Komisi IV DPRD Sukabumi Awasi Ketenagakerjaan di PT ADJ Pasca Kecelakaan Kerja

- Admin

Kamis, 7 Maret 2024 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan pengawasan ke PT ADJ menyusul kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang karyawati kehilangan tangan kanannya.

Pertemuan ini dihadiri oleh manajemen PT ADJ, anggota Komisi IV, Disnakertrans, Pol PP, Forkopimcam Bojonggenteng, BPJS Ketenagakerjaan-Jamsostek, BPJS Kesehatan, dan Puskesmas Bojonggenteng.

Ketua Komisi IV, Hera Iskandar, mengumumkan kesepakatan penting yang telah dicapai, termasuk integrasi karyawan ke program BPJS dan Jamsostek, serta peningkatan upah yang bertahap sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Baca Juga :  Bencana Longsor di Sukabumi, Akses Jalan Terputus, Warga dan Anggota DPRD Bangun Jalur Alternatif

“Alhamdulillah poin-poin sudah disepakati yaitu BPJS secara bertahap akan dimasukkan, Jamsostek juga akan dimasukkan, upah juga saya katakan dibawah UMK mau seperti apa, alasan dia karena harian dan melihat kapasitas produksi,” ujar Hera.

Hera menekankan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan dan janji untuk memperbaiki fasilitas kesehatan dengan pembangunan klinik di area perusahaan, yang akan dipantau oleh Disnaker.

Baca Juga :  Karya Budaya Jawa Barat Ditetapkan 42 sebagai Warisan Budaya Tak Benda 2025

“Jadi nanti ini sudah saya serahkan ke Disnaker untuk pembelian memantau tahapan-tahapan perbaikannya, jadi saya kira karena kita itu dewan ya bukan eksekutif. Kita hanya melihat menyarankan membuat rekomendasi,” ujarnya.

Selain itu, Hera berdiskusi dengan perwakilan korban untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi jaminan yang dijanjikan. Hera juga menyoroti bahwa upah karyawan PT ADJ masih di bawah UMK, mendesak Disnakertrans untuk mengevaluasi dan memperbaiki situasi tersebut.

Baca Juga :  Innalillahi, Ibunda Ketua Komisi II DPRD Sukabumi Deni Gunawan Meninggal Dunia

Hera menambahkan bahwa banyak perusahaan kurang paham tentang peraturan yang berlaku dan menekankan pentingnya pendampingan oleh pekerja HRD yang mengerti undang-undang.

Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Komisi IV untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan kesejahteraan karyawan.***

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serah Terima Jabatan dan Peringatan Isra Mi’raj di Kelurahan Palabuhanratu Berlangsung Khidmat
Ketua DPRD Sukabumi Hadiri BAZNAS Awards 2025, Dorong Kesadaran Berzakat
Pengurus Komunitas Tilawah Tiga Puluh Kabupaten Sukabumi Resmi Dilantik
Dishub Sukabumi Berkoordinasi Dengan Polres Untuk Penindakan Taksi Gelap
Sekda dan Kepala Bappelitbangda Buka Rakor Pembangunan Kawasan CPUGGp 2025
Subsidi Pupuk Hanya untuk Petani dalam Kelompok Tani Resmi
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Festival Pencak Silat Kapolres Cup 1 2025
Disperkim Sukabumi Resmi Perpanjang Kontrak 89 Pegawai Honorer Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:11 WIB

Serah Terima Jabatan dan Peringatan Isra Mi’raj di Kelurahan Palabuhanratu Berlangsung Khidmat

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:04 WIB

Ketua DPRD Sukabumi Hadiri BAZNAS Awards 2025, Dorong Kesadaran Berzakat

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:03 WIB

Dishub Sukabumi Berkoordinasi Dengan Polres Untuk Penindakan Taksi Gelap

Senin, 3 Februari 2025 - 15:21 WIB

Sekda dan Kepala Bappelitbangda Buka Rakor Pembangunan Kawasan CPUGGp 2025

Senin, 3 Februari 2025 - 13:54 WIB

Subsidi Pupuk Hanya untuk Petani dalam Kelompok Tani Resmi

Berita Terbaru