Kejari Bandung Nyatakan Gugur Perkara Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD

- Admin

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Kota Bandung

Kejaksaan Negeri Kota Bandung

GELIATMEDIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menyatakan gugur demi hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sempat menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung, Dr. H. Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Keputusan tersebut diambil setelah penyidikan yang berlangsung selama hampir delapan bulan tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya keterlibatan kedua pihak.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Dr. Abun Hasbulloh Syambas, S.H., M.H., menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jalan Jakarta No. 42-44, Kota Bandung, Rabu (3/6/2026).

Abun menjelaskan, proses penyidikan telah dimulai sejak Oktober 2025. Selama penyidikan berlangsung, tim penyidik melakukan berbagai langkah hukum, termasuk memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, melakukan penggeledahan, serta mendalami berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Kapolda Jabar Tinjau Pos Pengamanan di Polsek Cicurug Polres Sukabumi

Menurutnya, hasil penyidikan kemudian dipaparkan dalam empat kali ekspose perkara secara berjenjang bersama pimpinan kejaksaan. Namun, dari seluruh rangkaian proses tersebut, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya aliran dana yang diterima oleh Dr. Erwin maupun Rendiana Awangga.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan evaluasi yang dilakukan secara berjenjang, perkara ini dinyatakan gugur demi hukum karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Keputusan tersebut mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat atau yang akrab disapa Kang Joker, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang diambil Kejari Bandung.

Menurut Kang Joker, keputusan tersebut mencerminkan profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara objektif berdasarkan fakta dan pembuktian.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Kota Bandung Jadi Narasumber, Kajian Akbar Semarak Ramadan 1447 H

“Kami mengapresiasi profesionalisme Kejari Bandung di bawah kepemimpinan Dr. Abun Hasbulloh Syambas. Keputusan ini menunjukkan bahwa hukum harus berdiri di atas fakta dan pembuktian, bukan asumsi atau opini. Ketika bukti tidak mencukupi, maka keberanian untuk menyatakan demikian adalah bagian dari integritas penegakan hukum itu sendiri,” katanya.

Ia menilai, langkah Kejari Bandung juga menjadi momentum penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Di tengah tingginya tuntutan transparansi publik, objektivitas dinilai menjadi landasan utama agar hukum tetap berfungsi sebagai instrumen keadilan.

Lebih lanjut, Kang Joker berharap keputusan tersebut dapat mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat dan memberikan ruang bagi Dr. Erwin serta Rendiana Awangga untuk kembali fokus menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat.

Baca Juga :  Penanganan Darurat Jalan Cipanas–Kabandungan, Dinas PU Gandeng Kecamatan dan Warga

“Bandung membutuhkan energi positif untuk melanjutkan pembangunan. Ketika proses hukum telah berjalan dan hasilnya telah diputuskan berdasarkan fakta, maka semua pihak perlu menghormati proses tersebut,” ujarnya.

Gugurnya perkara ini tidak hanya menjadi perhatian pihak-pihak yang terkait langsung, tetapi juga menjadi pengingat mengenai pentingnya asas praduga tak bersalah dalam sistem hukum. Keputusan tersebut menegaskan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan secara jelas dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di Kota Bandung, langkah Kejari Bandung ini dinilai sebagai wujud penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum ketika alat bukti yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk menjerat seseorang secara pidana.***

 

 

 

Reporter : Mia

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MTQ ke-49 Kota Bandung Resmi Dibuka, 386 Peserta Siap Berkompetisi
Grand Final Duta GenRe Kota Bandung 2026 Lahirkan Agen Perubahan Remaja
Tumpal Eben Ezer Resmi Dilantik sebagai Kajari Kabupaten Sukabumi
Pengukuhan Pengurus MC.BDG 2026–2029 Tegaskan Peran MC Profesional dalam Industri Event Bandung
Pemdes Margalaksana Salurkan Bantuan Ketahanan Pangan kepada 863 KPM
Dishub Evaluasi Perizinan Parkir dan Lakukan Survei Lapangan di Kawasan Batu Bintang.
Pemdes Gandasoli Salurkan Bantuan Pangan kepada 535 KPM, Kades Pastikan Tepat Sasaran
Kadispora Kota Bandung Ajak Generasi Muda Wujudkan Nilai Pancasila Melalui Aksi Nyata

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 07:59 WIB

MTQ ke-49 Kota Bandung Resmi Dibuka, 386 Peserta Siap Berkompetisi

Senin, 22 Juni 2026 - 07:44 WIB

Grand Final Duta GenRe Kota Bandung 2026 Lahirkan Agen Perubahan Remaja

Kamis, 18 Juni 2026 - 05:48 WIB

Tumpal Eben Ezer Resmi Dilantik sebagai Kajari Kabupaten Sukabumi

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:26 WIB

Pengukuhan Pengurus MC.BDG 2026–2029 Tegaskan Peran MC Profesional dalam Industri Event Bandung

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Pemdes Margalaksana Salurkan Bantuan Ketahanan Pangan kepada 863 KPM

Berita Terbaru

error: Content is protected !!