Polisi Ungkap Motif Perampokan di Balik Pembunuhan Wanita di Sukabumi

- Admin

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di Gegerbitung. Dua sejoli ditangkap setelah menghabisi nyawa seorang wanita di dalam mobil dengan motif perampokan.

Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di Gegerbitung. Dua sejoli ditangkap setelah menghabisi nyawa seorang wanita di dalam mobil dengan motif perampokan.

GELIATMEDIA.COM – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita berinisial L (50 tahun) warga Kabupaten Cianjur yang ditemukan tewas di Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu, 26 Juni 2024.

Dalam perkara ini, Polisi telah menangkap dan menetapkan dua orang yang merupakan pasangan sejoli sebagai tersangka, yaitu inisial WS dan NAA.

Kapolsek Gegerbitung, Iptu Bayu Sunarti, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Selasa, 25 Juni 2024, ketika kedua tersangka berkenalan dengan korban di sebuah pegadaian di Cianjur.

Keesokan harinya, kata Iptu Bayu, mereka bertemu kembali di rumah korban di Cianjur dengan dalih meminjam uang. Namun, kedua tersangka telah merencanakan untuk merampas harta korban.

“Korban kemudian meminta diantar oleh kedua tersangka untuk menagih utang. Dalam perjalanan menuju Sukabumi, terjadilah aksi pembunuhan di dalam mobil dengan motif perampasan harta,” terangnya, dalam konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, Rabu, 3 Juli 2024.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka mencekik dan membekap mulut korban, sementara tersangka lainnya menjerat leher korban menggunakan sabuk pengaman atau seat belt.

“Tersangka berhasil merampas uang tunai Rp108.000, perhiasan imitasi, dan ponsel korban yang kemudian dibuang ke sungai,” ujarnya.

Lanjut Kapolres, kedua tersangka ini ditangkap di rumah masing-masing di Cianjur dan Gegerbitung.

“Mereka dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” pungkasnya.***

Baca Juga :  Kawal Kasus Pemerkosaan Finalis Puteri Nelayan, Ketua DPRD Lebak Banten Datangi Polres Sukabumi
Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buat Resah Wilayah Hukum polres Sukabumi Sembilan Orang Geng Motor Berhasil di Ringkus Beserta Barang Bukti Sajam
Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Berikan Apresiasi DPRD Lebak Banten, Kawal Proses Hukum Rudapaksa Timpa Warganya
Kawal Kasus Pemerkosaan Finalis Puteri Nelayan, Ketua DPRD Lebak Banten Datangi Polres Sukabumi
Kasat Satpol PP Bantah Keterlibatan Anggotanya Kasus Pemerkosaan Finalis Puteri Nelayan Yang Dilakukan Tersangka
Bikin Resah Umat Islam, 3 Akun Sosial Media Dilaporkan Tokoh Agama Ke Satreskrim Polres Sukabumi
Kuasa Hukum Keluarga Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengendara Motor yang Tabrak Seorang Ibu Hingga Meninggal Dunia
Polisi Lakukan Reka Adegan Pembunuhan Emak Ceuce seorang ART di Sukabumi
Sungguh Biadab Seorang Anak Bunuh Ibundanya Sendiri di Kalibunder Diringkus Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 10:32 WIB

Buat Resah Wilayah Hukum polres Sukabumi Sembilan Orang Geng Motor Berhasil di Ringkus Beserta Barang Bukti Sajam

Senin, 22 Juli 2024 - 20:34 WIB

Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Berikan Apresiasi DPRD Lebak Banten, Kawal Proses Hukum Rudapaksa Timpa Warganya

Senin, 22 Juli 2024 - 19:00 WIB

Kawal Kasus Pemerkosaan Finalis Puteri Nelayan, Ketua DPRD Lebak Banten Datangi Polres Sukabumi

Rabu, 17 Juli 2024 - 09:58 WIB

Kasat Satpol PP Bantah Keterlibatan Anggotanya Kasus Pemerkosaan Finalis Puteri Nelayan Yang Dilakukan Tersangka

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:58 WIB

Polisi Ungkap Motif Perampokan di Balik Pembunuhan Wanita di Sukabumi

Berita Terbaru