GELIATMEDIA.COM – Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi menegaskan implementasi Surat Edaran Bupati Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 terkait kewajiban izin bagi seluruh pengelola parkir di kawasan wisata. Kebijakan ini dinilai penting untuk menciptakan tata kelola parkir yang tertib serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan bahwa seluruh pengelola parkir, baik perorangan, badan usaha, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), wajib segera mengurus izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh pengelola parkir di kawasan wisata harus memiliki izin resmi. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari upaya penataan sektor pariwisata agar lebih tertib, profesional, dan memberikan kenyamanan bagi wisatawan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, proses pengurusan izin dilakukan secara digital melalui sistem online yang telah disediakan pemerintah daerah, dengan batas waktu hingga 30 Juni 2026. Menurutnya, sistem ini dirancang untuk mempermudah pengelola dalam memenuhi kewajiban perizinan.
Selain itu, Dispar juga menekankan pentingnya pemenuhan standar fasilitas parkir, seperti ketersediaan marka jalan, rambu parkir, penerangan, serta petugas yang kompeten. Penggunaan karcis resmi yang diporporasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga menjadi kewajiban guna mencegah praktik pungutan liar.
“Terkait tarif, kami tegaskan harus sesuai dengan standar daerah atau rekomendasi Dinas Perhubungan. Tidak boleh ada tarif yang ditentukan sepihak karena itu merugikan wisatawan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pengelola parkir yang tidak memiliki izin dilarang melakukan pungutan biaya. Pelanggaran akan ditindak tegas oleh Satpol PP, mulai dari penertiban hingga penyegelan lokasi, bahkan dapat diproses secara hukum.
Ali Iskandar berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah konkret dalam memberantas praktik pungutan liar serta menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih tertib, transparan, dan berdaya saing di Kabupaten Sukabumi.***
(Red)






