Kuasa Hukum Calon Kepala Desa Citarik Nomor Urut Satu Lakukan Upaya Hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum Ke-Polres Sukabumi Dan PN Cibadak Kabupaten Sukabumi.

- Admin

Senin, 2 Oktober 2023 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIAT MEDIA – Pasca Pilkades Citarik, Pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 pemilihan Kepala Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu,Kabupaten Sukabumi Berlanjut ke-Polres Sukabumi dan Pengadilan Negeri Cibadak (PN).

Calon Kepala Desa Nomor Urut 1(satu)Moch.Ledi Nurlaedi terpaksa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk mencari keadilan,dengan di dampingi Kuasa hukumnya Zardi Haetami,SH.untuk membuat laporan kepihak kepolisian dan Pengadilan Negeri (PN)Cibadak

Berdasarkan pantauan timses no urut 1,calon nomor urut 2 terindikasi adanya pelanggaran yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak terkait proses dan pasca pemilihan Kepala Desa Citarik.

Saat di konfirmasi Calon Nomor urut satu Moch.Ledi Nurlaedi, menerangkan kepada awak media ,Timses layangkan surat pada tanggal 25 September 2023. dengan membawa 12 Point dugaan pelanggaran itu.

Pada tanggal 28 September 2023 saya menerima balasan surat dari panwas berupa bentuk keputusan atas pengaduan yang dimana isi intinya yaitu menolak 12 Poin tuntutan tersebut ,tidak memberikan alasan yang jelas.
Setelah melakukan koordinasi melalui virtual zoom meeting dengan unsur terkait atas kegiatan pemilihan kepala desa Citarik, sedangkan 2 poin merupakan bukan kewenangan Panwas karena hal tersebut di luar administrasi.
dugaan pelanggaran dimaksud agar diteruskan dalam bentuk laporan Polisi.

“Melihat surat keputusan yang dilayangkan, panwas tidak melakukan tahapan sesuai ketentuan baku,seperti halnya Surat Pemberitahuan (SP),2 dan 3 .
Baru mengeluarkan surat keputusan.
Hal tersebut Panwas sudah melakukan keputusan sepihak. “sesalnya.

Selanjutnya, atas dasar penjelasan hasil kajian dan jawaban Panwas dalam surat keputusan tersebut saya akan tetap melakukan upaya hukum berupa Laporan Kepada pihak terkait masalah dugaan pelanggaran Pidana berupa Intimidasi , ancaman dari salah seorang pendukung atau partisan dari Calon nomor urut 2.
Dan dugaan perbuatan melawan hukum dan mencederai Azas Demokrasi berupa Money Politik secara Terstruktur,Sistematis dan Masif.

Dan langkah berikutnya berupa 14 tuntutan Keberatan dugaan pelanggaran atau sengketa Pilkades akan segera di daftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Dengan 2 alat bukti permulaan yang cukup bahkan lebih.
Berupa bukti adanya pemberi dan penerima suap atau dugaan perbuatan Money Politik, bukti uang suap dan saksi yang melihat langsung terjadinya peristiwa dimaksud,”terangnya,

“Kami Akan melayangkan surat penolakan tertulis atas keputusan Panwas Pilkades Desa Citarik karena salah satu Calon nomor urut 2 diduga melanggar sejumlah aturan sebagaimana yang telah di buat dan di sepakati bersama,”pungkasnya.

Terpisah (Dar) selaku Panwas di Tempat Pemungutan Suara ( TPS) 2 Yoga di Jl.Leumpeng Kp.Babakak Peundeuy Desa Citarik,membenarkan
Bahwa dirinya diduga di intimidasi dan di ancam oleh seseorang berinisial “B” saat menjalankan tugas sebagai Panwas di TPS 2 Yoga.
“Kami diancam dan di intimidasi saat bertugas di TPS 2 Yoga,” akunya.

Hal senada di sampaikan (SR) selaku saksi pelapor sekaligus Saksi di TPS I aula kantor desa Citarik,mengatakan.
Bahwa dirinya selaku Pelapor dalam dugaan Money Politik yang dilakukan oleh Tim Nomor urut 2 secara meyakinkan.
Dengan 2 alat bukti permulaan bahkan lebih.
“Kami melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum,diduga dilakukan oleh tim nomor urut 2 secara terang-terangan pada Minggu Sabtu 23/9/2023 PKL 23.00 WIB dan Minggu 24/9/2023 pukul 00 -06.00 WIB,” ungkapnya.

Reporter : Asep Topiq

Berita Terkait

Anggota Koramil 0622-01/Cisolok Laksanakan Giat Karya Bakti Pengecoran Jalan Di Desa Sirnaresmi
Babinsa Citepus Laksanakan Pemantauan Giat Gerakan Pangan Murah Dari Dinas Ketahanan Pangan
Pembayaran Kompensasi Tanah, Bangunan Dan Tanaman SUTT 150 KV Di Desa Jayanti
Gerakan Pangan Murah Dalam Rangka Stabilisasi Pasokan Dan Harga Pangan Di Desa Citepus
Babinsa Cikelat Bersama Warga Laksanakan Pembuatan Jalan Desa
Babinsa Kelurahan Palabuhanratu Hadiri Giat Terapi Qur’ani di Pesantren Jam’iyyah Ruqyah Asmaja
Badri Suhendi,S.ip.MH Tampung aspirasi warga kampung Cibinong Desa Sukamaju Cikakak Dalam kegiatan Resesnya.
Danramil 0622-01/Cisolok Laksanakan Kunjungan Ke Panwascam Cisolok Tentang Persiapan Pemilu
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 19:39 WIB

Anggota Koramil 0622-01/Cisolok Laksanakan Giat Karya Bakti Pengecoran Jalan Di Desa Sirnaresmi

Rabu, 29 November 2023 - 19:00 WIB

Babinsa Citepus Laksanakan Pemantauan Giat Gerakan Pangan Murah Dari Dinas Ketahanan Pangan

Rabu, 29 November 2023 - 17:21 WIB

Pembayaran Kompensasi Tanah, Bangunan Dan Tanaman SUTT 150 KV Di Desa Jayanti

Senin, 27 November 2023 - 06:30 WIB

Babinsa Cikelat Bersama Warga Laksanakan Pembuatan Jalan Desa

Senin, 27 November 2023 - 06:25 WIB

Babinsa Kelurahan Palabuhanratu Hadiri Giat Terapi Qur’ani di Pesantren Jam’iyyah Ruqyah Asmaja

Jumat, 24 November 2023 - 11:40 WIB

Badri Suhendi,S.ip.MH Tampung aspirasi warga kampung Cibinong Desa Sukamaju Cikakak Dalam kegiatan Resesnya.

Jumat, 24 November 2023 - 07:14 WIB

Danramil 0622-01/Cisolok Laksanakan Kunjungan Ke Panwascam Cisolok Tentang Persiapan Pemilu

Jumat, 24 November 2023 - 05:09 WIB

Sat Narkoba Polres Sukabumi Berhasil Tangkap 20 Tersangka Dan Amankan Berbagai Jenis Narkoba

Berita Terbaru