Polisi Ungkap Jaringan Narkotika, di Sukabumi 1,677 Kilogram Sabu-Sabu Berhasil Diamankan

- Admin

Senin, 16 Desember 2024 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sukabumi berhasil mengungkap jaringan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1,677 kg.

Polres Sukabumi berhasil mengungkap jaringan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1,677 kg.

GELIATMEDIA.COM – Polres Sukabumi mengungkap jaringan narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,677 kilogram. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat Sukabumi diduga menjadi salah satu jalur peredaran narkoba.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas tanpa kompromi. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala indikasi penyalahgunaan narkoba.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Rabu (11/12) pukul 06.30 WIB di Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan penyelidikan, tersangka NRF menerima barang haram tersebut dari AAH, yang merupakan keponakannya. Sementara itu, AAH mendapatkan pasokan dari tersangka T, yang hingga kini masih berstatus buron (DPO).

Menurut Kapolres, pelaku AAH menggunakan modus pengambilan barang di Depok melalui pertemuan di jalan. Mereka memanfaatkan situasi bencana alam di Sukabumi untuk menyelundupkan barang ke wilayah ini. Barang tersebut kemudian diedarkan ke berbagai daerah, seperti Sukabumi, Cianjur, Bandung, Bogor, dan Depok.

Barang Bukti yang diamankan Polisi seperti

Sabu-sabu seberat 1,677 kg

Satu plastik merah berlabel Fresh Apple AAA berisi sabu

Enam plastik sedang masing-masing berisi 1 ons sabu

Satu plastik kecil berisi 77 gram sabu

1 unit smartphone

Dua timbangan (besar dan kecil)

Alat pendukung, seperti sendok dan palu besi

Plastik bekas berlabel Fresh Apple dan kemasan berbahasa Tiongkok

Para pelaku diketahui menerima upah Rp5 juta untuk setiap pengambilan barang. Seluruh transaksi dikendalikan oleh tersangka T, yang hingga kini masih dalam pengejaran. Barang haram ini juga diduga dipersiapkan untuk diedarkan menjelang perayaan Tahun Baru 2025.

Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup.

Baca Juga :  Sungguh Biadab Seorang Anak Bunuh Ibundanya Sendiri di Kalibunder Diringkus Polisi

Kasus ini juga mengungkap bahwa barang narkotika tersebut dikemas menggunakan plastik bertuliskan Fresh Apple AAA. Polisi terus mendalami asal barang serta jaringan yang terlibat.

Dalam koordinasi dengan Polrestabes Bandung, polisi juga mengamankan tambahan barang bukti berupa setengah kilogram sabu dari jaringan yang sama.

Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. “Informasi dari masyarakat membantu kami mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi muda, khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi,” ujarnya. Senin, (16/12/2024)

Hingga kini, polisi masih menyelidiki pola kerja jaringan ini, termasuk metode transaksi seperti sistem adu banteng dan penyerahan barang secara rahasia. Penyelidikan terus dilakukan untuk menangkap pelaku lainnya dan memutus rantai peredaran narkotika.***

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi, Rugikan Negara Capai Rp12,82 Miliar
Polda Jawa Barat Ungkap Praktik Produksi Pupuk Palsu di Bandung Barat
TikToker Asal Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara Diduga Promosi Situs Judi Online
Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika, Amankan 67 Tersangka
Dua Gadis Asal Sukabumi Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online
Empat Tersangka Pembunuhan Ditangkap Kurang dari 24 Jam oleh Polres Sukabumi
Gegara Harta Warisan, Kakak Tega Aniaya dan Tuduh Sodara Sendiri Dukun Santet
Janji Tawuran Beredar di Sosial Media Instagram, Enam Orang Pelaku Diringkus Polisi

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:36 WIB

Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi, Rugikan Negara Capai Rp12,82 Miliar

Senin, 16 Desember 2024 - 16:53 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Narkotika, di Sukabumi 1,677 Kilogram Sabu-Sabu Berhasil Diamankan

Sabtu, 23 November 2024 - 07:16 WIB

Polda Jawa Barat Ungkap Praktik Produksi Pupuk Palsu di Bandung Barat

Senin, 4 November 2024 - 19:16 WIB

TikToker Asal Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara Diduga Promosi Situs Judi Online

Jumat, 1 November 2024 - 14:32 WIB

Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika, Amankan 67 Tersangka

Berita Terbaru

Sebanyak 35 Ketua RW hadir dalam Musrenbang tingkat Kelurahan Palabuhanratu 2024. Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk menyerap aspirasi masyarakat dan merumuskan usulan pembangunan yang akan menjadi prioritas di Kabupaten Sukabumi.

Pemerintahan

35 RW Hadiri Musrenbang Tingkat Kelurahan Palabuhanratu 2024

Kamis, 19 Des 2024 - 19:52 WIB