GELIATMEDIA.COM -Terungkapnya Kasus pembunuhan ART di perumahan Fridnanda pada 4 Mei pukul 4.00 WIB dini hari, di Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Toni Prasetyo, dalam jumpa pers, di halaman Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu 8/5/2024 menerangkan bahwa korban merupakan warga lebak Banten berinisial (S) umur 54.
Dari kejadian tersebut kata Kapolres, dalam waktu 3 jam setelah melakukan olah TKP pelaku berhasil ditangkap di daerah Parungkuda
“Kepada pelaku dikenakan pasal 338 yaitu pasal menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan selama lamanya 15 tahun penjara, dan pasal 351 penganiayaan berat menghilangkan nyawa orang lain selama lamanya 7 tahun penjara,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri yang hadir dalam jumpa pers menjelaskan, pada hari sabtu pagi mendapat laporan adanya korban penganiyaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Bersama Polsek melakukan olah TKP dan informasi dari warga, pelaku lari menggunakan bus tujuan Kota Bogor setelah mengetahui pelaku ada di bus tersebut langsung kontak sopir bus untuk berhenti di polsek parungkuda,” tandasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan kata Ali Jupri, pelaku merasa kesal karena tidak pernah merasa melakukan perbuatan senonoh terhadap korban, akan tetapi dirinya diperlakukan senonoh oleh korban, dan diancam pakai sajam, pelaku bisa bela diri menangkis dan langsung menusukan ke leher korban.
Sementara sajam berupa pisau ada 2 di TKP yang satu ada didekat korban yang satunya lagi ada dikamar mandi, pengakuan pelaku karena pisau yang satu jatuh pelaku mengambil di dapur untuk melawan, sajam tersebut keduanya ada di lokasi bukan bawaan pelaku.
Polisi menemukan adanya identitas yang tertinggal berupa tas di TKP setelah diperiksa ada KTP beralamatkan Kota Bogor.
Sementara korban mengenal pelaku baru satu bulan yang lalu, saat korban pergi ke salon tempat pelaku bekerja, untuk hubungan daripada pelaku tidak pernah melakukan hubungan badan sesama sejenis.***
Reporter: Asep Taopiq