GELIATMEDIA.COM – Ketua Umum Keluarga Besar Komunitas Buah Batu Corp (BBC), Bagus Moch Biantoro, mengancam akan menggelar aksi demonstrasi apabila Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, tidak mengembalikan fungsi Car Free Day (CFD) Buah Batu dan Alun-alun Bandung sebagai ruang publik.
Ancaman tersebut disampaikan Bagus dalam konferensi pers yang digelar di Jalan Buah Batu Regency No.1 Ruko A2, Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, pada Sabtu (2/5/2026). Ia menegaskan, pihaknya menolak kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.
“Jika Pemkot Bandung tidak merespons kritik dan aspirasi kami, maka kami akan melakukan aksi,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, BBC menyampaikan dua poin utama. Pertama, mengembalikan fungsi CFD Buah Batu sebagai ruang publik dengan pengelolaan diserahkan kepada komunitas BBC. Kedua, mengembalikan fungsi Alun-alun Bandung sebagai ruang publik yang terbuka bagi masyarakat, bukan sebagai ruang yang bersifat eksklusif.
BBC juga mengusulkan agar kegiatan CFD Buah Batu kembali dilaksanakan secara rutin setiap Minggu atau empat kali dalam sebulan dengan pembiayaan mandiri.
Menurut Bagus, CFD Buah Batu telah berlangsung sejak 2011 pada masa kepemimpinan Wali Kota Dada Rosada hingga 2019 di era Ridwan Kamil. Kegiatan tersebut dinilai memberikan dampak positif sebagai pusat aktivitas masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi pelaku UMKM, serta menjadi sarana silaturahmi antar komunitas.
Ia menambahkan, selama pelaksanaan CFD, Satuan Tugas (Satgas) BBC turut menjaga kenyamanan masyarakat serta menindak pengendara yang melanggar aturan dengan melintasi area CFD.
Lebih lanjut, Bagus mengkritik kebijakan Wali Kota Bandung yang dinilai membatasi akses masyarakat terhadap ruang publik, termasuk pemasangan pagar di kawasan Alun-alun Kota Bandung. Ia menyebut keberadaan pagar tersebut sebagai simbol pembatasan ruang publik yang tidak memiliki alasan mendesak dari sisi keamanan maupun ketertiban.
BBC menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) publik minimal 30 persen dan dapat diakses masyarakat, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang RTH, serta Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung.
Dalam kesempatan tersebut, Bagus juga menyampaikan bahwa kegiatan BBC mendapat dukungan moral dari sejumlah pihak, di antaranya Bupati Indramayu Yance, Bupati Kuningan, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, berupa bantuan 10.000 pohon jambu merah dan pohon pucuk merah.***
Reporter : Mia






