Kuasa Hukum Calon Kepala Desa Citarik Nomor Urut Satu Lakukan Upaya Hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum Ke-Polres Sukabumi Dan PN Cibadak Kabupaten Sukabumi.

- Admin

Senin, 2 Oktober 2023 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIAT MEDIA – Pasca Pilkades Citarik, Pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 pemilihan Kepala Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu,Kabupaten Sukabumi Berlanjut ke-Polres Sukabumi dan Pengadilan Negeri Cibadak (PN).

Calon Kepala Desa Nomor Urut 1(satu)Moch.Ledi Nurlaedi terpaksa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk mencari keadilan,dengan di dampingi Kuasa hukumnya Zardi Haetami,SH.untuk membuat laporan kepihak kepolisian dan Pengadilan Negeri (PN)Cibadak

Berdasarkan pantauan timses no urut 1,calon nomor urut 2 terindikasi adanya pelanggaran yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak terkait proses dan pasca pemilihan Kepala Desa Citarik.

Saat di konfirmasi Calon Nomor urut satu Moch.Ledi Nurlaedi, menerangkan kepada awak media ,Timses layangkan surat pada tanggal 25 September 2023. dengan membawa 12 Point dugaan pelanggaran itu.

Pada tanggal 28 September 2023 saya menerima balasan surat dari panwas berupa bentuk keputusan atas pengaduan yang dimana isi intinya yaitu menolak 12 Poin tuntutan tersebut ,tidak memberikan alasan yang jelas.
Setelah melakukan koordinasi melalui virtual zoom meeting dengan unsur terkait atas kegiatan pemilihan kepala desa Citarik, sedangkan 2 poin merupakan bukan kewenangan Panwas karena hal tersebut di luar administrasi.
dugaan pelanggaran dimaksud agar diteruskan dalam bentuk laporan Polisi.

Baca Juga :  PT. PLN Indonesia Power PLTU Jabar 2 Palabuan ratu Support Kegiatan Dandim 0622 Bersih bersih Pantai Cibutun .

“Melihat surat keputusan yang dilayangkan, panwas tidak melakukan tahapan sesuai ketentuan baku,seperti halnya Surat Pemberitahuan (SP),2 dan 3 .
Baru mengeluarkan surat keputusan.
Hal tersebut Panwas sudah melakukan keputusan sepihak. “sesalnya.

Selanjutnya, atas dasar penjelasan hasil kajian dan jawaban Panwas dalam surat keputusan tersebut saya akan tetap melakukan upaya hukum berupa Laporan Kepada pihak terkait masalah dugaan pelanggaran Pidana berupa Intimidasi , ancaman dari salah seorang pendukung atau partisan dari Calon nomor urut 2.
Dan dugaan perbuatan melawan hukum dan mencederai Azas Demokrasi berupa Money Politik secara Terstruktur,Sistematis dan Masif.

Baca Juga :  Keluarga Korban Pengeroyokan Datangi SPI, Tuntut Keadilan atas Kematian Samson

Dan langkah berikutnya berupa 14 tuntutan Keberatan dugaan pelanggaran atau sengketa Pilkades akan segera di daftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Dengan 2 alat bukti permulaan yang cukup bahkan lebih.
Berupa bukti adanya pemberi dan penerima suap atau dugaan perbuatan Money Politik, bukti uang suap dan saksi yang melihat langsung terjadinya peristiwa dimaksud,”terangnya,

“Kami Akan melayangkan surat penolakan tertulis atas keputusan Panwas Pilkades Desa Citarik karena salah satu Calon nomor urut 2 diduga melanggar sejumlah aturan sebagaimana yang telah di buat dan di sepakati bersama,”pungkasnya.

Baca Juga :  Diduga Adanya Jual Beli Jabatan di Pemerintah untuk Mendapatkan Posisi Strategis

Terpisah (Dar) selaku Panwas di Tempat Pemungutan Suara ( TPS) 2 Yoga di Jl.Leumpeng Kp.Babakak Peundeuy Desa Citarik,membenarkan
Bahwa dirinya diduga di intimidasi dan di ancam oleh seseorang berinisial “B” saat menjalankan tugas sebagai Panwas di TPS 2 Yoga.
“Kami diancam dan di intimidasi saat bertugas di TPS 2 Yoga,” akunya.

Hal senada di sampaikan (SR) selaku saksi pelapor sekaligus Saksi di TPS I aula kantor desa Citarik,mengatakan.
Bahwa dirinya selaku Pelapor dalam dugaan Money Politik yang dilakukan oleh Tim Nomor urut 2 secara meyakinkan.
Dengan 2 alat bukti permulaan bahkan lebih.
“Kami melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum,diduga dilakukan oleh tim nomor urut 2 secara terang-terangan pada Minggu Sabtu 23/9/2023 PKL 23.00 WIB dan Minggu 24/9/2023 pukul 00 -06.00 WIB,” ungkapnya.

Reporter : Asep Topiq

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akibat Konsleting Listrik Rumah Hangus Terbakar di Kp. Cibogo, Kerugian Capai Rp15 Juta
Kadis Pertanian Dampingi Bupati Sukabumi Pantau harga sembako di Bulan Ramadhan serta menyambut Idulfitri.
PLTU Jabar 2 Palabuhanratu Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir
Pria dengan Gangguan Jiwa Bakar Rumah Orang Tuanya, Polisi Amankan Pelaku
Petugas Damkar Sukabumi Lakukan Pembersihan Lumpur Pascabanjir
Dua Unit Mobil Damkar Dikerahkan, Petugas Berhasil Padamkan Kebakaran yang Hanguskan Satu Rumah
Pantai Selokan, Surga Tersembunyi di Sukabumi yang Curi Perhatian
Keindahan Alam Curug Cikaso Tiga Air Terjun dalam Satu Destinasi

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:11 WIB

Akibat Konsleting Listrik Rumah Hangus Terbakar di Kp. Cibogo, Kerugian Capai Rp15 Juta

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:33 WIB

Kadis Pertanian Dampingi Bupati Sukabumi Pantau harga sembako di Bulan Ramadhan serta menyambut Idulfitri.

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:26 WIB

PLTU Jabar 2 Palabuhanratu Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:33 WIB

Pria dengan Gangguan Jiwa Bakar Rumah Orang Tuanya, Polisi Amankan Pelaku

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:42 WIB

Dua Unit Mobil Damkar Dikerahkan, Petugas Berhasil Padamkan Kebakaran yang Hanguskan Satu Rumah

Berita Terbaru