Permohonan Lahan untuk Gedung Koperasi Merah Putih Ditolak PTPN VIII, Pemdes Cibodas Mengaku Kecewa

- Admin

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Desa Cibodas bersama masyarakat berharap pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih dapat segera terwujud 

Pemerintah Desa Cibodas bersama masyarakat berharap pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih dapat segera terwujud 

GELIATMEDIA.COM – Pemerintah Desa Cibodas bersama masyarakat mengaku kecewa atas penolakan permohonan penggunaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik Perkebunan PTPN VIII Pasir Cibadak untuk pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu.

Kepala Desa Cibodas, H. Ibadulloh Muchtar atau yang akrab disapa H. Uwok, mengatakan penolakan tersebut disampaikan secara halus oleh pihak perkebunan, baik secara lisan maupun tertulis. Akibatnya, harapan masyarakat untuk memiliki gedung koperasi tersebut sementara harus tertunda.

Baca Juga :  Dinas Perikanan Dukung Sinkronisasi Pembangunan 2027, Optimalkan SDA Berkelanjutan

“Kami merasa sedih dan prihatin karena permohonan pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Cibodas mengalami penolakan secara halus dari pihak Perkebunan PTPN VIII Pasir Cibadak. Kami juga sudah melayangkan surat pemberitahuan terkait hal ini kepada pihak Kecamatan Palabuhanratu,” ujarnya kepada awak media, Kamis (7/5/2026).

Menurut H. Uwok, pihak PTPN VIII seharusnya dapat menjembatani serta memfasilitasi permohonan tersebut mengingat pembangunan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program prioritas pemerintah pusat yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Kepala Dinas Disbudpora Dampingi Bupati Sukabumi Buka Turnamen Mini Soccer Bupati Cup 2025

Ia menjelaskan, secara aturan pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di atas lahan HGU PTPN dimungkinkan dilakukan, namun harus melalui prosedur dan mekanisme kerja sama yang berlaku. Pembangunan tidak dapat dilakukan secara sepihak karena lahan HGU merupakan aset aktif perusahaan negara.

“Penggunaan lahan HGU harus melalui izin dan perjanjian kerja sama dengan pihak PTPN. Yang terpenting, semua ditempuh sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, di sejumlah daerah lain telah dilakukan pengukuran lahan HGU PTPN untuk pembangunan koperasi serupa melalui pola sinergi dan kerja sama, dengan tetap memperhatikan agar tidak mengganggu operasional utama maupun program replanting perusahaan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Gelar Reses Perdana di Desa Cibodas, Fokus pada Pertanian, Perikanan, dan UMKM

Pemerintah Desa Cibodas bersama masyarakat berharap pihak PTPN VIII Pasir Cibadak dapat mempertimbangkan kembali permohonan tersebut demi kepentingan masyarakat dan pengembangan ekonomi desa melalui pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih.***

 

 

 

 

Reporter: Asep Topiq

 

 

 

 

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sukabumi Resmikan Kantor UPT Dalduk Cibitung, Perkuat Layanan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Wamenko Bidang Pangan Dorong Pemilahan Sampah dari Rumah Tangga, Pemkab Sukabumi Siap Dukung Program Berkelanjutan
Kantor Kecamatan Surade dan Ciracap Dibangun, Disperkim Dorong Pemerataan Infrastruktur di Sukabumi Selatan
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Siap Disahkan, Bupati Sukabumi Seluruh Tahapan Evaluasi Telah Rampung
Pemkab Sukabumi Percepat Pemulihan Penyintas Kebakaran Kampung Adat Ciptamulya
Wabup Sukabumi dan Dandim 0607 Resmikan Jembatan Garuda di Cipanas Cibadak
Kebakaran Landa Kampung Adat Ciptamulya, Puluhan Rumah Tradisional Rata dengan Tanah
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:58 WIB

Bupati Sukabumi Resmikan Kantor UPT Dalduk Cibitung, Perkuat Layanan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:47 WIB

Wamenko Bidang Pangan Dorong Pemilahan Sampah dari Rumah Tangga, Pemkab Sukabumi Siap Dukung Program Berkelanjutan

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:42 WIB

Kantor Kecamatan Surade dan Ciracap Dibangun, Disperkim Dorong Pemerataan Infrastruktur di Sukabumi Selatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:35 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Siap Disahkan, Bupati Sukabumi Seluruh Tahapan Evaluasi Telah Rampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:01 WIB

Pemkab Sukabumi Percepat Pemulihan Penyintas Kebakaran Kampung Adat Ciptamulya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!