Gegara Harta Warisan, Kakak Tega Aniaya dan Tuduh Sodara Sendiri Dukun Santet

- Admin

Rabu, 25 September 2024 - 21:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Gegara Harta Warisan, Kakak Tega Aniaya dan Tuduh Sodara Sendiri Dukun Santet

Gegara Harta Warisan, Kakak Tega Aniaya dan Tuduh Sodara Sendiri Dukun Santet

GELIATMEDIA.COM – Pengungkapan perkara yang viral dan meresahkan, di hari Minggu pagi, atas dukungan dan kerjasama dari masyarakat gabungan personil Polsek Palabuhanratu dan Satreskrim Polres Sukabumi berhasil dengan cepat mengamankan pelaku penganiyayaan untuk meredam situasi sehingga tidak muncul tindakan main hakim sendiri.

Latar belakang dari peristiwa ini antara pelaku dan juga korban masih ada ikatan keluarga yng diawali adanya selisih paham mengenai pembagian harta waris sehingga memunculkan perselisihan pendapat.

Kapolres Sukabumi AKBP DR. Samian dalam jumpa pers mengatakan, penganiayaan dan fitnah yang dilakukan pelaku sebagai kaka tertua, sedangkan korban merupakan Adik kandung dan adik ipar. kejadian ini dilakukan pelaku disaat korban ada disalahsatu angkutan umum di Palabuhanratu. korban ditarik menggunakan tali tambang dipaksa keluar kemudian korban mengalami penganiyayaan, selang beberapa waktu rumah korban ditempel tulisan yang menyatakan korban adalah dukun santet.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Motif Perampokan di Balik Pembunuhan Wanita di Sukabumi

“Adanya penempelan stigma seperti itu tentunya saudara saudaranya yang lain tidak menerima. pada saat melakukan peneguran, pelaku kembali lagi tidak terima sehingga korban Perempuan kedua mengalami penganiayaan dengan dilakukan pemukulan gunakan tangan kosong Kearah mata,” ujar Kapolres Rabu 25/9/2024.

Dari kejadian tersebut suami korban coba untuk melerai namun yang terjadi pelaku kembali melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa golok sehingga mengenai tangan korban.

Baca Juga :  Petugas Damkar Sukabumi Lakukan Pembersihan Lumpur Pascabanjir

Atas kejadian peristiwa tersebut, ucap Kapolres, masyarakat mengambil gambar kemudian mengupload di sosial media dengan cepat personil gabungan Polsek Palabuhanratu dan Satreskrim Polres Sukabumi melakukan identifikasi, melakukan tracing medsos tersebut, dan ditemukan saksi-saksi sehingga bisa memperjelas dimana peristiwa itu terjadi siapa yang menjadi korban dan siapa yang menjadi pelakunya.

“Kita mengamankan pelaku yang meresahkan masyarakat dan tidak muncul tindakan main hakim sendiri.pelaku akan dikenanakan pasal penganiayaan terkait dengan fitnah dengan ancaman 5 tahun penjara,”terangnya.

Lanjut Kapolres, pihaknya berharap kepada masyarakat setiap ada suatu yang meresahkan segera informasikan kepada kami, kami akan bergerak cepat untuk menangkap guna menciptakan situasi yang aman, kondusif, tertib dan terkendali.

Baca Juga :  Bandung Masih Jadi Target Jaringan Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Ganja dan Sabu Skala Besar

Hasil penyelidikan kata Kapolres, teror yang dilakukan pelaku inisial S (58) tahun kepada korban masih sodaranya, pembagian sejumlah uang atas penjualan sebidang tanah warisan, pelaku berpropesi sebagai buruh serabutan,

“Inforamasi dari masyarakat pelaku ini buta hurup, dan tidak bisa membaca tulisan, ini dibuat oleh siapa, kami sedang mendalami siapa yang membuat tulisan, dan memasang, menempel, di rumah korban, menurut saksi yang melihat perbutan tersebut dilakukan oleh pelaku itu sendiri,” tandasnya.*** (Red)

 

Berita Terkait

LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui
Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita
Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sagaranten Perkuat Alat Bukti Penyidik
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Simpenan Jadi Perhatian Publik, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Pemuda di Desa Cimanggu Diamankan Usai Diduga Terlibat Serangkaian Kasus Pencurian
Bandung Masih Jadi Target Jaringan Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Ganja dan Sabu Skala Besar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:48 WIB

LPG Subsidi Diselewengkan, Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Polisi Amankan Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Enam Paket Sabu Disita

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya Masih Didalami, Polisi Buru Pemasok Sabu

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sagaranten Perkuat Alat Bukti Penyidik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!