Dishub Perketat Pengawasan Travel Gelap, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana

- Admin

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi

Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi

GELIATMEDIA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik travel gelap yang masih ditemukan beroperasi di sejumlah wilayah.

Travel gelap yang menggunakan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum tanpa izin resmi dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Mubtadi Latif menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya tergiur oleh tarif murah maupun layanan jemput bola yang ditawarkan oleh travel ilegal. Menurutnya, kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan umum tidak dilengkapi standar keselamatan serta tidak terdaftar dalam sistem perlindungan penumpang.

Baca Juga :  Puskeswan Sukalarang Perkuat Pencegahan PMK pada Ternak Sapi Perah

“Travel gelap tidak memiliki izin resmi dan tidak menjamin perlindungan bagi penumpang. Jika terjadi kecelakaan, penumpang tidak terlindungi asuransi Jasa Raharja. Ini tentu sangat merugikan dan berisiko,” tegasnya. Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :  Dishub Dukung Apel Kesiapsiagaan Bencana, Pastikan Sektor Transportasi Siap Hadapi Kondisi Darurat

Dishub menjelaskan bahwa ketentuan mengenai larangan penyelenggaraan angkutan umum tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 308 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Melalui sosialisasi dan pengawasan yang dilakukan, Dishub Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat untuk menjadi penumpang yang cerdas dengan memilih angkutan resmi yang telah memenuhi persyaratan perizinan dan standar keselamatan.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Rekayasa Lalu Lintas Digelar di Palabuhanratu

Penggunaan transportasi resmi dinilai lebih aman, nyaman, serta mendukung terciptanya tertib lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Kabupaten Sukabumi.***

 

 

(Tono)

Caption:
Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi

 

Berita Terkait

Pisah Sambut Kapolsek Cisolok, AKP Bayu Saeful Bahari Digantikan AKP Yopi Hadisugara
Ratusan Petani Berkumpul di Palabuhanratu, Dorong Penguatan Ketahanan Pangan dan Reforma Agraria
Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim 0622/Kab.Sukabumi Gelar Bazar Murah untuk Rakyat
RS Bumi Jayanti Palabuhanratu Resmi Dibangun, Perluas Akses Kesehatan Sukabumi Selatan
Desa Buniwangi Gelar Musrenbangdes, Bahas Prioritas Pembangunan Desa Tahun 2027
Pemdes Citarik Angkat Bicara soal Pendangkalan Sungai Citando, Siap Fasilitasi Warga dan PT ATR
Pemdes Wanajaya Salurkan Bantuan Beras 30 Kg kepada 685 KPM
Pemandian Air Panas Wangunsari Terus Berbenah, Fasilitas Wisata Keluarga Makin Lengkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 15:43 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Cisolok, AKP Bayu Saeful Bahari Digantikan AKP Yopi Hadisugara

Rabu, 23 September 2026 - 16:01 WIB

Ratusan Petani Berkumpul di Palabuhanratu, Dorong Penguatan Ketahanan Pangan dan Reforma Agraria

Minggu, 20 September 2026 - 12:56 WIB

RS Bumi Jayanti Palabuhanratu Resmi Dibangun, Perluas Akses Kesehatan Sukabumi Selatan

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Desa Buniwangi Gelar Musrenbangdes, Bahas Prioritas Pembangunan Desa Tahun 2027

Kamis, 17 September 2026 - 14:48 WIB

Pemdes Citarik Angkat Bicara soal Pendangkalan Sungai Citando, Siap Fasilitasi Warga dan PT ATR

Berita Terbaru

error: Content is protected !!