Polisi Ungkap Jaringan Narkotika, di Sukabumi 1,677 Kilogram Sabu-Sabu Berhasil Diamankan

- Admin

Senin, 16 Desember 2024 - 16:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Polres Sukabumi berhasil mengungkap jaringan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1,677 kg.

Polres Sukabumi berhasil mengungkap jaringan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1,677 kg.

GELIATMEDIA.COM – Polres Sukabumi mengungkap jaringan narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,677 kilogram. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat Sukabumi diduga menjadi salah satu jalur peredaran narkoba.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas tanpa kompromi. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala indikasi penyalahgunaan narkoba.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Rabu (11/12) pukul 06.30 WIB di Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan penyelidikan, tersangka NRF menerima barang haram tersebut dari AAH, yang merupakan keponakannya. Sementara itu, AAH mendapatkan pasokan dari tersangka T, yang hingga kini masih berstatus buron (DPO).

Baca Juga :  Polres Sukabumi Maksimalkan Pelayanan SKCK Bagi Ribuan Honorer Calon PPPK

Menurut Kapolres, pelaku AAH menggunakan modus pengambilan barang di Depok melalui pertemuan di jalan. Mereka memanfaatkan situasi bencana alam di Sukabumi untuk menyelundupkan barang ke wilayah ini. Barang tersebut kemudian diedarkan ke berbagai daerah, seperti Sukabumi, Cianjur, Bandung, Bogor, dan Depok.

Barang Bukti yang diamankan Polisi seperti

Sabu-sabu seberat 1,677 kg

Satu plastik merah berlabel Fresh Apple AAA berisi sabu

Enam plastik sedang masing-masing berisi 1 ons sabu

Satu plastik kecil berisi 77 gram sabu

1 unit smartphone

Dua timbangan (besar dan kecil)

Alat pendukung, seperti sendok dan palu besi

Plastik bekas berlabel Fresh Apple dan kemasan berbahasa Tiongkok

Baca Juga :  Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Sukabumi Lakukan Tes Urine Acak Personel

Para pelaku diketahui menerima upah Rp5 juta untuk setiap pengambilan barang. Seluruh transaksi dikendalikan oleh tersangka T, yang hingga kini masih dalam pengejaran. Barang haram ini juga diduga dipersiapkan untuk diedarkan menjelang perayaan Tahun Baru 2025.

Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup.

Kasus ini juga mengungkap bahwa barang narkotika tersebut dikemas menggunakan plastik bertuliskan Fresh Apple AAA. Polisi terus mendalami asal barang serta jaringan yang terlibat.

Baca Juga :  Ungkap 22 Kasus Narkoba Dalam Satu Bulan Polres Sukabumi Amankan 34 Orang Tersangka

Dalam koordinasi dengan Polrestabes Bandung, polisi juga mengamankan tambahan barang bukti berupa setengah kilogram sabu dari jaringan yang sama.

Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. “Informasi dari masyarakat membantu kami mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi muda, khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi,” ujarnya. Senin, (16/12/2024)

Hingga kini, polisi masih menyelidiki pola kerja jaringan ini, termasuk metode transaksi seperti sistem adu banteng dan penyerahan barang secara rahasia. Penyelidikan terus dilakukan untuk menangkap pelaku lainnya dan memutus rantai peredaran narkotika.***

 

 

Berita Terkait

Uang Desa Jadi Bancakan Pribadi, Kerugian Capai Rp574,25 Juta Kaur Keuangan Dibui
LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui
Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita
Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sagaranten Perkuat Alat Bukti Penyidik
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Simpenan Jadi Perhatian Publik, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Pemuda di Desa Cimanggu Diamankan Usai Diduga Terlibat Serangkaian Kasus Pencurian

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Uang Desa Jadi Bancakan Pribadi, Kerugian Capai Rp574,25 Juta Kaur Keuangan Dibui

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:48 WIB

LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu

Berita Terbaru

error: Content is protected !!