GELIATMEDIA.COM – Konflik antar nelayan di wilayah Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, terkait penggunaan jaring apolo dan jaring tanam akhirnya menemui titik temu.
Para pihak sepakat menghentikan penggunaan alat tangkap yang dinilai berpotensi mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan serta ekosistem laut.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan penyelesaian konflik nelayan yang digelar di Kantor Pemerintahan Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Rabu (16/9/2026).
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dan menghasilkan kesepakatan pada 25 Juni 2026 agar nelayan tidak lagi menggunakan jaring apolo maupun alat tangkap sejenis.
“Dalam pertemuan kali ini, para pihak kembali menyatakan kesepakatan untuk tidak menggunakan jaring apolo atau alat tangkap sejenis,” ujar Sri Padmoko.
Selain jaring apolo, penggunaan jaring tanam juga disepakati untuk dihentikan. Menurutnya, alat tangkap tersebut berisiko menangkap benih lobster yang seharusnya masih memiliki kesempatan untuk tumbuh menjadi lobster dewasa dan berkembang biak.
Sri Padmoko menegaskan, kesepakatan yang telah dibuat akan diikuti dengan tindakan terhadap pihak yang masih melakukan pelanggaran.
Penindakan, kata dia, akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh aparat yang berwenang, di antaranya TNI AL, Polairud, Polsek, maupun PSDKP.
“Kalau masih ada yang melanggar, tentunya akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh aparat berwenang,” tegasnya.
Setelah kesepakatan di Ujunggenteng tercapai, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berencana melanjutkan sosialisasi ke wilayah Minajaya dan Tegalbuleud.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan dan ekosistem laut, sehingga kesepakatan tidak hanya berlaku di Ujunggenteng, tetapi juga dapat diterapkan di wilayah pesisir Kabupaten Sukabumi lainnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi H. Dadang Hermawan, HNSI, Posal Ujunggenteng, KKP, Polsek Ciracap, Polairud Polres Sukabumi, Pemerintah Desa Ujunggenteng, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, PSDKP Provinsi Jawa Barat, Pos AU Ujunggenteng, Pemerintah Kecamatan Ciracap, serta para nelayan Ujunggenteng.***
(Red)








Komentar