Cegah Pungli, Dispar Sukabumi Wajibkan Karcis Resmi dan Tarif Standar

- Admin

Kamis, 30 April 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi 

Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi 

GELIATMEDIA.COM – Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi menegaskan implementasi Surat Edaran Bupati Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 terkait kewajiban izin bagi seluruh pengelola parkir di kawasan wisata. Kebijakan ini dinilai penting untuk menciptakan tata kelola parkir yang tertib serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan bahwa seluruh pengelola parkir, baik perorangan, badan usaha, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), wajib segera mengurus izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kadis Pariwisata Sukabumi Tinjau Pengembangan Wisata Berbasis Potensi Lokal di Kampung Tikukur

“Seluruh pengelola parkir di kawasan wisata harus memiliki izin resmi. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari upaya penataan sektor pariwisata agar lebih tertib, profesional, dan memberikan kenyamanan bagi wisatawan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, proses pengurusan izin dilakukan secara digital melalui sistem online yang telah disediakan pemerintah daerah, dengan batas waktu hingga 30 Juni 2026. Menurutnya, sistem ini dirancang untuk mempermudah pengelola dalam memenuhi kewajiban perizinan.

Baca Juga :  Dinas Pariwisata Dukung Penuh Casting Film “Senja yang Hilang”, Promosikan Bakat Lokal Sukabumi

Selain itu, Dispar juga menekankan pentingnya pemenuhan standar fasilitas parkir, seperti ketersediaan marka jalan, rambu parkir, penerangan, serta petugas yang kompeten. Penggunaan karcis resmi yang diporporasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga menjadi kewajiban guna mencegah praktik pungutan liar.

“Terkait tarif, kami tegaskan harus sesuai dengan standar daerah atau rekomendasi Dinas Perhubungan. Tidak boleh ada tarif yang ditentukan sepihak karena itu merugikan wisatawan,” katanya.

Baca Juga :  Panenjoan Sampalan Siap Menjadi Magnet Wisata Baru di Kabupaten Sukabumi

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pengelola parkir yang tidak memiliki izin dilarang melakukan pungutan biaya. Pelanggaran akan ditindak tegas oleh Satpol PP, mulai dari penertiban hingga penyegelan lokasi, bahkan dapat diproses secara hukum.

Ali Iskandar berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah konkret dalam memberantas praktik pungutan liar serta menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih tertib, transparan, dan berdaya saing di Kabupaten Sukabumi.***

 

 

 

 

(Red)

 

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas Pariwisata Nilai Syukuran Hari Nelayan Mampu Tingkatkan Daya Saing Destinasi Wisata
Dinas Pariwisata Sukabumi Apresiasi Khatam Akbar dan Gerakan Wakaf 1 Juta Al-Qur’an
Panenjoan Sampalan Siap Menjadi Magnet Wisata Baru di Kabupaten Sukabumi
Warisan Leluhur yang Mendunia, Seren Taun Perkuat Identitas Pariwisata Sukabumi
Pantai Batu Bintang Kembali Dipadati Wisatawan Saat Libur Akhir Pekan
Seren Taun Jadi Momentum Pelestarian Budaya dan Pengembangan Pariwisata Sukabumi
Jaga Citra Pariwisata, Dispar Sukabumi Turun Tangan Selesaikan Keluhan Wisatawan
Syukuran Nelayan Cisolok ke-29 Tahun 2026 Berlangsung Meriah, Angkat Semangat Pelestarian Budaya Bahari

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:50 WIB

Dinas Pariwisata Nilai Syukuran Hari Nelayan Mampu Tingkatkan Daya Saing Destinasi Wisata

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:00 WIB

Dinas Pariwisata Sukabumi Apresiasi Khatam Akbar dan Gerakan Wakaf 1 Juta Al-Qur’an

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:51 WIB

Panenjoan Sampalan Siap Menjadi Magnet Wisata Baru di Kabupaten Sukabumi

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:44 WIB

Warisan Leluhur yang Mendunia, Seren Taun Perkuat Identitas Pariwisata Sukabumi

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:03 WIB

Pantai Batu Bintang Kembali Dipadati Wisatawan Saat Libur Akhir Pekan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!