GELIATMEDIA.COM – Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi menghadiri konferensi pers yang digelar oleh Polres Sukabumi pada Jumat (7/2/2025).
Dalam acara tersebut, disampaikan hasil penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk tilang dan penyitaan barang bukti berupa knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, konferensi pers juga mengungkap hasil operasi gabungan terhadap kendaraan tak berizin atau taksi gelap.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan empat unit kendaraan yang beroperasi secara ilegal.
Operasi ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan penumpang tanpa izin.
Keberadaan taksi gelap dinilai dapat mengganggu operasional angkutan umum resmi serta membahayakan penumpang, mengingat kendaraan tersebut tidak dilengkapi asuransi keselamatan dan keamanan. Selain itu, praktik ilegal ini juga berpotensi memicu tindak kriminalitas.***