Jokowi Beri Respon Positif Terhadap Putusan MK dan DPR Soal Syarat Pilkada

- Admin

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan respons positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah.

Dalam keterangan persnya pada hari Rabu, 21 Agustus, 2024, Presiden Jokowi menyatakan bahwa ia menghormati proses konstitusional yang telah dijalankan oleh kedua lembaga negara tersebut.

“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” tegas Jokowi.

Baca Juga :  Gunakan Anggaran APBD Kabupaten Sukabumi Capai Rp 1,6 M Biaya Tambahan Healthy Cities Summit 2024, Bebankan 514 Peserta

Sebelumnya, MK telah mengeluarkan dua putusan penting yang mengubah lanskap pemilihan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 memberikan kelonggaran bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, meskipun tidak memiliki banyak kursi di DPRD.

Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU/XXII/2024 memberikan kejelasan mengenai perhitungan batas usia minimum calon kepala daerah. MK memutuskan bahwa usia calon dihitung sejak penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan saat pelantikan.

Baca Juga :  Prabowo dan Modi Saksikan Pertukaran Lima MoU Kerjasama Indonesia-India, Kesehatan hingga Digital

DPR, melalui Badan Legislasi, juga telah mengakomodasi sebagian besar putusan MK dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Salah satu perubahan signifikan adalah terkait ambang batas pencalonan bagi partai nonparlemen. Partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD kini diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam kontestasi pilkada.

Baca Juga :  Lsm Sinar Kencana Soroti Proyek Pembangunan Jalan ,Ruas Jalan Baru Malingping, Diduga Keras Asal Asalan .

Namun, untuk partai-partai yang sudah memiliki kursi di DPRD, aturan lama terkait ambang batas perolehan kursi atau suara sah tetap berlaku.

Terkait batas usia minimum calon kepala daerah, Baleg DPR masih berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya, yaitu menghitung usia calon sejak pelantikan.***

 

Foto: Rusman – Biro Pers Sekretariat Presiden

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo dan Modi Saksikan Pertukaran Lima MoU Kerjasama Indonesia-India, Kesehatan hingga Digital
Mengaku Pernah Konsumsi Narkoba, Pangeran Harry Terancam Deportasi di AS?
Kendala Coretax Jadi Sorotan, Sri Mulyani Sampaikan Permohonan Maaf
Bos Garuda Blak-Blakan: Ini Dua Penyebab Utama Harga Tiket Pesawat Meroket di Musim Liburan
Alex Pastoor Bikin Heboh: Belajar Bahasa Indonesia Demi Garuda
TikTok Resmi Diblokir, RedNote Mendadak Jadi Favorit di Amerika!
Siswa SD di Depok Tinggalkan Pesan Haru untuk Prabowo di Wadah Makan Bergizi Gratis
Pj Gubernur Lampung Ajak PWRI Berkolaborasi Bangun Provinsi Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:03 WIB

Prabowo dan Modi Saksikan Pertukaran Lima MoU Kerjasama Indonesia-India, Kesehatan hingga Digital

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:30 WIB

Mengaku Pernah Konsumsi Narkoba, Pangeran Harry Terancam Deportasi di AS?

Sabtu, 25 Januari 2025 - 14:30 WIB

Kendala Coretax Jadi Sorotan, Sri Mulyani Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:39 WIB

Bos Garuda Blak-Blakan: Ini Dua Penyebab Utama Harga Tiket Pesawat Meroket di Musim Liburan

Senin, 20 Januari 2025 - 13:30 WIB

Alex Pastoor Bikin Heboh: Belajar Bahasa Indonesia Demi Garuda

Berita Terbaru