Polisi Amankan Pelaku Pelecehan di Taman Angsa Sukabumi

- Admin

Senin, 17 Maret 2025 - 12:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Polisi berhasil mengamankan pelaku pelecehan di Kolam Renang Taman Angsa, Sukabumi. Kejadian ini menjadi peringatan bagi pengelola wisata untuk meningkatkan keamanan dan menjaga privasi pengunjung.

Polisi berhasil mengamankan pelaku pelecehan di Kolam Renang Taman Angsa, Sukabumi. Kejadian ini menjadi peringatan bagi pengelola wisata untuk meningkatkan keamanan dan menjaga privasi pengunjung.

GELIATMEDIA.COM – Seorang pria berinisial M diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan terhadap seorang wanita di tempat wisata Kolam Renang Taman Angsa, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, IPTU Hartono, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di kamar mandi kolam renang. Saat itu, korban—yang disebut dengan nama samaran Melati—masuk ke kamar mandi untuk membersihkan diri dan berganti pakaian. Namun, tiba-tiba ia mendengar suara teriakan dan seseorang merekam video di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Diskominfosan Sukabumi Gelar Sosialisasi Peran Strategis KIM dalam Diseminasi Informasi Publik

“Sontak korban berlari keluar setelah mendengar teriakan tersebut,” ujar IPTU Hartono.

Petugas keamanan Taman Angsa segera mengamankan pelaku dan menghubungi Polsek Cicurug. Tidak berselang lama, anggota kepolisian tiba di lokasi dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024, Ini Hasilnya

Atas perbuatannya, pelaku M dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp6 miliar.

Baca Juga :  Dinas DPMD Gelar Pengajian Rutin, Perkuat Silaturahmi dan Nilai Spiritual ASN

Kejadian ini menjadi pengingat bagi pengelola tempat wisata untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengunjung, terutama dalam menjaga privasi agar insiden serupa tidak terulang.***

 

Reporter : Asep T

 

 

Berita Terkait

Pemdes Sampora Salurkan Bantuan Beras untuk 851 KPM, Total 2.553 Karung
Selain Bahas BUMDes, Musdes Cirendang Sosialisasikan Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua BPD
Pemdes Jayanti Salurkan Bantuan Pangan untuk 1.147 KPM, Total 3.441 Karung Beras
Tak Cukup Berdamai, PGRI Jabar Pastikan Dugaan Intimidasi Kepala SDN Sukaraja 2 Diproses Hukum
Bantuan Beras CPP Disalurkan, 1.241 KPM Buniwangi Terima 30 Kilogram
Jaga Martabat Organisasi, GRIB Jaya Sukabumi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian
DPC GRIB JAYA Kabupaten Sukabumi Gelar HUT ke-1, Dihadiri Langsung Ketua Umum H. Herkules
Sinergi TNI-Polri Kawal Penyaluran Bantuan Beras untuk 1.988 KPM di Desa Cikadu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 18:15 WIB

Pemdes Sampora Salurkan Bantuan Beras untuk 851 KPM, Total 2.553 Karung

Jumat, 4 September 2026 - 04:11 WIB

Selain Bahas BUMDes, Musdes Cirendang Sosialisasikan Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua BPD

Rabu, 2 September 2026 - 15:39 WIB

Pemdes Jayanti Salurkan Bantuan Pangan untuk 1.147 KPM, Total 3.441 Karung Beras

Rabu, 2 September 2026 - 14:00 WIB

Tak Cukup Berdamai, PGRI Jabar Pastikan Dugaan Intimidasi Kepala SDN Sukaraja 2 Diproses Hukum

Selasa, 1 September 2026 - 15:53 WIB

Bantuan Beras CPP Disalurkan, 1.241 KPM Buniwangi Terima 30 Kilogram

Berita Terbaru

error: Content is protected !!