan tradisi megalitik yang pada masa lampau berkaitan dengan aktivitas ritual penghormatan terhadap arwah leluhur.
Kepala Disbudpora Kabupaten Sukabumi, Yudi Mulyadi, menegaskan perlunya penelitian arkeologi lebih lanjut untuk memastikan periode asal-usul situs tersebut, apakah berasal dari masa prasejarah atau era klasik Hindu-Buddha pada masa Kerajaan Sunda Kuna.
Menurut Yudi, sejumlah naskah Sunda kuno, seperti *Sanghyang Siksa Kanda ng Karesian* dan *Carita Parahyangan*, menyebutkan keberadaan bangunan suci berbentuk punden berundak. Struktur tersebut dinilai memiliki kemiripan dengan bentuk peninggalan yang ditemukan di Situs Batu Kujang.
“Menentukan sebuah situs itu berasal dari masa pra-sejarah atau dari periode klasik Hindu-Buddha harus melalui metode dating atau penanggalan. Yang pasti, Batu Kujang merupakan peninggalan berciri megalitik,” kata Yudi.
Ia menjelaskan, jika dibandingkan dengan Situs Tugu Gede Cengkuk di Kecamatan Cikakak yang berdasarkan penelitian disebut berasal dari abad ke-2 atau ke-3 Masehi, Situs Batu Kujang diperkirakan memiliki usia yang lebih muda. Hal tersebut antara lain dilihat dari bentuk menhir di Batu Kujang yang dinilai lebih halus dibandingkan menhir di Situs Tugu Gede Cengkuk.
Dari sisi fungsi, Yudi menilai Situs Batu Kujang lebih mengarah pada lokasi kegiatan ritual dan penguburan daripada kawasan permukiman. Dugaan tersebut didasarkan pada belum ditemukannya artefak berupa gerabah maupun peralatan batu yang umumnya menjadi petunjuk adanya aktivitas permukiman pada masa lalu.
Keberadaan Batu Jolang, yang dalam kajian arkeologi dikenal sebagai sarkofagus atau wadah penguburan, turut memperkuat dugaan bahwa kawasan tersebut memiliki keterkaitan dengan praktik penguburan.
Sementara itu, cerita yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa Batu Jolang pernah digunakan sebagai tempat pemandian calon raja. Namun, Yudi menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat bukti arkeologis yang dapat menguatkan cerita tersebut.
“Karena itu, penelitian lebih lanjut diperlukan agar fungsi dan latar belakang sejarah situs ini dapat diketahui berdasarkan bukti ilmiah,” demikian penjelasan yang disampaikan dalam keterangannya.
Saat ini, Situs Batu Kujang masih berstatus sebagai Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB). Di Kabupaten Sukabumi, tercatat sekitar 1.200 ODCB telah masuk dalam inventarisasi. Meski demikian, hingga kini belum ada peninggalan arkeologi yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya karena Tim Ahli Cagar Budaya di tingkat daerah belum terbentuk.
Yudi mengatakan, Disbudpora terus mendorong penelitian dan pengkajian terhadap berbagai situs bersejarah di Kabupaten Sukabumi agar peninggalan yang memenuhi persyaratan dapat diproses menuju penetapan sebagai Cagar Budaya.
“Kami terus mendorong penelitian lebih lanjut agar situs seperti Batu Kujang dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya, sehingga pelestariannya bisa lebih optimal,” ujar Yudi.
Ke depan, Disbudpora Kabupaten Sukabumi berkomitmen mengupayakan sertifikasi tenaga ahli cagar budaya sekaligus mendorong kajian arkeologi yang lebih mendalam. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya identifikasi, perlindungan, dan pelestarian peninggalan sejarah di wilayah Sukabumi.
Yudi menegaskan, pelestarian situs bersejarah seperti Batu Kujang bukan hanya berkaitan dengan perlindungan benda peninggalan masa lalu, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga identitas budaya dan sejarah daerah agar tetap dikenal oleh generasi mendatang.
“Pelestarian warisan sejarah seperti Batu Kujang menjadi langkah penting dalam menjaga identitas budaya dan sejarah Sukabumi untuk generasi mendatang,” tandasnya.***
Reporter : Gandi








Komentar