GELIATMEDIA.COM – Polres Sukabumi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas hasil operasi yang dilakukan selama dua bulan, September hingga Oktober.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengungkap 46 kasus dengan total 67 tersangka yang berhasil diamankan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita di antaranya adalah 810 gram sabu, 13,5 gram ganja, 330 gram tembakau sintetis, 17.541 butir obat keras terbatas, dan 110 butir psikotropika.
“Kami menegaskan tidak ada kompromi terhadap segala bentuk kejahatan narkotika,” tegas Samian.
Menurutnya, penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Sukabumi akan ditindak tegas, baik untuk pengedar maupun pengguna.
“Narkotika bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah bangsa yang mempengaruhi ketertiban serta membawa dampak sosial dan ekonomi,” ujar Kapolres Jumat ( 1/11/2024).
Dari 67 tersangka, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo. Pasal 112 jo. Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 35 jo. Pasal 36 jo. Pasal 145 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres berharap tindakan tegas ini akan memberikan efek jera serta pembelajaran bagi masyarakat. Ia juga mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkoba.
“Jika ada indikasi atau gejala penyalahgunaan sekecil apa pun, segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Salah satu modus yang terungkap dalam kasus ini adalah modus tempel, dan ada pula yang menggunakan metode adu banteng.
Di wilayah Nagrak, petugas berhasil mengamankan seorang pengguna sabu dengan barang bukti seberat 7,08 gram. tersangka diketahui bukan residivis dan berniat menggunakan serta mengedarkan narkotika tersebut.***
(Red)