GELIATMEDIA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik travel gelap yang masih ditemukan beroperasi di sejumlah wilayah.
Travel gelap yang menggunakan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum tanpa izin resmi dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Mubtadi Latif menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya tergiur oleh tarif murah maupun layanan jemput bola yang ditawarkan oleh travel ilegal. Menurutnya, kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan umum tidak dilengkapi standar keselamatan serta tidak terdaftar dalam sistem perlindungan penumpang.
“Travel gelap tidak memiliki izin resmi dan tidak menjamin perlindungan bagi penumpang. Jika terjadi kecelakaan, penumpang tidak terlindungi asuransi Jasa Raharja. Ini tentu sangat merugikan dan berisiko,” tegasnya. Rabu (11/2/2026).
Dishub menjelaskan bahwa ketentuan mengenai larangan penyelenggaraan angkutan umum tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 308 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Melalui sosialisasi dan pengawasan yang dilakukan, Dishub Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat untuk menjadi penumpang yang cerdas dengan memilih angkutan resmi yang telah memenuhi persyaratan perizinan dan standar keselamatan.
Penggunaan transportasi resmi dinilai lebih aman, nyaman, serta mendukung terciptanya tertib lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Kabupaten Sukabumi.***
(Tono)
Caption:
Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi






