Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika, Amankan 67 Tersangka

- Admin

Jumat, 1 November 2024 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika, Amankan 67 Tersangka

Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika, Amankan 67 Tersangka

GELIATMEDIA.COM – Polres Sukabumi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas hasil operasi yang dilakukan selama dua bulan, September hingga Oktober.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengungkap 46 kasus dengan total 67 tersangka yang berhasil diamankan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita di antaranya adalah 810 gram sabu, 13,5 gram ganja, 330 gram tembakau sintetis, 17.541 butir obat keras terbatas, dan 110 butir psikotropika.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Jaringan Narkotika, di Sukabumi 1,677 Kilogram Sabu-Sabu Berhasil Diamankan

“Kami menegaskan tidak ada kompromi terhadap segala bentuk kejahatan narkotika,” tegas Samian.

Menurutnya, penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Sukabumi akan ditindak tegas, baik untuk pengedar maupun pengguna.

“Narkotika bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah bangsa yang mempengaruhi ketertiban serta membawa dampak sosial dan ekonomi,” ujar Kapolres Jumat ( 1/11/2024).

Dari 67 tersangka, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo. Pasal 112 jo. Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 35 jo. Pasal 36 jo. Pasal 145 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Sungguh Biadab Seorang Anak Bunuh Ibundanya Sendiri di Kalibunder Diringkus Polisi

Kapolres berharap tindakan tegas ini akan memberikan efek jera serta pembelajaran bagi masyarakat. Ia juga mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Kawal Kasus Pemerkosaan Finalis Puteri Nelayan, Ketua DPRD Lebak Banten Datangi Polres Sukabumi

“Jika ada indikasi atau gejala penyalahgunaan sekecil apa pun, segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Salah satu modus yang terungkap dalam kasus ini adalah modus tempel, dan ada pula yang menggunakan metode adu banteng.

Di wilayah Nagrak, petugas berhasil mengamankan seorang pengguna sabu dengan barang bukti seberat 7,08 gram. tersangka diketahui bukan residivis dan berniat menggunakan serta mengedarkan narkotika tersebut.***

(Red)

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Kawal Kasus Pembunuhan Satpam Asal Sukabumi
Penuh Luka Sayatan Ditubuhnya, Satpam Asal Palabuhanratu Ditemukan Tewas Dirumah Majikan di Kota Bogor
Penambangan Batu Hijau di Cikembar Disorot, Kasat Pol PP Benarkan Industri Tersebut Tidak Kantongi Ijin
Warga resah Industri pengolahan Batu Hijau Di Cikembar diduga tak berijin dan mencemari lingkungan
Ahli Pengobatan Alternatif Laporkan Penyalahgunaan Identitas ke Polisi
Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi, Rugikan Negara Capai Rp12,82 Miliar
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika, di Sukabumi 1,677 Kilogram Sabu-Sabu Berhasil Diamankan
Polda Jawa Barat Ungkap Praktik Produksi Pupuk Palsu di Bandung Barat

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:37 WIB

Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Kawal Kasus Pembunuhan Satpam Asal Sukabumi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:56 WIB

Penuh Luka Sayatan Ditubuhnya, Satpam Asal Palabuhanratu Ditemukan Tewas Dirumah Majikan di Kota Bogor

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:33 WIB

Penambangan Batu Hijau di Cikembar Disorot, Kasat Pol PP Benarkan Industri Tersebut Tidak Kantongi Ijin

Senin, 13 Januari 2025 - 17:49 WIB

Warga resah Industri pengolahan Batu Hijau Di Cikembar diduga tak berijin dan mencemari lingkungan

Minggu, 5 Januari 2025 - 21:01 WIB

Ahli Pengobatan Alternatif Laporkan Penyalahgunaan Identitas ke Polisi

Berita Terbaru