GELIATMEDIA.COM – Polres Sukabumi mengungkap jaringan narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,677 kilogram. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat Sukabumi diduga menjadi salah satu jalur peredaran narkoba.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas tanpa kompromi. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala indikasi penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Rabu (11/12) pukul 06.30 WIB di Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan penyelidikan, tersangka NRF menerima barang haram tersebut dari AAH, yang merupakan keponakannya. Sementara itu, AAH mendapatkan pasokan dari tersangka T, yang hingga kini masih berstatus buron (DPO).
Menurut Kapolres, pelaku AAH menggunakan modus pengambilan barang di Depok melalui pertemuan di jalan. Mereka memanfaatkan situasi bencana alam di Sukabumi untuk menyelundupkan barang ke wilayah ini. Barang tersebut kemudian diedarkan ke berbagai daerah, seperti Sukabumi, Cianjur, Bandung, Bogor, dan Depok.
Barang Bukti yang diamankan Polisi seperti
Sabu-sabu seberat 1,677 kg
Satu plastik merah berlabel Fresh Apple AAA berisi sabu
Enam plastik sedang masing-masing berisi 1 ons sabu
Satu plastik kecil berisi 77 gram sabu
1 unit smartphone
Dua timbangan (besar dan kecil)
Alat pendukung, seperti sendok dan palu besi
Plastik bekas berlabel Fresh Apple dan kemasan berbahasa Tiongkok
Para pelaku diketahui menerima upah Rp5 juta untuk setiap pengambilan barang. Seluruh transaksi dikendalikan oleh tersangka T, yang hingga kini masih dalam pengejaran. Barang haram ini juga diduga dipersiapkan untuk diedarkan menjelang perayaan Tahun Baru 2025.
Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup.
Kasus ini juga mengungkap bahwa barang narkotika tersebut dikemas menggunakan plastik bertuliskan Fresh Apple AAA. Polisi terus mendalami asal barang serta jaringan yang terlibat.
Dalam koordinasi dengan Polrestabes Bandung, polisi juga mengamankan tambahan barang bukti berupa setengah kilogram sabu dari jaringan yang sama.
Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. “Informasi dari masyarakat membantu kami mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi muda, khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi,” ujarnya. Senin, (16/12/2024)
Hingga kini, polisi masih menyelidiki pola kerja jaringan ini, termasuk metode transaksi seperti sistem adu banteng dan penyerahan barang secara rahasia. Penyelidikan terus dilakukan untuk menangkap pelaku lainnya dan memutus rantai peredaran narkotika.***