GELIATMEDIA.COM – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukabumi menjadi sorotan publik setelah seorang pengacara, Habib Yazdi Alaydrus, mengungkapkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dialaminya.
Yazdi mengaku telah diperas sebesar 6 juta rupiah oleh Kepala Kantor BPN Sukabumi melalui Kasi Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) dengan iming-iming proses pemecahan sertifikat yang dipercepat.
“Kalau pengacara saja diperlakukan seperti ini, bagaimana nasib masyarakat yang mengurus sertifikat tanahnya?” keluhnya, kepada Hallo Sukabumi, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Habib Yazdi mengecam keras tindakan BPN yang dinilainya “biadab”. Ia pun mengajak rekan sejawatnya untuk menggelar aksi audiensi pada Rabu, 7 Agustus 2024 mendatang.
“Kepala Kantor BPN Sukabumi manusia korup dan wajib diganti. BPN Sukabumi ini sarang mafia,” tegasnya.
Aksi yang akan diikuti oleh sekitar 100 orang, termasuk 30 pengacara dan praktisi hukum ini, bertujuan untuk mengungkap tuntas semrawutnya proses penyertifikatan tanah di BPN Sukabumi.
“Ujung-ujungnya selalu dimintai setoran uang, bahkan ada yang sudah bayar tapi urusannya tidak beres juga,” ungkap Habib Yazdi.
Ia pun di akun Facebook pribadinya menyerukan tagar #BerantaspunglidiBPN dan mengajak masyarakat untuk ikut membagikan informasi ini agar Kepala Kantor BPN Sukabumi segera dicopot dari jabatannya.
“Saya juga akan melayangkan surat somasi terbuka kepada Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) agar merespon cepat terkait tindakan pungli di lingkungan BPN Sukabumi,” pungkasnya.***