GELIATMEDIA.COM – Seorang mahasiswi dari salah satu universitas swasta di Sukabumi diduga mengalami pelecehan seksual oleh seorang pegawai honorer di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kota. Insiden ini terjadi saat korban tengah menjalani program magang di lembaga tersebut.
Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial melalui unggahan akun Gerakan Mahasiswa NSP di Instagram. Unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 25.100 kali, disukai 727 pengguna, dan dikomentari oleh 100 akun. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa dugaan pelecehan terjadi pada Kamis, (20/2/2025), sekitar pukul 09.36 WIB.
Dugaan Pelecehan di Ruang Istirahat Pegawai
Menurut informasi yang beredar, peristiwa tersebut terjadi di ruang istirahat pegawai saat korban dalam kondisi setengah sadar usai pingsan. Dalam keadaan rentan, korban diduga mengalami tiga kali sentuhan tidak senonoh dari pelaku, yang mengakibatkan trauma mendalam.
Organisasi mahasiswa yang mengangkat kasus ini mengecam keras tindakan tersebut dan menuntut hukuman berat bagi pelaku, transparansi dalam proses hukum, serta perlindungan dan pemulihan bagi korban.
“Pelecehan seksual adalah kejahatan. Tidak boleh ada ruang bagi predator seksual, terutama di institusi hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan dan perlindungan bagi masyarakat,” tulis akun tersebut.
PN Sukabumi Nonaktifkan Terduga Pelaku
Menanggapi kasus ini, Juru Bicara PN Sukabumi, Christoffel Harianja, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan tersebut. Terduga pelaku berinisial ES (46) diketahui telah bekerja sebagai pegawai honorer di PN Sukabumi Kota selama 20 tahun.
“Pengadilan Negeri Kota Sukabumi menegaskan bahwa kami tidak menolerir segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan pengadilan,” ujar Christoffel.
Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban pingsan di depan ruang persidangan dan dibawa ke ruang kesehatan oleh dua orang, salah satunya terduga pelaku. Dugaan pelecehan terjadi saat rekan korban meninggalkan ruangan.
Sebagai langkah responsif, PN Sukabumi telah membentuk Tim Investigasi yang diketuai oleh Hakim Miduk Sinaga untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
“Saat ini, terduga pelaku telah dinonaktifkan hingga penyelidikan selesai,” tambahnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, yang menantikan langkah tegas dari pihak berwenang demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.***
Reporter : Asep T