Dishub Perketat Pengawasan Travel Gelap, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana

- Admin

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi

Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi

GELIATMEDIA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik travel gelap yang masih ditemukan beroperasi di sejumlah wilayah.

Travel gelap yang menggunakan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum tanpa izin resmi dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Mubtadi Latif menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya tergiur oleh tarif murah maupun layanan jemput bola yang ditawarkan oleh travel ilegal. Menurutnya, kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan umum tidak dilengkapi standar keselamatan serta tidak terdaftar dalam sistem perlindungan penumpang.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Raperda Tentang Penyertaan Modal Untuk Perumda Tirta Jaya Mandiri

“Travel gelap tidak memiliki izin resmi dan tidak menjamin perlindungan bagi penumpang. Jika terjadi kecelakaan, penumpang tidak terlindungi asuransi Jasa Raharja. Ini tentu sangat merugikan dan berisiko,” tegasnya. Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :  Dishub Bersama Bupati Sukabumi Siaga Amankan Pergantian Tahun 2025–2026

Dishub menjelaskan bahwa ketentuan mengenai larangan penyelenggaraan angkutan umum tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 308 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Melalui sosialisasi dan pengawasan yang dilakukan, Dishub Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat untuk menjadi penumpang yang cerdas dengan memilih angkutan resmi yang telah memenuhi persyaratan perizinan dan standar keselamatan.

Baca Juga :  Dishub Dukung Apel Kesiapsiagaan Bencana, Pastikan Sektor Transportasi Siap Hadapi Kondisi Darurat

Penggunaan transportasi resmi dinilai lebih aman, nyaman, serta mendukung terciptanya tertib lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Kabupaten Sukabumi.***

 

 

(Tono)

Caption:
Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pangdam Siliwangi dan Rektor UNPAK Sepakati Kemitraan Strategis
Wali Kota Cimahi Hadiri Milad ke-84 Abah Alam, Apresiasi Kontribusi Sosial dan Budaya
King Sawarna Hadir Serta Ucapkan selamat pada Milad ke 84 Abah Alam ‘Berharap Makin sinergis
Damkar Tangani Kebakaran Rumah di Ciemas, Pastikan Layanan Respons Cepat
Ketum BBC Ancam Demo Wali Kota Bandung, Tuntut Kembalikan CFD Buah Batu dan Fungsi Alun-alun
PKC PMII Jawa Barat Gelar Konsolidasi Akbar dan Pelantikan Pengurus, Usung Semangat “Reignite” Menuju Peradaban
Rapat Anggota Koperasi Merah Putih Berlangsung Kondusif dan Penuh Kekeluargaan
Dari Komunitas Motor ke Panggung Nusantara, Cepot Motah Siapkan Pagelaran Budaya Terbesar di Bandung

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:10 WIB

Pangdam Siliwangi dan Rektor UNPAK Sepakati Kemitraan Strategis

Senin, 4 Mei 2026 - 20:06 WIB

Wali Kota Cimahi Hadiri Milad ke-84 Abah Alam, Apresiasi Kontribusi Sosial dan Budaya

Senin, 4 Mei 2026 - 18:31 WIB

King Sawarna Hadir Serta Ucapkan selamat pada Milad ke 84 Abah Alam ‘Berharap Makin sinergis

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:19 WIB

Damkar Tangani Kebakaran Rumah di Ciemas, Pastikan Layanan Respons Cepat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:52 WIB

Ketum BBC Ancam Demo Wali Kota Bandung, Tuntut Kembalikan CFD Buah Batu dan Fungsi Alun-alun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!