UPTD Dukcapil Palabuhanratu Beri Layanan Prioritas dan Gratis bagi Korban Bencana

- Admin

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UPTD Dukcapil Palabuhanratu memberikan layanan prioritas dan gratis bagi korban bencana banjir dan longsor! Warga yang kehilangan dokumen kependudukan kini bisa mengurus kembali dengan mudah. .

UPTD Dukcapil Palabuhanratu memberikan layanan prioritas dan gratis bagi korban bencana banjir dan longsor! Warga yang kehilangan dokumen kependudukan kini bisa mengurus kembali dengan mudah. .

GELIATMEDIA.COM – Pasca bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Sukabumi pada 6 Maret 2025, banyak warga, khususnya di Palabuhanratu, kehilangan harta benda dan dokumen berharga, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta akta kelahiran.

Sebagai respons atas kejadian ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sukabumi menginstruksikan UPTD Dukcapil Palabuhanratu untuk memberikan layanan prioritas bagi korban bencana yang kehilangan dokumen kependudukan.

Kepala UPTD Dukcapil Wilayah 1 Palabuhanratu, Dudi Iskandar, menyampaikan bahwa layanan ini diberikan secara gratis dan dipermudah sesuai dengan instruksi pimpinan serta arahan langsung Bupati Sukabumi.

Baca Juga :  Dinas Perkim Sukabumi Pastikan Pembangunan Rumah Panggung Korban Banjir Berjalan Tepat Sasaran

“Kami siap membantu warga yang terdampak bencana untuk mengurus kembali dokumen kependudukan mereka. Proses ini menjadi prioritas kami agar masyarakat bisa segera mendapatkan kembali dokumen yang hilang atau rusak akibat banjir dan longsor,” ujar Dudi saat ditemui di kantornya, Rabu (19/3/2025).

Sejak pasca-bencana, UPTD Dukcapil Palabuhanratu telah mulai melakukan penggantian dokumen administrasi kependudukan bagi warga yang terdampak. Salah satu contoh adalah serah terima dokumen bagi warga Kampung Gumelar, Kelurahan Palabuhanratu.

Baca Juga :  Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran, Polres Sukabumi Terapkan One Way di Sore Hari

Dudi menambahkan bahwa dokumen seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dapat dicetak dalam sehari, sementara untuk KTP elektronik memerlukan waktu satu hingga dua hari karena keterbatasan blangko.

“Bagi warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan, silakan datang langsung ke kantor UPTD Dukcapil Palabuhanratu. Tidak ada pungutan biaya sama sekali. Prosesnya juga tidak dipersulit, cukup dengan pemindaian data, lalu dokumen bisa langsung dicetak. Masyarakat bisa datang sendiri atau mengajukan secara kolektif melalui RT, RW, desa, atau kelurahan setempat,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur Jabar Tegaskan Pentingnya Menjaga Palabuhanratu sebagai Identitas Budaya dan Ekologi

Selain itu, bagi warga yang masih terisolasi akibat kondisi jalan yang rusak, layanan pengurusan dokumen juga bisa dilakukan melalui aplikasi atau WhatsApp untuk mempermudah proses administrasi.

Dudi menegaskan bahwa program ini akan terus berjalan hingga seluruh warga terdampak mendapatkan kembali dokumen kependudukan mereka tanpa ada batasan waktu tertentu.

“Kami berharap tidak ada lagi bencana serupa di masa depan. Namun, jika pun terjadi, kami siap membantu masyarakat agar tidak kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan mereka,” pungkasnya.***

 

Reporter : Asep T

 

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tumpal Eben Ezer Resmi Dilantik sebagai Kajari Kabupaten Sukabumi
Pengukuhan Pengurus MC.BDG 2026–2029 Tegaskan Peran MC Profesional dalam Industri Event Bandung
Pemdes Margalaksana Salurkan Bantuan Ketahanan Pangan kepada 863 KPM
Dishub Evaluasi Perizinan Parkir dan Lakukan Survei Lapangan di Kawasan Batu Bintang.
Pemdes Gandasoli Salurkan Bantuan Pangan kepada 535 KPM, Kades Pastikan Tepat Sasaran
Kadispora Kota Bandung Ajak Generasi Muda Wujudkan Nilai Pancasila Melalui Aksi Nyata
Pisah Sambut Kajati Jabar Berlangsung Hangat, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pemerintah Daerah
Kejari Bandung Nyatakan Gugur Perkara Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 05:48 WIB

Tumpal Eben Ezer Resmi Dilantik sebagai Kajari Kabupaten Sukabumi

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:26 WIB

Pengukuhan Pengurus MC.BDG 2026–2029 Tegaskan Peran MC Profesional dalam Industri Event Bandung

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Pemdes Margalaksana Salurkan Bantuan Ketahanan Pangan kepada 863 KPM

Senin, 8 Juni 2026 - 06:54 WIB

Dishub Evaluasi Perizinan Parkir dan Lakukan Survei Lapangan di Kawasan Batu Bintang.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:08 WIB

Pemdes Gandasoli Salurkan Bantuan Pangan kepada 535 KPM, Kades Pastikan Tepat Sasaran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!