GELIATMEDIA.COM – Polemik penyaluran Elpiji 3 kilogram (kg) yang sempat tidak diperbolehkan dijual di tingkat pengecer akhirnya mendapat respons dari Presiden Prabowo Subianto.
Setelah berbagai masukan dari masyarakat dan evaluasi di lapangan, Prabowo menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali pengecer sebagai bagian dari sistem distribusi Elpiji 3 kg.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dampak kebijakan tersebut.
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 kg, sambil menertibkan pengecer menjadi agen sub pangkalan secara bertahap,” ujar Dasco kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/2).
Hasil Sidak dan Evaluasi Pemerintah
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan awal bukan karena kelangkaan gas Elpiji 3 kg, melainkan bagian dari penataan distribusi agar subsidi tepat sasaran.
Ia juga memastikan bahwa pasokan gas Elpiji 3 kg masih sesuai dengan kebutuhan nasional.
“Kelangkaan LPG 3 kg sebenarnya tidak ada. Volume pasokan dari tahun 2024 ke 2025 tetap sama, dan kami sudah menyiapkannya,” kata Bahlil, Minggu (2/2).
Namun, setelah melakukan sidak ke lapangan, Bahlil melaporkan bahwa sejumlah perbaikan telah dilakukan dalam sistem distribusi.
Pemerintah pun memutuskan untuk mengizinkan pengecer berjualan kembali, dengan catatan mereka harus mendaftarkan diri sebagai sub pangkalan agar penjualan lebih tertata.
Subsidi Rp87 Triliun, Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran
Bahlil juga menyoroti pentingnya penataan distribusi LPG 3 kg agar subsidi yang mencapai Rp87 triliun per tahun dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Penataan ini bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran, karena anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk LPG 3 kg sangat besar,” jelasnya.
Dengan keputusan ini, masyarakat tidak perlu lagi khawatir kesulitan mendapatkan Elpiji 3 kg di tingkat pengecer, meski pemerintah tetap mengawasi distribusi agar sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.***
—