Kuasa Hukum Calon Kepala Desa Citarik Nomor Urut Satu Lakukan Upaya Hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum Ke-Polres Sukabumi Dan PN Cibadak Kabupaten Sukabumi.

- Admin

Senin, 2 Oktober 2023 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIAT MEDIA – Pasca Pilkades Citarik, Pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 pemilihan Kepala Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu,Kabupaten Sukabumi Berlanjut ke-Polres Sukabumi dan Pengadilan Negeri Cibadak (PN).

Calon Kepala Desa Nomor Urut 1(satu)Moch.Ledi Nurlaedi terpaksa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk mencari keadilan,dengan di dampingi Kuasa hukumnya Zardi Haetami,SH.untuk membuat laporan kepihak kepolisian dan Pengadilan Negeri (PN)Cibadak

Berdasarkan pantauan timses no urut 1,calon nomor urut 2 terindikasi adanya pelanggaran yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak terkait proses dan pasca pemilihan Kepala Desa Citarik.

Saat di konfirmasi Calon Nomor urut satu Moch.Ledi Nurlaedi, menerangkan kepada awak media ,Timses layangkan surat pada tanggal 25 September 2023. dengan membawa 12 Point dugaan pelanggaran itu.

Pada tanggal 28 September 2023 saya menerima balasan surat dari panwas berupa bentuk keputusan atas pengaduan yang dimana isi intinya yaitu menolak 12 Poin tuntutan tersebut ,tidak memberikan alasan yang jelas.
Setelah melakukan koordinasi melalui virtual zoom meeting dengan unsur terkait atas kegiatan pemilihan kepala desa Citarik, sedangkan 2 poin merupakan bukan kewenangan Panwas karena hal tersebut di luar administrasi.
dugaan pelanggaran dimaksud agar diteruskan dalam bentuk laporan Polisi.

Baca Juga :  Iman Adinugraha Akui Jiwa Dan Pikirannya Telah Menyatu serta Akan All out bekerja Demi Kejayaan Kembali Demokrat.

“Melihat surat keputusan yang dilayangkan, panwas tidak melakukan tahapan sesuai ketentuan baku,seperti halnya Surat Pemberitahuan (SP),2 dan 3 .
Baru mengeluarkan surat keputusan.
Hal tersebut Panwas sudah melakukan keputusan sepihak. “sesalnya.

Selanjutnya, atas dasar penjelasan hasil kajian dan jawaban Panwas dalam surat keputusan tersebut saya akan tetap melakukan upaya hukum berupa Laporan Kepada pihak terkait masalah dugaan pelanggaran Pidana berupa Intimidasi , ancaman dari salah seorang pendukung atau partisan dari Calon nomor urut 2.
Dan dugaan perbuatan melawan hukum dan mencederai Azas Demokrasi berupa Money Politik secara Terstruktur,Sistematis dan Masif.

Baca Juga :  Anggota Koramil 0622-01/Cisolok Karya Bakti Membersihkan Pantai Loji Di Awal Thun 2024

Dan langkah berikutnya berupa 14 tuntutan Keberatan dugaan pelanggaran atau sengketa Pilkades akan segera di daftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Dengan 2 alat bukti permulaan yang cukup bahkan lebih.
Berupa bukti adanya pemberi dan penerima suap atau dugaan perbuatan Money Politik, bukti uang suap dan saksi yang melihat langsung terjadinya peristiwa dimaksud,”terangnya,

“Kami Akan melayangkan surat penolakan tertulis atas keputusan Panwas Pilkades Desa Citarik karena salah satu Calon nomor urut 2 diduga melanggar sejumlah aturan sebagaimana yang telah di buat dan di sepakati bersama,”pungkasnya.

Baca Juga :  Pemdes Jayanti Gelar Giat Inisiasi Pembentukan Forum Pengurangan Resiko Bencana

Terpisah (Dar) selaku Panwas di Tempat Pemungutan Suara ( TPS) 2 Yoga di Jl.Leumpeng Kp.Babakak Peundeuy Desa Citarik,membenarkan
Bahwa dirinya diduga di intimidasi dan di ancam oleh seseorang berinisial “B” saat menjalankan tugas sebagai Panwas di TPS 2 Yoga.
“Kami diancam dan di intimidasi saat bertugas di TPS 2 Yoga,” akunya.

Hal senada di sampaikan (SR) selaku saksi pelapor sekaligus Saksi di TPS I aula kantor desa Citarik,mengatakan.
Bahwa dirinya selaku Pelapor dalam dugaan Money Politik yang dilakukan oleh Tim Nomor urut 2 secara meyakinkan.
Dengan 2 alat bukti permulaan bahkan lebih.
“Kami melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum,diduga dilakukan oleh tim nomor urut 2 secara terang-terangan pada Minggu Sabtu 23/9/2023 PKL 23.00 WIB dan Minggu 24/9/2023 pukul 00 -06.00 WIB,” ungkapnya.

Reporter : Asep Topiq

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPBD Sukabumi Tinjau Lokasi Abrasi Sungai di RW 8, Lakukan Langkah Darurat
Mantan wakil Bupati Sukabumi Ucok Haris Sentil Pemerintah, Lahan untuk Ibu Kota Malah Jadi Milik Swasta
Seorang Warga cempaka putih kelurahan palabuhanratu meninggal terpeleset saat hujan deras.
Palabuhanratu Diterjang Banjir, Dua Rumah Hancur dan Satu Korban Jiwa Dilaporkan
Relawan Bencana Kelurahan Palabuhanratu Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas
Usut Tuntas, Keluarga Minta Pelaku Diringkus Diduga Kematian Samson Sudah Direncanakan
Viral Video Pekerja PU Joget di Jembatan Darurat, DPRD Sukabumi Kecam Aksi Tidak Etis
Pemdes Cibodas Mulai Realisasikan Dana Desa Tahap I Tahun 2025 untuk Pembangunan Infrastruktur dan Mobil Siaga

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 11:14 WIB

BPBD Sukabumi Tinjau Lokasi Abrasi Sungai di RW 8, Lakukan Langkah Darurat

Minggu, 20 April 2025 - 10:55 WIB

Mantan wakil Bupati Sukabumi Ucok Haris Sentil Pemerintah, Lahan untuk Ibu Kota Malah Jadi Milik Swasta

Minggu, 20 April 2025 - 06:36 WIB

Seorang Warga cempaka putih kelurahan palabuhanratu meninggal terpeleset saat hujan deras.

Minggu, 20 April 2025 - 06:28 WIB

Palabuhanratu Diterjang Banjir, Dua Rumah Hancur dan Satu Korban Jiwa Dilaporkan

Sabtu, 19 April 2025 - 18:53 WIB

Relawan Bencana Kelurahan Palabuhanratu Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

Berita Terbaru