2 Orang di jadikan tersangka dan 29 Korban TPPO Diselamatkan Polres Sukabumi Sebelum Diberangkatkan ke Australia.

- Admin

Selasa, 3 Oktober 2023 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIAT MEDIA – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 29 korban sebelum mereka diberangkatkan ke Australia. Konferensi pers mengenai penangkapan para pelaku dan penyelamatan korban TPPO dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Oktober 2023, di Mako Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede Menjelaskan

“Kronologis kejadian bermula ketika tersangka Sdr. AS memposting lowongan kerja di media sosial Facebook dengan janji memberangkatkan calon PMI ke luar negeri. Banyak yang tertarik dan menghubungi Sdr. AS. Namun, proses tersebut melibatkan biaya administrasi yang tinggi, mencapai Rp. 40.000.000 per orang, dengan janji bekerja di Australia dengan gaji menjanjikan.” Jelasnya.

Baca Juga :  Bertepatan Hari Santri Nasional Pesantren Shiddiqiyyah Cinta Tanah Air, Di Desa Karangpapak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Diresmikan

Selanjutnya Maruly Menjelaskan “Setelah berhasil merekrut 29 calon PMI, tersangka Sdr. AS menerima uang dari tersangka DPO Sdr. A, total sekitar Rp. 100.000.000. Mereka merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut, namun upaya tersebut gagal ketika DPO Sdr. A ditangkap oleh Polsek Cidaun Polres Cianjur.” Tambah Kapolres Sukabumi.

Baca Juga :  Dalam Rangkaian HUT TNI ke 78 Dandim 0622 bekerjasama dengan Pemkab Sukabumi Lakukan Karya Bakti di Pantai Cibutun

Beliau menambahkan “Berlanjut pada tanggal 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu Kab. Sukabumi. Namun, saat tiba di sana, transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan oleh tersangka Sdr. H. J ALS. H. N sebesar Rp. 168.000.000 tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan. Tersangka Sdr. H. J ALS. H. N menghilang dan tidak bisa dihubungi.” Kutipnya.

“Kapolres Sukabumi menekankan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Para pelaku yang terlibat dalam TPPO ini menghadapi ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.” Tegas Kapolres.

Baca Juga :  Pohon Tumbang Timpa Warung Warga, Babinsa Cikakak Atasi Bersama Warga

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada tim Polres Sukabumi yang berhasil menyelamatkan 29 korban TPPO sebelum mereka menjadi korban yang lebih besar di luar negeri. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.

Reporter : Asep Topiq

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas Pertanian Dukung Langkah Polri Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional melalui Program Penanaman Jagung
Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Dorong Regenerasi Petani Lewat Evaluasi Akhir Program YESS 2025
Kepala Dinas Perikanan Sukabumi Tebar Ribuan Bibit Ikan di Sungai Curug Sodong
Sekdis Dinas Perkim Sukabumi Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Alun-Alun Palabuhanratu
Kadis DPMD Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Dorong Kolaborasi Polri dan Pemerintahan Desa
Dishub Sukabumi Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Dukung Penuh Sinergi Lintas Sektor untuk Pelayanan Masyarakat
Kadis Damkar Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Tegaskan Sinergi dengan Polri
Kejari Sukabumi Dorong Kesadaran Hukum Desa Lewat Program Jaksa Garda Desa

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:17 WIB

Dinas Pertanian Dukung Langkah Polri Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional melalui Program Penanaman Jagung

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:41 WIB

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Dorong Regenerasi Petani Lewat Evaluasi Akhir Program YESS 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:25 WIB

Kepala Dinas Perikanan Sukabumi Tebar Ribuan Bibit Ikan di Sungai Curug Sodong

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:38 WIB

Sekdis Dinas Perkim Sukabumi Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Alun-Alun Palabuhanratu

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:30 WIB

Kadis DPMD Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Dorong Kolaborasi Polri dan Pemerintahan Desa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!