GELIATMEDIA.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menegaskan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan dokumen resmi.
Hal tersebut disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Ahmad Samsul Bahri, dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, BPD Tamanjaya, Camat Ciemas, Inspektorat, dan BNNK Sukabumi yang membahas tindak lanjut kasus tersebut.
Ahmad Samsul Bahri mengatakan, pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan pemberhentian kepala desa hanya berdasarkan informasi yang beredar maupun hasil pemeriksaan awal. Menurutnya, diperlukan kepastian mengenai status hukum yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami tetap menunggu status hukum dari yang tersangka seperti apa. Secara yuridis harus ada surat yang betul menyatakan terlibat penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Ia menegaskan, DPMD akan tetap mengikuti proses sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap keputusan terkait keberlanjutan jabatan kepala desa harus memiliki landasan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Menurut Ahmad Samsul Bahri, pemerintah daerah juga perlu memastikan seluruh tahapan penanganan dilakukan secara cermat, objektif, dan administratif. Hal tersebut penting mengingat posisi kepala desa berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, dalam audiensi tersebut Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong agar pemerintah daerah tidak lamban dalam menangani persoalan tersebut. DPRD menilai kepastian penanganan diperlukan untuk mencegah munculnya gejolak di tengah masyarakat Desa Tamanjaya.
DPMD Kabupaten Sukabumi memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait sambil menunggu kepastian hukum. Setelah dokumen dan dasar hukum terpenuhi, pemerintah daerah akan menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin mengambil keputusan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas. Prinsipnya, semua harus sesuai aturan dan kepastian hukum,” tegasnya.***
(Tono)






