Kuasa Hukum Calon Kepala Desa Citarik Nomor Urut Satu Lakukan Upaya Hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum Ke-Polres Sukabumi Dan PN Cibadak Kabupaten Sukabumi.

- Admin

Senin, 2 Oktober 2023 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIAT MEDIA – Pasca Pilkades Citarik, Pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 pemilihan Kepala Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu,Kabupaten Sukabumi Berlanjut ke-Polres Sukabumi dan Pengadilan Negeri Cibadak (PN).

Calon Kepala Desa Nomor Urut 1(satu)Moch.Ledi Nurlaedi terpaksa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk mencari keadilan,dengan di dampingi Kuasa hukumnya Zardi Haetami,SH.untuk membuat laporan kepihak kepolisian dan Pengadilan Negeri (PN)Cibadak

Berdasarkan pantauan timses no urut 1,calon nomor urut 2 terindikasi adanya pelanggaran yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak terkait proses dan pasca pemilihan Kepala Desa Citarik.

Saat di konfirmasi Calon Nomor urut satu Moch.Ledi Nurlaedi, menerangkan kepada awak media ,Timses layangkan surat pada tanggal 25 September 2023. dengan membawa 12 Point dugaan pelanggaran itu.

Pada tanggal 28 September 2023 saya menerima balasan surat dari panwas berupa bentuk keputusan atas pengaduan yang dimana isi intinya yaitu menolak 12 Poin tuntutan tersebut ,tidak memberikan alasan yang jelas.
Setelah melakukan koordinasi melalui virtual zoom meeting dengan unsur terkait atas kegiatan pemilihan kepala desa Citarik, sedangkan 2 poin merupakan bukan kewenangan Panwas karena hal tersebut di luar administrasi.
dugaan pelanggaran dimaksud agar diteruskan dalam bentuk laporan Polisi.

Baca Juga :  KPU Jawa Barat Hadirkan UMKM Produk Lokal di Touring Demokrasi 2024

“Melihat surat keputusan yang dilayangkan, panwas tidak melakukan tahapan sesuai ketentuan baku,seperti halnya Surat Pemberitahuan (SP),2 dan 3 .
Baru mengeluarkan surat keputusan.
Hal tersebut Panwas sudah melakukan keputusan sepihak. “sesalnya.

Selanjutnya, atas dasar penjelasan hasil kajian dan jawaban Panwas dalam surat keputusan tersebut saya akan tetap melakukan upaya hukum berupa Laporan Kepada pihak terkait masalah dugaan pelanggaran Pidana berupa Intimidasi , ancaman dari salah seorang pendukung atau partisan dari Calon nomor urut 2.
Dan dugaan perbuatan melawan hukum dan mencederai Azas Demokrasi berupa Money Politik secara Terstruktur,Sistematis dan Masif.

Baca Juga :  Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Apresiasi Pekerja di Sektor Wisata pada Peringatan Hari Buruh 2025

Dan langkah berikutnya berupa 14 tuntutan Keberatan dugaan pelanggaran atau sengketa Pilkades akan segera di daftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Dengan 2 alat bukti permulaan yang cukup bahkan lebih.
Berupa bukti adanya pemberi dan penerima suap atau dugaan perbuatan Money Politik, bukti uang suap dan saksi yang melihat langsung terjadinya peristiwa dimaksud,”terangnya,

“Kami Akan melayangkan surat penolakan tertulis atas keputusan Panwas Pilkades Desa Citarik karena salah satu Calon nomor urut 2 diduga melanggar sejumlah aturan sebagaimana yang telah di buat dan di sepakati bersama,”pungkasnya.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Perkuat Komunikasi Lewat Program SAPA TANI

Terpisah (Dar) selaku Panwas di Tempat Pemungutan Suara ( TPS) 2 Yoga di Jl.Leumpeng Kp.Babakak Peundeuy Desa Citarik,membenarkan
Bahwa dirinya diduga di intimidasi dan di ancam oleh seseorang berinisial “B” saat menjalankan tugas sebagai Panwas di TPS 2 Yoga.
“Kami diancam dan di intimidasi saat bertugas di TPS 2 Yoga,” akunya.

Hal senada di sampaikan (SR) selaku saksi pelapor sekaligus Saksi di TPS I aula kantor desa Citarik,mengatakan.
Bahwa dirinya selaku Pelapor dalam dugaan Money Politik yang dilakukan oleh Tim Nomor urut 2 secara meyakinkan.
Dengan 2 alat bukti permulaan bahkan lebih.
“Kami melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum,diduga dilakukan oleh tim nomor urut 2 secara terang-terangan pada Minggu Sabtu 23/9/2023 PKL 23.00 WIB dan Minggu 24/9/2023 pukul 00 -06.00 WIB,” ungkapnya.

Reporter : Asep Topiq

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Cimanggu Genjot Pembangunan, Lakukan Pengaspalan Jalan di Tiga Dusun
Pembentukan Kepanitian Dalam Rangka Pesta Rakyat Indonesia Rumah Bersama Launching LBH Pararaja Indonesia Dan Aliansi Masyarakat Sukabumi Bersatu
Kadis DPMD Dorong Sinergi Desa untuk Sukseskan Verifikasi Program P2WKSS 2025
Warga Kembali Nikmati Air Bersih dan Irigasi, Bendungan Leuwi Bangga Tuntas Diperbaiki
Ir. Toha Wildan Athoilah Resmi Pimpin Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi
H. Budianto Resmi Pimpin Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sukabumi
Mubtadi Latip Resmi Jabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi
Dinas Pemadam Kebakaran Dukung Keamanan dan Keselamatan di Baim Sport Center

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:34 WIB

Pemdes Cimanggu Genjot Pembangunan, Lakukan Pengaspalan Jalan di Tiga Dusun

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:20 WIB

Pembentukan Kepanitian Dalam Rangka Pesta Rakyat Indonesia Rumah Bersama Launching LBH Pararaja Indonesia Dan Aliansi Masyarakat Sukabumi Bersatu

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 06:59 WIB

Warga Kembali Nikmati Air Bersih dan Irigasi, Bendungan Leuwi Bangga Tuntas Diperbaiki

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:43 WIB

Ir. Toha Wildan Athoilah Resmi Pimpin Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:25 WIB

H. Budianto Resmi Pimpin Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru