Gegara Harta Warisan, Kakak Tega Aniaya dan Tuduh Sodara Sendiri Dukun Santet

- Admin

Rabu, 25 September 2024 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gegara Harta Warisan, Kakak Tega Aniaya dan Tuduh Sodara Sendiri Dukun Santet

Gegara Harta Warisan, Kakak Tega Aniaya dan Tuduh Sodara Sendiri Dukun Santet

GELIATMEDIA.COM – Pengungkapan perkara yang viral dan meresahkan, di hari Minggu pagi, atas dukungan dan kerjasama dari masyarakat gabungan personil Polsek Palabuhanratu dan Satreskrim Polres Sukabumi berhasil dengan cepat mengamankan pelaku penganiyayaan untuk meredam situasi sehingga tidak muncul tindakan main hakim sendiri.

Latar belakang dari peristiwa ini antara pelaku dan juga korban masih ada ikatan keluarga yng diawali adanya selisih paham mengenai pembagian harta waris sehingga memunculkan perselisihan pendapat.

Kapolres Sukabumi AKBP DR. Samian dalam jumpa pers mengatakan, penganiayaan dan fitnah yang dilakukan pelaku sebagai kaka tertua, sedangkan korban merupakan Adik kandung dan adik ipar. kejadian ini dilakukan pelaku disaat korban ada disalahsatu angkutan umum di Palabuhanratu. korban ditarik menggunakan tali tambang dipaksa keluar kemudian korban mengalami penganiyayaan, selang beberapa waktu rumah korban ditempel tulisan yang menyatakan korban adalah dukun santet.

“Adanya penempelan stigma seperti itu tentunya saudara saudaranya yang lain tidak menerima. pada saat melakukan peneguran, pelaku kembali lagi tidak terima sehingga korban Perempuan kedua mengalami penganiayaan dengan dilakukan pemukulan gunakan tangan kosong Kearah mata,” ujar Kapolres Rabu 25/9/2024.

Dari kejadian tersebut suami korban coba untuk melerai namun yang terjadi pelaku kembali melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa golok sehingga mengenai tangan korban.

Atas kejadian peristiwa tersebut, ucap Kapolres, masyarakat mengambil gambar kemudian mengupload di sosial media dengan cepat personil gabungan Polsek Palabuhanratu dan Satreskrim Polres Sukabumi melakukan identifikasi, melakukan tracing medsos tersebut, dan ditemukan saksi-saksi sehingga bisa memperjelas dimana peristiwa itu terjadi siapa yang menjadi korban dan siapa yang menjadi pelakunya.

“Kita mengamankan pelaku yang meresahkan masyarakat dan tidak muncul tindakan main hakim sendiri.pelaku akan dikenanakan pasal penganiayaan terkait dengan fitnah dengan ancaman 5 tahun penjara,”terangnya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 2202/Palabuhanratu Laksanakan Pendampingan Pendataan Angka Kelahiran Di Pustu Puskesmas Citarik

Lanjut Kapolres, pihaknya berharap kepada masyarakat setiap ada suatu yang meresahkan segera informasikan kepada kami, kami akan bergerak cepat untuk menangkap guna menciptakan situasi yang aman, kondusif, tertib dan terkendali.

Hasil penyelidikan kata Kapolres, teror yang dilakukan pelaku inisial S (58) tahun kepada korban masih sodaranya, pembagian sejumlah uang atas penjualan sebidang tanah warisan, pelaku berpropesi sebagai buruh serabutan,

“Inforamasi dari masyarakat pelaku ini buta hurup, dan tidak bisa membaca tulisan, ini dibuat oleh siapa, kami sedang mendalami siapa yang membuat tulisan, dan memasang, menempel, di rumah korban, menurut saksi yang melihat perbutan tersebut dilakukan oleh pelaku itu sendiri,” tandasnya.*** (Red)

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TikToker Asal Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara Diduga Promosi Situs Judi Online
Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika, Amankan 67 Tersangka
Dua Gadis Asal Sukabumi Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online
Empat Tersangka Pembunuhan Ditangkap Kurang dari 24 Jam oleh Polres Sukabumi
Janji Tawuran Beredar di Sosial Media Instagram, Enam Orang Pelaku Diringkus Polisi
Ungkap 22 Kasus Narkoba Dalam Satu Bulan Polres Sukabumi Amankan 34 Orang Tersangka
Buat Resah Wilayah Hukum polres Sukabumi Sembilan Orang Geng Motor Berhasil di Ringkus Beserta Barang Bukti Sajam
Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Berikan Apresiasi DPRD Lebak Banten, Kawal Proses Hukum Rudapaksa Timpa Warganya

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 19:16 WIB

TikToker Asal Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara Diduga Promosi Situs Judi Online

Jumat, 1 November 2024 - 14:32 WIB

Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika, Amankan 67 Tersangka

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:29 WIB

Dua Gadis Asal Sukabumi Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:44 WIB

Empat Tersangka Pembunuhan Ditangkap Kurang dari 24 Jam oleh Polres Sukabumi

Rabu, 25 September 2024 - 21:49 WIB

Gegara Harta Warisan, Kakak Tega Aniaya dan Tuduh Sodara Sendiri Dukun Santet

Berita Terbaru

Cegah Korupsi, KPK Berikan Setrategi Pembekaln ke DPRD Sukabumi

Pemerintahan

Cegah Korupsi, KPK Berikan Setrategi Pembekaln ke DPRD Sukabumi

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:19 WIB