Kuasa Hukum Calon Kepala Desa Citarik Nomor Urut Satu Lakukan Upaya Hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum Ke-Polres Sukabumi Dan PN Cibadak Kabupaten Sukabumi.

- Admin

Senin, 2 Oktober 2023 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIAT MEDIA – Pasca Pilkades Citarik, Pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 pemilihan Kepala Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu,Kabupaten Sukabumi Berlanjut ke-Polres Sukabumi dan Pengadilan Negeri Cibadak (PN).

Calon Kepala Desa Nomor Urut 1(satu)Moch.Ledi Nurlaedi terpaksa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk mencari keadilan,dengan di dampingi Kuasa hukumnya Zardi Haetami,SH.untuk membuat laporan kepihak kepolisian dan Pengadilan Negeri (PN)Cibadak

Berdasarkan pantauan timses no urut 1,calon nomor urut 2 terindikasi adanya pelanggaran yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak terkait proses dan pasca pemilihan Kepala Desa Citarik.

Saat di konfirmasi Calon Nomor urut satu Moch.Ledi Nurlaedi, menerangkan kepada awak media ,Timses layangkan surat pada tanggal 25 September 2023. dengan membawa 12 Point dugaan pelanggaran itu.

Pada tanggal 28 September 2023 saya menerima balasan surat dari panwas berupa bentuk keputusan atas pengaduan yang dimana isi intinya yaitu menolak 12 Poin tuntutan tersebut ,tidak memberikan alasan yang jelas.
Setelah melakukan koordinasi melalui virtual zoom meeting dengan unsur terkait atas kegiatan pemilihan kepala desa Citarik, sedangkan 2 poin merupakan bukan kewenangan Panwas karena hal tersebut di luar administrasi.
dugaan pelanggaran dimaksud agar diteruskan dalam bentuk laporan Polisi.

Baca Juga :  Video Perkelahian yang tersebar di Medsos Sudah ditangani Polres Sukabumi

“Melihat surat keputusan yang dilayangkan, panwas tidak melakukan tahapan sesuai ketentuan baku,seperti halnya Surat Pemberitahuan (SP),2 dan 3 .
Baru mengeluarkan surat keputusan.
Hal tersebut Panwas sudah melakukan keputusan sepihak. “sesalnya.

Selanjutnya, atas dasar penjelasan hasil kajian dan jawaban Panwas dalam surat keputusan tersebut saya akan tetap melakukan upaya hukum berupa Laporan Kepada pihak terkait masalah dugaan pelanggaran Pidana berupa Intimidasi , ancaman dari salah seorang pendukung atau partisan dari Calon nomor urut 2.
Dan dugaan perbuatan melawan hukum dan mencederai Azas Demokrasi berupa Money Politik secara Terstruktur,Sistematis dan Masif.

Baca Juga :  Anggota Koramil 2202/Palabuhanratu Laksanakan Monitoring Penertiban APS Pilkada 2024

Dan langkah berikutnya berupa 14 tuntutan Keberatan dugaan pelanggaran atau sengketa Pilkades akan segera di daftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Dengan 2 alat bukti permulaan yang cukup bahkan lebih.
Berupa bukti adanya pemberi dan penerima suap atau dugaan perbuatan Money Politik, bukti uang suap dan saksi yang melihat langsung terjadinya peristiwa dimaksud,”terangnya,

“Kami Akan melayangkan surat penolakan tertulis atas keputusan Panwas Pilkades Desa Citarik karena salah satu Calon nomor urut 2 diduga melanggar sejumlah aturan sebagaimana yang telah di buat dan di sepakati bersama,”pungkasnya.

Baca Juga :  Gedung Promosi Pusat Pengembangan Produk Ikm Tingkatkan Nilai Tambah Ekonomi

Terpisah (Dar) selaku Panwas di Tempat Pemungutan Suara ( TPS) 2 Yoga di Jl.Leumpeng Kp.Babakak Peundeuy Desa Citarik,membenarkan
Bahwa dirinya diduga di intimidasi dan di ancam oleh seseorang berinisial “B” saat menjalankan tugas sebagai Panwas di TPS 2 Yoga.
“Kami diancam dan di intimidasi saat bertugas di TPS 2 Yoga,” akunya.

Hal senada di sampaikan (SR) selaku saksi pelapor sekaligus Saksi di TPS I aula kantor desa Citarik,mengatakan.
Bahwa dirinya selaku Pelapor dalam dugaan Money Politik yang dilakukan oleh Tim Nomor urut 2 secara meyakinkan.
Dengan 2 alat bukti permulaan bahkan lebih.
“Kami melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum,diduga dilakukan oleh tim nomor urut 2 secara terang-terangan pada Minggu Sabtu 23/9/2023 PKL 23.00 WIB dan Minggu 24/9/2023 pukul 00 -06.00 WIB,” ungkapnya.

Reporter : Asep Topiq

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Siswa TK Kunjungi Polsek Sagaranten dalam Program Pengenalan Profesi Polisi
Petugas Damkar Sukabumi Berhasil Evakuasi Bayi, Korban Kecelakaan
Truk Bermuatan Batu Terguling, Minibus Tertimpa, Tim Gabungan Lakukan Evakuasi
Dinas Perhubungan Hadiri Press Release Polres Sukabumi Terkait Penindakan Kendaraan Tak Berizin
Satlantas Polres Sukabumi Tindak Taksi Gelap dan Knalpot Brong, Ratusan Kendaraan Terjaring Razia
Dishub dan Satlantas Polres Sukabumi Gelar Razia Taksi Gelap di Palabuhanratu
Kecelakaan Maut di GT Ciawi: 8 Orang Tewas, Satu Korban Meninggal Saat Pinjam Kartu E-Toll
75 Personel Satpol PP Diterjunkan untuk Penertiban di TWA Sukawayana

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:17 WIB

Puluhan Siswa TK Kunjungi Polsek Sagaranten dalam Program Pengenalan Profesi Polisi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:31 WIB

Petugas Damkar Sukabumi Berhasil Evakuasi Bayi, Korban Kecelakaan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 19:16 WIB

Truk Bermuatan Batu Terguling, Minibus Tertimpa, Tim Gabungan Lakukan Evakuasi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:28 WIB

Dinas Perhubungan Hadiri Press Release Polres Sukabumi Terkait Penindakan Kendaraan Tak Berizin

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:31 WIB

Satlantas Polres Sukabumi Tindak Taksi Gelap dan Knalpot Brong, Ratusan Kendaraan Terjaring Razia

Berita Terbaru

error: Content is protected !!