GELIATMEDIA.COM – Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Kasubag Umpeg) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukabumi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Bupati Sukabumi H. Asep Japar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan kedua raperda hingga mencapai persetujuan bersama.
Menurutnya, kolaborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif menjadi faktor penting dalam menghasilkan kebijakan yang mampu mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terkait Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar, Bupati menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun sebagai upaya mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang belum digunakan secara maksimal.
“Tanah merupakan modal dasar pembangunan yang harus dikelola secara efektif agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah akan melakukan pendataan terhadap kawasan dan tanah yang terindikasi telantar, mengatur mekanisme pelaporan, serta membuka peluang pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan kepastian hukum, aturan tersebut diharapkan dapat mencegah penelantaran tanah serta mendukung pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Sukabumi.
Pada kesempatan yang sama, Bupati menegaskan pentingnya sektor perhubungan sebagai salah satu penopang pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan disiapkan guna mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
“Sektor perhubungan memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta konektivitas antarwilayah yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi,” jelasnya.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan mendorong integrasi layanan transportasi, peningkatan pengawasan lalu lintas, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Bupati berharap kedua raperda yang telah disepakati tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah serta mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah.***
(red)






