GELIATMEDIA.COM – Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang membahas penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (14/10/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta sejumlah undangan lainnya. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara.
Dalam agenda tersebut, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP, menyampaikan pandangan umum terhadap materi Raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Pandangan umum masing-masing fraksi berisi sejumlah catatan, masukan, saran, serta koreksi yang menjadi bagian dari proses pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.
Kehadiran Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, dalam rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari keikutsertaan unsur perangkat daerah dalam mengikuti agenda pembahasan kebijakan dan regulasi daerah.
Selanjutnya, seluruh pandangan umum fraksi akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dan ditanggapi oleh Bupati Sukabumi dalam rapat paripurna berikutnya.
Melalui tahapan pembahasan tersebut, diharapkan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 dapat dikaji secara menyeluruh sesuai dengan kebutuhan penataan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.***
Reporter : Gandi








Komentar