GELIATMEDIA.COM – Pengungkapan perkara yang viral dan meresahkan, di hari Minggu pagi, atas dukungan dan kerjasama dari masyarakat gabungan personil Polsek Palabuhanratu dan Satreskrim Polres Sukabumi berhasil dengan cepat mengamankan pelaku penganiyayaan untuk meredam situasi sehingga tidak muncul tindakan main hakim sendiri.
Latar belakang dari peristiwa ini antara pelaku dan juga korban masih ada ikatan keluarga yng diawali adanya selisih paham mengenai pembagian harta waris sehingga memunculkan perselisihan pendapat.
Kapolres Sukabumi AKBP DR. Samian dalam jumpa pers mengatakan, penganiayaan dan fitnah yang dilakukan pelaku sebagai kaka tertua, sedangkan korban merupakan Adik kandung dan adik ipar. kejadian ini dilakukan pelaku disaat korban ada disalahsatu angkutan umum di Palabuhanratu. korban ditarik menggunakan tali tambang dipaksa keluar kemudian korban mengalami penganiyayaan, selang beberapa waktu rumah korban ditempel tulisan yang menyatakan korban adalah dukun santet.
“Adanya penempelan stigma seperti itu tentunya saudara saudaranya yang lain tidak menerima. pada saat melakukan peneguran, pelaku kembali lagi tidak terima sehingga korban Perempuan kedua mengalami penganiayaan dengan dilakukan pemukulan gunakan tangan kosong Kearah mata,” ujar Kapolres Rabu 25/9/2024.
Dari kejadian tersebut suami korban coba untuk melerai namun yang terjadi pelaku kembali melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa golok sehingga mengenai tangan korban.
Atas kejadian peristiwa tersebut, ucap Kapolres, masyarakat mengambil gambar kemudian mengupload di sosial media dengan cepat personil gabungan Polsek Palabuhanratu dan Satreskrim Polres Sukabumi melakukan identifikasi, melakukan tracing medsos tersebut, dan ditemukan saksi-saksi sehingga bisa memperjelas dimana peristiwa itu terjadi siapa yang menjadi korban dan siapa yang menjadi pelakunya.
“Kita mengamankan pelaku yang meresahkan masyarakat dan tidak muncul tindakan main hakim sendiri.pelaku akan dikenanakan pasal penganiayaan terkait dengan fitnah dengan ancaman 5 tahun penjara,”terangnya.
Lanjut Kapolres, pihaknya berharap kepada masyarakat setiap ada suatu yang meresahkan segera informasikan kepada kami, kami akan bergerak cepat untuk menangkap guna menciptakan situasi yang aman, kondusif, tertib dan terkendali.
Hasil penyelidikan kata Kapolres, teror yang dilakukan pelaku inisial S (58) tahun kepada korban masih sodaranya, pembagian sejumlah uang atas penjualan sebidang tanah warisan, pelaku berpropesi sebagai buruh serabutan,
“Inforamasi dari masyarakat pelaku ini buta hurup, dan tidak bisa membaca tulisan, ini dibuat oleh siapa, kami sedang mendalami siapa yang membuat tulisan, dan memasang, menempel, di rumah korban, menurut saksi yang melihat perbutan tersebut dilakukan oleh pelaku itu sendiri,” tandasnya.*** (Red)