4 Tersangka Perjudian Online Slot Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Sukabumi, Termasuk 2 Orang Pasutri

- Admin

Sabtu, 9 September 2023 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Geliat Media – Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengumumkan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus perjudian online slot dengan meringkus empat tersangka.

Dari keempat tersangka tersebut, dua diantaranya adalah pasangan suami istri atau pasutri.

Tersangka pertama, berinisial TS (28), berhasil diamankan di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Maruly menjelaskan bahwa TS memiliki peran sebagai konten kreator beberapa situs judi online. Selama beroperasi selama tiga bulan, TS berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp6 juta yang masuk ke rekeningnya.

Baca Juga :  Lomba Kicau Burung Piala DPRD Sukabumi 2025, Dorong Wisata dan Ekonomi Lokal

Tersangka kedua, berinisial E (27), ditangkap di Kecamatan Nyalindung. E berperan sebagai seorang scammer dan berhasil memperoleh keuntungan antara Rp6 juta hingga Rp10 juta.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni pasangan suami istri berinisial PU (31) dan M (24), ditangkap di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

PU bertugas sebagai desainer beberapa situs web perjudian, sedangkan M berperan sebagai pengikuti (follower) member di situs tersebut. Pasangan suami istri ini berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp30 juta yang masuk ke rekening mereka.

Baca Juga :  Menggelar Acara Apel Siaga kader, Serta Syukuran HUT Partai Demokrat yang ke 22 .

Selain keempat tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit CPU, dua unit monitor, dua unit handphone, serta dua SIM card dari dua provider yang berbeda, yaitu Indosat dan XL.

Maruly menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus membuat konten yang mempromosikan perjudian online slot untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan peran masing-masing.

Baca Juga :  Longsor Tutupi Akses Jalan Warga, Babinsa Pasirsuren Ikut Karya Bakti Bersihkan Bekas Material Longsor

Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2, UUD RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara dengan maksimal hingga 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Saat ini, keempat tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan penahanan di rutan Polres Sukabumi.***

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bappelitbangda Dorong Kualitas Perencanaan dalam Pembentukan Regulasi Daerah Tahun 2026
Dinas PU Tegaskan Penguatan Pelayanan Infrastruktur Melalui Sinergitas Kewilayahan
Dinas PU Sukabumi Tegaskan Nilai Kepahlawanan Jadi Spirit dalam Pembangunan Daerah
Dinas Damkar Sukabumi Apresiasi Kekhidmatan Upacara Hari Pahlawan 2025
Selamat Ulang Tahun ke-62 Bupati Asep Japar Dedikasi yang Tak Pernah Padam Untuk Sukabumi
Dharma Wanita Disperkim Sukabumi Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir Bandang di Cisolok
Disperkim Sukabumi Maksimalkan Persiapan Peresmian Alun-Alun Jampang Tengah
Dinas PU Siap Dukung Langkah Tanggap Darurat Bencana Bersama Polres dan Forkopimda

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 17:54 WIB

Bappelitbangda Dorong Kualitas Perencanaan dalam Pembentukan Regulasi Daerah Tahun 2026

Selasa, 11 November 2025 - 17:35 WIB

Dinas PU Tegaskan Penguatan Pelayanan Infrastruktur Melalui Sinergitas Kewilayahan

Selasa, 11 November 2025 - 08:33 WIB

Dinas PU Sukabumi Tegaskan Nilai Kepahlawanan Jadi Spirit dalam Pembangunan Daerah

Selasa, 11 November 2025 - 08:10 WIB

Dinas Damkar Sukabumi Apresiasi Kekhidmatan Upacara Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 07:39 WIB

Selamat Ulang Tahun ke-62 Bupati Asep Japar Dedikasi yang Tak Pernah Padam Untuk Sukabumi

Berita Terbaru