Bongkar Borok BPN Sukabumi, Habib Yazdi Alaydrus: Pengacara Saja Diperas, Bagaimana Nasib Masyarakat yang Urus Sertifikat Tanah?

- Admin

Minggu, 4 Agustus 2024 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bongkar Borok BPN Sukabumi, Habib Yazdi Alaydrus: Pengacara Saja Diperas, Bagaimana Nasib Masyarakat yang Urus Sertifikat Tanah?

Bongkar Borok BPN Sukabumi, Habib Yazdi Alaydrus: Pengacara Saja Diperas, Bagaimana Nasib Masyarakat yang Urus Sertifikat Tanah?

GELIATMEDIA.COM – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukabumi menjadi sorotan publik setelah seorang pengacara, Habib Yazdi Alaydrus, mengungkapkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dialaminya.

Yazdi mengaku telah diperas sebesar 6 juta rupiah oleh Kepala Kantor BPN Sukabumi melalui Kasi Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) dengan iming-iming proses pemecahan sertifikat yang dipercepat.

“Kalau pengacara saja diperlakukan seperti ini, bagaimana nasib masyarakat yang mengurus sertifikat tanahnya?” keluhnya, kepada Hallo Sukabumi, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Baca Juga :  Meningkatkan Swasembada Pangan, Babinsa Desa Jayanti Laksanakan Pendampingan Panen Padi

Habib Yazdi mengecam keras tindakan BPN yang dinilainya “biadab”. Ia pun mengajak rekan sejawatnya untuk menggelar aksi audiensi pada Rabu, 7 Agustus 2024 mendatang.

“Kepala Kantor BPN Sukabumi manusia korup dan wajib diganti. BPN Sukabumi ini sarang mafia,” tegasnya.

Baca Juga :  Plt Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

Aksi yang akan diikuti oleh sekitar 100 orang, termasuk 30 pengacara dan praktisi hukum ini, bertujuan untuk mengungkap tuntas semrawutnya proses penyertifikatan tanah di BPN Sukabumi.

“Ujung-ujungnya selalu dimintai setoran uang, bahkan ada yang sudah bayar tapi urusannya tidak beres juga,” ungkap Habib Yazdi.

Ia pun di akun Facebook pribadinya menyerukan tagar #BerantaspunglidiBPN dan mengajak masyarakat untuk ikut membagikan informasi ini agar Kepala Kantor BPN Sukabumi segera dicopot dari jabatannya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 0622-02/Palabuhanratu Pantau Langsung Harga Sembako Di Pasar Semi Modern Palabuhanratu

“Saya juga akan melayangkan surat somasi terbuka kepada Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) agar merespon cepat terkait tindakan pungli di lingkungan BPN Sukabumi,” pungkasnya.***

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Iman Adinugraha Tinjau Korban Kebakaran di Cibodas, Salurkan Bantuan dan Beasiswa untuk Anak Korban
Damkar Kabupaten Sukabumi Tangani Kebakaran Rumah di Palabuhanratu, Satu Korban Jiwa Ditemukan Meninggal Dunia
Pemdes Wangunsari Gelar Musdes Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Apresiasi Penyelesaian Konflik Nelayan di Ujunggenteng Melalui Musyawarah
DPP YLBH MPAI Periode 2026–2031 Resmi Dilantik, Tegaskan Komitmen Kawal Hukum dan Kelestarian Lingkungan
Pemdes Pasir Baru Salurkan Bantuan Pangan kepada 1.330 KPM, Distribusi Dilakukan Bertahap Per Kedusunan
HNSI Audiensi Bahas Permendag Nomor 5 Tahun 2025 tentang BBL, Soroti Dampaknya bagi Nelayan Palabuhanratu
4.191 KPM di Kelurahan Palabuhanratu Terima Bantuan Pangan 2026, Penyaluran Dikawal Ketat Aparat

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:10 WIB

Iman Adinugraha Tinjau Korban Kebakaran di Cibodas, Salurkan Bantuan dan Beasiswa untuk Anak Korban

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:08 WIB

Damkar Kabupaten Sukabumi Tangani Kebakaran Rumah di Palabuhanratu, Satu Korban Jiwa Ditemukan Meninggal Dunia

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:04 WIB

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Apresiasi Penyelesaian Konflik Nelayan di Ujunggenteng Melalui Musyawarah

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:05 WIB

DPP YLBH MPAI Periode 2026–2031 Resmi Dilantik, Tegaskan Komitmen Kawal Hukum dan Kelestarian Lingkungan

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:30 WIB

Pemdes Pasir Baru Salurkan Bantuan Pangan kepada 1.330 KPM, Distribusi Dilakukan Bertahap Per Kedusunan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!