Dishub Perketat Pengawasan Travel Gelap, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana

- Admin

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi

Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi

GELIATMEDIA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik travel gelap yang masih ditemukan beroperasi di sejumlah wilayah.

Travel gelap yang menggunakan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum tanpa izin resmi dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Mubtadi Latif menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya tergiur oleh tarif murah maupun layanan jemput bola yang ditawarkan oleh travel ilegal. Menurutnya, kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan umum tidak dilengkapi standar keselamatan serta tidak terdaftar dalam sistem perlindungan penumpang.

Baca Juga :  Edukasi Keselamatan Sejak Dini, Anak-Anak PAUD Antusias Kunjungi Pos Damkar Palabuhanratu

“Travel gelap tidak memiliki izin resmi dan tidak menjamin perlindungan bagi penumpang. Jika terjadi kecelakaan, penumpang tidak terlindungi asuransi Jasa Raharja. Ini tentu sangat merugikan dan berisiko,” tegasnya. Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :  Kades Desa Citarik Inkumben 2 Periode, Tumbang Oleh Sumantri Alias H.Ujang Seblot Pada Ajang Pilkades Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu

Dishub menjelaskan bahwa ketentuan mengenai larangan penyelenggaraan angkutan umum tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 308 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Melalui sosialisasi dan pengawasan yang dilakukan, Dishub Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat untuk menjadi penumpang yang cerdas dengan memilih angkutan resmi yang telah memenuhi persyaratan perizinan dan standar keselamatan.

Baca Juga :  Pantai Selokan, Surga Tersembunyi di Sukabumi yang Curi Perhatian

Penggunaan transportasi resmi dinilai lebih aman, nyaman, serta mendukung terciptanya tertib lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Kabupaten Sukabumi.***

 

 

(Tono)

Caption:
Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Kasepuhan Cipta Mulya, Kodim 0622/Kab. Sukabumi Tembus Medan Terjal Kirim Armada Pemadam dan Evakuasi Warga
Warung di Parungkuda Terbakar, Petugas Damkarmat Sukabumi Sigap Lakukan Pemadaman
Kebakaran Lahan Dekat Kantor PU Cimanggu Berhasil Dikendalikan, Dua Armada Damkar Dikerahkan
Gandeng Bambang Pacul, dr. Ribka Tjiptaning Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bagi Nelayan Palabuhanratu
Dari Potensi Lokal Menjadi Peluang Bisnis, Pemdes Ridogalih Latih Warga Membuat Abon Ikan
Bersama Bupati Ketua Umum PRABU Hadiri dan Dukung Kelancaran Seren Taun di Cipta Mulya.
PAC PDI Perjuangan Cikakak Gelar Santunan Anak Yatim dalam Peringatan Haul Bung Karno
Wali Kota Bandung Dukung Pengurus Baru KODRAT, Siap Perkuat Prestasi Tarung Derajat

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:23 WIB

Kebakaran Kasepuhan Cipta Mulya, Kodim 0622/Kab. Sukabumi Tembus Medan Terjal Kirim Armada Pemadam dan Evakuasi Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:24 WIB

Warung di Parungkuda Terbakar, Petugas Damkarmat Sukabumi Sigap Lakukan Pemadaman

Senin, 20 Juli 2026 - 13:32 WIB

Kebakaran Lahan Dekat Kantor PU Cimanggu Berhasil Dikendalikan, Dua Armada Damkar Dikerahkan

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:28 WIB

Gandeng Bambang Pacul, dr. Ribka Tjiptaning Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bagi Nelayan Palabuhanratu

Kamis, 16 Juli 2026 - 04:18 WIB

Dari Potensi Lokal Menjadi Peluang Bisnis, Pemdes Ridogalih Latih Warga Membuat Abon Ikan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!