Kejari Bandung Nyatakan Gugur Perkara Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD

- Admin

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Kota Bandung

Kejaksaan Negeri Kota Bandung

GELIATMEDIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menyatakan gugur demi hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sempat menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung, Dr. H. Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Keputusan tersebut diambil setelah penyidikan yang berlangsung selama hampir delapan bulan tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya keterlibatan kedua pihak.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Dr. Abun Hasbulloh Syambas, S.H., M.H., menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jalan Jakarta No. 42-44, Kota Bandung, Rabu (3/6/2026).

Abun menjelaskan, proses penyidikan telah dimulai sejak Oktober 2025. Selama penyidikan berlangsung, tim penyidik melakukan berbagai langkah hukum, termasuk memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, melakukan penggeledahan, serta mendalami berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  DPRD Kota Bandung Bahas Integrasi Data UMKM dan Pengembangan Aplikasi Belanja Online

Menurutnya, hasil penyidikan kemudian dipaparkan dalam empat kali ekspose perkara secara berjenjang bersama pimpinan kejaksaan. Namun, dari seluruh rangkaian proses tersebut, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya aliran dana yang diterima oleh Dr. Erwin maupun Rendiana Awangga.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan evaluasi yang dilakukan secara berjenjang, perkara ini dinyatakan gugur demi hukum karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Keputusan tersebut mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat atau yang akrab disapa Kang Joker, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang diambil Kejari Bandung.

Menurut Kang Joker, keputusan tersebut mencerminkan profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara objektif berdasarkan fakta dan pembuktian.

Baca Juga :  Dari Komunitas Motor ke Panggung Nusantara, Cepot Motah Siapkan Pagelaran Budaya Terbesar di Bandung

“Kami mengapresiasi profesionalisme Kejari Bandung di bawah kepemimpinan Dr. Abun Hasbulloh Syambas. Keputusan ini menunjukkan bahwa hukum harus berdiri di atas fakta dan pembuktian, bukan asumsi atau opini. Ketika bukti tidak mencukupi, maka keberanian untuk menyatakan demikian adalah bagian dari integritas penegakan hukum itu sendiri,” katanya.

Ia menilai, langkah Kejari Bandung juga menjadi momentum penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Di tengah tingginya tuntutan transparansi publik, objektivitas dinilai menjadi landasan utama agar hukum tetap berfungsi sebagai instrumen keadilan.

Lebih lanjut, Kang Joker berharap keputusan tersebut dapat mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat dan memberikan ruang bagi Dr. Erwin serta Rendiana Awangga untuk kembali fokus menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kota Bandung Muhammad Reza Panglima Ulung Serap Aspirasi Warga Saat Reses di Kecamatan Regol

“Bandung membutuhkan energi positif untuk melanjutkan pembangunan. Ketika proses hukum telah berjalan dan hasilnya telah diputuskan berdasarkan fakta, maka semua pihak perlu menghormati proses tersebut,” ujarnya.

Gugurnya perkara ini tidak hanya menjadi perhatian pihak-pihak yang terkait langsung, tetapi juga menjadi pengingat mengenai pentingnya asas praduga tak bersalah dalam sistem hukum. Keputusan tersebut menegaskan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan secara jelas dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di Kota Bandung, langkah Kejari Bandung ini dinilai sebagai wujud penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum ketika alat bukti yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk menjerat seseorang secara pidana.***

 

 

 

Reporter : Mia

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pisah Sambut Kajati Jabar Berlangsung Hangat, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pemerintah Daerah
Damkar Sukabumi Tangani Kebakaran Gedung SDN Cipriangan di Sukalarang
Wali Kota Padang Ajak Perantau Bersinergi Wujudkan Kota Kuliner Internasional
Pengurus Gebu Minang Jawa Barat Periode 2026–2031 Resmi Dikukuhkan di Bandung
Api Nyaris Merambat ke Area Pasar Lain, Petugas Damkar Sigap Kendalikan Kebakaran
Penghargaan Kadedeuh Atlet Bandung Berlangsung Meriah di Hotel Pasundan
Ribuan Bobotoh Padati Kediaman H. Umuh Muchtar di Sumedang, Ikuti Ngagogo Syukuran Hattrick Persib
Bandung Lumpuh Diserbu Bobotoh, Konvoi Juara Persib Pecahkan Antusiasme Massa

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:56 WIB

Pisah Sambut Kajati Jabar Berlangsung Hangat, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pemerintah Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:36 WIB

Kejari Bandung Nyatakan Gugur Perkara Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD

Senin, 1 Juni 2026 - 05:19 WIB

Wali Kota Padang Ajak Perantau Bersinergi Wujudkan Kota Kuliner Internasional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:11 WIB

Pengurus Gebu Minang Jawa Barat Periode 2026–2031 Resmi Dikukuhkan di Bandung

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:49 WIB

Api Nyaris Merambat ke Area Pasar Lain, Petugas Damkar Sigap Kendalikan Kebakaran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!