GELIATMEDIA.COM – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus besar terkait peredaran narkotika dan obat terlarang dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi. Jumat (15/03/2024)
“Kami berhasil menangkap 7 tersangka terkait kasus ini dalam kurun waktu satu bulan terakhir,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo dalam konferensi pers yang didampingi beberapa pejabat, seperti Kasat Narkoba AKP Tatang Mulyana, dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman.
Lebih lanjut, Kapolres Sukabumi menjelaskan, dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, empat di antaranya dengan peredaran narkotika dan tiga lainnya obat keras terbatas (OKT), Barang bukti yang berhasil kami amankan cukup besar, termasuk sabu seberat 819,62 gram dan ganja seberat 330,48 gram, serta ribuan butir obat terlarang,” imbuhnya.
Sat Narkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap para pelaku utama, di antaranya satu yang ditangkap dengan barang bukti sabu senilai 1 miliar rupiah, modus operandi yang mereka gunakan bervariasi mulai dari menempelkan barang hingga sistem pertemuan,” ungkap Kapolres.
AKBP Tony Prasetyo menjelaskan, “Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Narkotika yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 atau Pasal 111 Undang- undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara empat tahun dan maksimal seumur hidup.” Jelasnya
“Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara Paling lama 12 Tahun.” Tambah Kapolres Sukabumi.
Dengan Konferensi Pers ini, Polres Sukabumi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayahnya, Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dimanapun kamu bersembunyi, kami akan tangkap” tegas AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.***
Reporter : Asep T