Cegah Pungli, Dispar Sukabumi Wajibkan Karcis Resmi dan Tarif Standar

- Admin

Kamis, 30 April 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi 

Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi 

GELIATMEDIA.COM – Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi menegaskan implementasi Surat Edaran Bupati Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 terkait kewajiban izin bagi seluruh pengelola parkir di kawasan wisata. Kebijakan ini dinilai penting untuk menciptakan tata kelola parkir yang tertib serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan bahwa seluruh pengelola parkir, baik perorangan, badan usaha, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), wajib segera mengurus izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Dispar Dorong Penataan Karangpara, Desa Kebon Mangga Disiapkan Jadi Desa Wisata

“Seluruh pengelola parkir di kawasan wisata harus memiliki izin resmi. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari upaya penataan sektor pariwisata agar lebih tertib, profesional, dan memberikan kenyamanan bagi wisatawan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, proses pengurusan izin dilakukan secara digital melalui sistem online yang telah disediakan pemerintah daerah, dengan batas waktu hingga 30 Juni 2026. Menurutnya, sistem ini dirancang untuk mempermudah pengelola dalam memenuhi kewajiban perizinan.

Baca Juga :  Touring Ngabumi Session 4, Satukan Wisata, UMKM, dan Pelayanan Publik

Selain itu, Dispar juga menekankan pentingnya pemenuhan standar fasilitas parkir, seperti ketersediaan marka jalan, rambu parkir, penerangan, serta petugas yang kompeten. Penggunaan karcis resmi yang diporporasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga menjadi kewajiban guna mencegah praktik pungutan liar.

“Terkait tarif, kami tegaskan harus sesuai dengan standar daerah atau rekomendasi Dinas Perhubungan. Tidak boleh ada tarif yang ditentukan sepihak karena itu merugikan wisatawan,” katanya.

Baca Juga :  Grand Final Mojang Jajaka 2025 Sukses Digelar Hadirkan Wajah Baru Pariwisata Kabupaten Sukabumi

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pengelola parkir yang tidak memiliki izin dilarang melakukan pungutan biaya. Pelanggaran akan ditindak tegas oleh Satpol PP, mulai dari penertiban hingga penyegelan lokasi, bahkan dapat diproses secara hukum.

Ali Iskandar berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah konkret dalam memberantas praktik pungutan liar serta menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih tertib, transparan, dan berdaya saing di Kabupaten Sukabumi.***

 

 

 

 

(Red)

 

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendapatan Retribusi Wisata Kabupaten Sukabumi Tembus Rp624 Juta Hingga Mei 2026
Desa Wisata Tikukur Hadirkan Peluang Baru bagi UMKM dan Ekonomi Kreatif Sukabumi
Pengukuhan Desa Wisata Jadi Langkah Strategis Pengembangan Pariwisata Sukabumi
Lomba Nasi Liwet hingga Pentas Seni Semarakkan Launching Wisata Karangpara
Alun-Alun Cicendo Bandung Butuh Perawatan dan Penguatan Pengelolaan
Tingkatkan Daya Saing, Sukabumi Perkuat Pengelolaan Destinasi Wisata
Dispar Dorong Kebersihan Jalur Wisata Palabuhanratu-Cisolok Pasca Libur Lebaran
Dinas Pariwisata Sukabumi Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:25 WIB

Pendapatan Retribusi Wisata Kabupaten Sukabumi Tembus Rp624 Juta Hingga Mei 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:59 WIB

Desa Wisata Tikukur Hadirkan Peluang Baru bagi UMKM dan Ekonomi Kreatif Sukabumi

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:36 WIB

Pengukuhan Desa Wisata Jadi Langkah Strategis Pengembangan Pariwisata Sukabumi

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:17 WIB

Lomba Nasi Liwet hingga Pentas Seni Semarakkan Launching Wisata Karangpara

Kamis, 30 April 2026 - 20:32 WIB

Cegah Pungli, Dispar Sukabumi Wajibkan Karcis Resmi dan Tarif Standar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!