Warga resah Industri pengolahan Batu Hijau Di Cikembar diduga tak berijin dan mencemari lingkungan

- Admin

Senin, 13 Januari 2025 - 17:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

GELITMEDIA.COM – Perusahaan Industri Pengolahan Batu bermerek Green Stone Sukabumi, Factory & Exporter, berlokasi di Kampung Cibodas, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kab. Sukabumi, resahkan warga.

Masalah tersebut mencuat ke permukaan setelah beberapa warga meyampaikan
kekhawatirannya kepada tokoh masyarakat setempat, perihal
pencemaran lingkungan baik berupa debu, kebisingan dan limbah lainnya.

Kepada Awak media , seorang tokoh masyarakat inisal AS, mengungkapkan keprihatinannya. Menurut AS, warga sudah
sejak lama merasa keberatan dengan beroperasinya pabrik pengolahan batu dekat rumah tinggal mereka.

“Dampak yang kami rasakan adalah pencemaran udara dan bising. Dan limbah bekas pemotongan batu juga tidak jelas dibuang kemana,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Hadiri Pembukaan Sukabumi Expo Tahun 2024

Dikatakan, masalah tersebut sudah lama dikeluhkan warga dan sudah disampaikan kepada pihak berwenang, khususnya ke pemerintahan desa setempat. Tapi hingga saat ini belum ada tindakan tegas.

 

“Buktinya pihak perusahaan masih bebas dan leluasa beroperasi”, kata AS saat ditemui di kediamannya, Senin (13/01/25).

Hasil penelusuran lapangan, mengungkap beberapa fakta yang senada dengan keluh kesah warga selama ini, pemilik pabrik dinilai sangat ceroboh mengoperasikan perusahaannya lantaran dianggap tidak memenuhi standar usaha di bidang industri pengolahan bahan hasil tambang batu.

Baca Juga :  Syukuran Nelayan di Desa Sanggrawayang Simpenan, Berharap Berkah ikan melimpah

Pabrik yang berlokasi di dekat pemukiman
warga tersebut diketahui sudah beroperasi sejak lama. Namun demikian,
di areal pabrik tidak terpangpang papan nama perusahaan, ruangan IPAL dan tidak ditemukan tempat penyimpanan limbah B2.

Setelah ditelusuri lebih jauh, pengolahan batu hijau yang dikabarkan milik pengusaha bernama Iwan Kim itu juga diketahui tidak dilengkapi izin tetangga, domisili usaha dan terlebih izin Mendirikan Bangunan (sekarang PBG, red). Selain Itu, perusahan tersebut juga diduga tidak mengantongi izin industri, ijin penggunaan genset dan lainnya.

Baca Juga :  Penuh Luka Sayatan Ditubuhnya, Satpam Asal Palabuhanratu Ditemukan Tewas Dirumah Majikan di Kota Bogor

Saat dikonfirmasi wartawan, pemilik pabrik sedang tidak ada di tempat. Menurut karyawan bernama UJ, pabrik ini beroperasi dengan nama CV Surya Bagus. dan membeli bahan baku awalnya dari tambang batu yg dinkelila BUMDES setempat namun sekarang beli ke seorang pengusaha masih d wilayah tersebut dengan harga 750per kg .

Pantauan di pabrik, tampak produk batu yang sudah dikemas dalam dus coklat siap kirim. Tulisan di dus kemasan, tertulis nama PT Anugrah Hijau Dano dan masih banyak bahan baku yg belum sempat d produksi akibat kekurangan karyawan produksi.***

(Asep)

 

Berita Terkait

Uang Desa Jadi Bancakan Pribadi, Kerugian Capai Rp574,25 Juta Kaur Keuangan Dibui
LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui
Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita
Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sagaranten Perkuat Alat Bukti Penyidik
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Simpenan Jadi Perhatian Publik, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Pemuda di Desa Cimanggu Diamankan Usai Diduga Terlibat Serangkaian Kasus Pencurian

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Uang Desa Jadi Bancakan Pribadi, Kerugian Capai Rp574,25 Juta Kaur Keuangan Dibui

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:48 WIB

LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu

Berita Terbaru

error: Content is protected !!