Kejari Bandung Nyatakan Gugur Perkara Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD

- Admin

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Kejaksaan Negeri Kota Bandung

Kejaksaan Negeri Kota Bandung

GELIATMEDIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menyatakan gugur demi hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sempat menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung, Dr. H. Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Keputusan tersebut diambil setelah penyidikan yang berlangsung selama hampir delapan bulan tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya keterlibatan kedua pihak.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Dr. Abun Hasbulloh Syambas, S.H., M.H., menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jalan Jakarta No. 42-44, Kota Bandung, Rabu (3/6/2026).

Abun menjelaskan, proses penyidikan telah dimulai sejak Oktober 2025. Selama penyidikan berlangsung, tim penyidik melakukan berbagai langkah hukum, termasuk memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, melakukan penggeledahan, serta mendalami berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Truk Bermuatan LPG Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Padamkan Api

Menurutnya, hasil penyidikan kemudian dipaparkan dalam empat kali ekspose perkara secara berjenjang bersama pimpinan kejaksaan. Namun, dari seluruh rangkaian proses tersebut, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya aliran dana yang diterima oleh Dr. Erwin maupun Rendiana Awangga.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan evaluasi yang dilakukan secara berjenjang, perkara ini dinyatakan gugur demi hukum karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Keputusan tersebut mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat atau yang akrab disapa Kang Joker, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang diambil Kejari Bandung.

Menurut Kang Joker, keputusan tersebut mencerminkan profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara objektif berdasarkan fakta dan pembuktian.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kota Bandung Muhammad Reza Panglima Ulung Serap Aspirasi Warga Saat Reses di Kecamatan Regol

“Kami mengapresiasi profesionalisme Kejari Bandung di bawah kepemimpinan Dr. Abun Hasbulloh Syambas. Keputusan ini menunjukkan bahwa hukum harus berdiri di atas fakta dan pembuktian, bukan asumsi atau opini. Ketika bukti tidak mencukupi, maka keberanian untuk menyatakan demikian adalah bagian dari integritas penegakan hukum itu sendiri,” katanya.

Ia menilai, langkah Kejari Bandung juga menjadi momentum penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Di tengah tingginya tuntutan transparansi publik, objektivitas dinilai menjadi landasan utama agar hukum tetap berfungsi sebagai instrumen keadilan.

Lebih lanjut, Kang Joker berharap keputusan tersebut dapat mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat dan memberikan ruang bagi Dr. Erwin serta Rendiana Awangga untuk kembali fokus menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat.

Baca Juga :  DPRD Kota Bandung Desak RKPD 2027 Tepat Sasaran dan Berbasis Kebutuhan Warga

“Bandung membutuhkan energi positif untuk melanjutkan pembangunan. Ketika proses hukum telah berjalan dan hasilnya telah diputuskan berdasarkan fakta, maka semua pihak perlu menghormati proses tersebut,” ujarnya.

Gugurnya perkara ini tidak hanya menjadi perhatian pihak-pihak yang terkait langsung, tetapi juga menjadi pengingat mengenai pentingnya asas praduga tak bersalah dalam sistem hukum. Keputusan tersebut menegaskan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan secara jelas dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di Kota Bandung, langkah Kejari Bandung ini dinilai sebagai wujud penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum ketika alat bukti yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk menjerat seseorang secara pidana.***

 

 

 

Reporter : Mia

 

 

Berita Terkait

Karang Taruna Desa Cikakak Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Jalan Santai dan Hiburan
Ribuan Warga Memadati Alun-alun Cangehgar, KORMI Sukabumi Genjot Olahraga Masyarakat
Musdes Desa Cimaja Bahas RKPDes 2027, Warga Sampaikan Beragam Aspirasi Pembangunan
Bukan Undian! Owner PT Jatmika Banda Saputra Bawa Pulang Suzuki Carry dari Fortress di Bandung
BuildNext One Day Exhibition 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Kolaborasi Industri Konstruksi dan Properti
Gegap Gempita HUT ke-81 RI, Sukabumi Tunjukkan Semangat Kemerdekaan
RS Kebonjati Semarakkan HUT ke-81 RI dan Usia ke-78 dengan Kebersamaan
SURF COMPETITION 2026–Independence Day Resmi Ditutup, Semarak Kemerdekaan Menggema di Cimaja

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Ribuan Warga Memadati Alun-alun Cangehgar, KORMI Sukabumi Genjot Olahraga Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Musdes Desa Cimaja Bahas RKPDes 2027, Warga Sampaikan Beragam Aspirasi Pembangunan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Bukan Undian! Owner PT Jatmika Banda Saputra Bawa Pulang Suzuki Carry dari Fortress di Bandung

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:13 WIB

BuildNext One Day Exhibition 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Kolaborasi Industri Konstruksi dan Properti

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Gegap Gempita HUT ke-81 RI, Sukabumi Tunjukkan Semangat Kemerdekaan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!