Uang Desa Jadi Bancakan Pribadi, Kerugian Capai Rp574,25 Juta Kaur Keuangan Dibui

- Admin

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh

GELIATMEDIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan Rino Nuramdani, S.Pd., M.M., selaku Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada 18 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB berdasarkan hasil penyidikan yang berpedoman pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu orang ahli.

Berdasarkan hasil penyidikan, Rino diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025. Dalam dokumen tersebut, tersangka diduga memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta menggunakan stempel yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa.

Baca Juga :  DSA Meninggal Dunia, Diduga Di Bunuh Pacarnya Di Tempat Karoke

Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar pencairan anggaran melalui aplikasi SISKEUDES dan SITANTI. Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, sejumlah dana diduga dipindahkan ke rekening pribadi tersangka untuk digunakan bagi kepentingan pribadi.

Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan desa. Berdasarkan Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tanggal 13 Juli 2026, kerugian keuangan desa tercatat sebesar Rp574.250.771.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Perkuat Laporan Ke MKDKI Dugaan Malapraktek Tenaga Medis RSUD Palabuhanratu Kab: Sukabumi Masuk Tahap Penyidikan

Dana tersebut diduga antara lain digunakan untuk renovasi rumah pribadi serta membayar utang dan bunga pinjaman. Sementara itu, sebanyak 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang tercantum dalam dokumen tersebut diketahui tidak terlaksana.

Atas perbuatannya, Rino Nuramdani diduga melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana berupa hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai dengan pasal yang diterapkan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Keluarga Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengendara Motor yang Tabrak Seorang Ibu Hingga Meninggal Dunia

Dalam siaran pers tersebut juga disebutkan bahwa tersangka dilakukan penahanan di Lapas Warung Kiara Kelas II A, Warung Kiara, selama 20 hari, terhitung sejak 6 Agustus 2026 hingga 6 September 2026, untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyatakan siaran pers tersebut disampaikan sebagai bagian dari penyuluhan hukum sekaligus pemenuhan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik dengan berlandaskan prinsip kebenaran dan keseimbangan.***

 

 

(Tono)

 

Berita Terkait

LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui
Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita
Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sagaranten Perkuat Alat Bukti Penyidik
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Simpenan Jadi Perhatian Publik, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Pemuda di Desa Cimanggu Diamankan Usai Diduga Terlibat Serangkaian Kasus Pencurian
Bandung Masih Jadi Target Jaringan Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Ganja dan Sabu Skala Besar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Uang Desa Jadi Bancakan Pribadi, Kerugian Capai Rp574,25 Juta Kaur Keuangan Dibui

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:48 WIB

LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu

Berita Terbaru

error: Content is protected !!