Cegah Pungli, Dispar Sukabumi Wajibkan Karcis Resmi dan Tarif Standar

- Admin

Kamis, 30 April 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi 

Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi 

GELIATMEDIA.COM – Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi menegaskan implementasi Surat Edaran Bupati Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 terkait kewajiban izin bagi seluruh pengelola parkir di kawasan wisata. Kebijakan ini dinilai penting untuk menciptakan tata kelola parkir yang tertib serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan bahwa seluruh pengelola parkir, baik perorangan, badan usaha, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), wajib segera mengurus izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Dorong Penataan Lalu Lintas di Sekitar PT Daihan Global

“Seluruh pengelola parkir di kawasan wisata harus memiliki izin resmi. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari upaya penataan sektor pariwisata agar lebih tertib, profesional, dan memberikan kenyamanan bagi wisatawan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, proses pengurusan izin dilakukan secara digital melalui sistem online yang telah disediakan pemerintah daerah, dengan batas waktu hingga 30 Juni 2026. Menurutnya, sistem ini dirancang untuk mempermudah pengelola dalam memenuhi kewajiban perizinan.

Baca Juga :  Dinas Pariwisata Kukuhkan Komitmen Pengembangan Ujung Genteng sebagai Destinasi Geopark Berkelanjutan

Selain itu, Dispar juga menekankan pentingnya pemenuhan standar fasilitas parkir, seperti ketersediaan marka jalan, rambu parkir, penerangan, serta petugas yang kompeten. Penggunaan karcis resmi yang diporporasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga menjadi kewajiban guna mencegah praktik pungutan liar.

“Terkait tarif, kami tegaskan harus sesuai dengan standar daerah atau rekomendasi Dinas Perhubungan. Tidak boleh ada tarif yang ditentukan sepihak karena itu merugikan wisatawan,” katanya.

Baca Juga :  Kadis Pariwisata Sukabumi Tinjau Pengembangan Wisata Berbasis Potensi Lokal di Kampung Tikukur

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pengelola parkir yang tidak memiliki izin dilarang melakukan pungutan biaya. Pelanggaran akan ditindak tegas oleh Satpol PP, mulai dari penertiban hingga penyegelan lokasi, bahkan dapat diproses secara hukum.

Ali Iskandar berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah konkret dalam memberantas praktik pungutan liar serta menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih tertib, transparan, dan berdaya saing di Kabupaten Sukabumi.***

 

 

 

 

(Red)

 

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alun-Alun Cicendo Bandung Butuh Perawatan dan Penguatan Pengelolaan
Tingkatkan Daya Saing, Sukabumi Perkuat Pengelolaan Destinasi Wisata
Dispar Dorong Kebersihan Jalur Wisata Palabuhanratu-Cisolok Pasca Libur Lebaran
Dinas Pariwisata Sukabumi Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi
Dispar Aktifkan Kembali Tolgate Retribusi Wisata, Ini Penjelasannya
Tak Sekadar Pemugaran, TPU Cikadut Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Sejarah
Lonjakan Wisatawan dan Kendaraan Padati Pusat Kota Bandung pada Lebaran H+3
Cikapundung Riverspot salah satu Tempat hiburan gratis Keluarga di Jantung kota Bandung.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:32 WIB

Cegah Pungli, Dispar Sukabumi Wajibkan Karcis Resmi dan Tarif Standar

Kamis, 9 April 2026 - 14:08 WIB

Alun-Alun Cicendo Bandung Butuh Perawatan dan Penguatan Pengelolaan

Minggu, 5 April 2026 - 06:56 WIB

Tingkatkan Daya Saing, Sukabumi Perkuat Pengelolaan Destinasi Wisata

Jumat, 3 April 2026 - 18:51 WIB

Dispar Dorong Kebersihan Jalur Wisata Palabuhanratu-Cisolok Pasca Libur Lebaran

Rabu, 1 April 2026 - 11:34 WIB

Dinas Pariwisata Sukabumi Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!