GELIATMEDIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan Rino Nuramdani, S.Pd., M.M., selaku Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada 18 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB berdasarkan hasil penyidikan yang berpedoman pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu orang ahli.
Berdasarkan hasil penyidikan, Rino diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025. Dalam dokumen tersebut, tersangka diduga memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta menggunakan stempel yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa.
Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar pencairan anggaran melalui aplikasi SISKEUDES dan SITANTI. Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, sejumlah dana diduga dipindahkan ke rekening pribadi tersangka untuk digunakan bagi kepentingan pribadi.
Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan desa. Berdasarkan Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tanggal 13 Juli 2026, kerugian keuangan desa tercatat sebesar Rp574.250.771.
Dana tersebut diduga antara lain digunakan untuk renovasi rumah pribadi serta membayar utang dan bunga pinjaman. Sementara itu, sebanyak 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang tercantum dalam dokumen tersebut diketahui tidak terlaksana.
Atas perbuatannya, Rino Nuramdani diduga melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana berupa hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai dengan pasal yang diterapkan.
Dalam siaran pers tersebut juga disebutkan bahwa tersangka dilakukan penahanan di Lapas Warung Kiara Kelas II A, Warung Kiara, selama 20 hari, terhitung sejak 6 Agustus 2026 hingga 6 September 2026, untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyatakan siaran pers tersebut disampaikan sebagai bagian dari penyuluhan hukum sekaligus pemenuhan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik dengan berlandaskan prinsip kebenaran dan keseimbangan.***
(Tono)








Komentar