GELIATMEDIA.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Tina Sundayani, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi.
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan pembahasan perubahan regulasi mengenai struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Kehadiran Tina Sundayani merupakan bentuk partisipasi unsur perangkat daerah dalam mengikuti perkembangan pembahasan kebijakan kelembagaan, khususnya yang berkaitan dengan penataan organisasi pemerintahan daerah.
Tina Sundayani mengatakan, pembahasan perubahan susunan perangkat daerah menjadi hal penting untuk memastikan struktur organisasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah.
“Pembahasan perubahan SOTK ini menjadi bagian penting dalam penataan kelembagaan pemerintah daerah. Kami mengikuti proses pembahasannya agar dapat memahami arah kebijakan dan penyesuaian yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (14/10/2026)
Menurutnya, setiap perubahan struktur organisasi perlu memperhatikan kebutuhan organisasi, pembagian tugas, serta efektivitas pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian, penataan kelembagaan diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan bahwa pembahasan perubahan SOTK perlu mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta menyelaraskan berbagai pandangan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD.
Andreas menjelaskan, pandangan umum fraksi disampaikan secara lisan maupun tertulis. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan sebelum pemerintah daerah memberikan jawaban resmi melalui Bupati Sukabumi.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya usulan peningkatan tipe organisasi dari tipe C menjadi tipe A. Usulan tersebut berkaitan dengan kemungkinan penyesuaian struktur organisasi, termasuk perubahan jumlah bidang dalam bagian tertentu.
“Memang ada beberapa bagian yang sebelumnya memiliki dua bidang menjadi tiga bidang. Namun, bidang tersebut membawahi apa saja masih perlu dibahas lebih lanjut. Ada usulan untuk naik ke tipe A, tetapi pertimbangannya akan disampaikan dalam jawaban Pak Bupati,” katanya.
Menanggapi proses tersebut, Tina menegaskan bahwa DPMD Kabupaten Sukabumi mendukung upaya penataan kelembagaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kebutuhan pemerintahan daerah.
“Kami berharap setiap kebijakan penataan perangkat daerah dapat menghasilkan struktur organisasi yang efektif, dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas. Dengan begitu, pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal,” tambahnya.
DPMD Kabupaten Sukabumi akan terus mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan kelembagaan dan administrasi pemerintahan, sebagai bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***
Reporter : Gandi








Komentar