GELIATMEDIA.COM – Dua dekade setelah tragedi longsor Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah yang menelan ratusan korban jiwa pada 21 Februari 2005, persoalan sampah masih menjadi tantangan besar di Jawa Barat. Di tengah rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bandung Raya, berbagai pihak menilai perlu adanya kajian menyeluruh untuk memastikan proyek tersebut benar-benar menjadi solusi jangka panjang.
Isu tersebut menjadi fokus dalam Diskusi Ilmiah PSEL Bandung Raya bertajuk “Solusi Berkelanjutan atau Beban Baru? Menghitung Untung Rugi PLTSa untuk Sampah Bandung Raya” yang diselenggarakan Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat bersama WALHI Jawa Barat di Rooftop Lantai 5 Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro Nomor 27, Kota Bandung, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri perwakilan pemerintah, akademisi, aktivis lingkungan, komunitas pemulung, media massa, serta masyarakat terdampak. Forum tersebut menjadi ruang dialog dan uji publik terhadap arah kebijakan pengelolaan sampah yang tengah dipersiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, Zul Rizaldi, menegaskan bahwa persoalan sampah saat ini telah berkembang menjadi isu strategis yang berdampak langsung terhadap masa depan lebih dari 52 juta warga Jawa Barat.
Menurutnya, Komisi IV yang membidangi lingkungan hidup, energi, infrastruktur, dan sumber daya alam memandang penting adanya diskusi ilmiah agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar didasarkan pada data dan kepentingan masyarakat.
“PSEL muncul sebagai salah satu opsi kebijakan untuk mengatasi darurat sampah di Bandung Raya. Namun perlu diuji secara terbuka bersama-sama apakah kebijakan ini akan menjadi solusi berkelanjutan atau justru menimbulkan beban baru di masa mendatang,” ujar Zul Rizaldi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Dadan Ramdan atau Kang Iwang, mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan sampah tidak dapat hanya bertumpu pada pendekatan teknologi.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebenarnya telah memiliki dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) yang menargetkan pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sebesar 70 persen. Namun implementasi target tersebut dinilai masih perlu diperkuat.
“Sebelum berbicara mengenai teknologi, diperlukan peta jalan pengelolaan sampah yang komprehensif serta partisipasi aktif masyarakat. Pengurangan sampah dari sumber harus tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Aisyah Tuti Handayani, menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas regional seperti Legok Nangka merupakan bentuk dukungan pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten dan kota yang menghadapi keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan utama pengelolaan sampah tetap berada di tingkat pemerintah kabupaten dan kota.
“Provinsi hadir membantu pada kondisi tertentu, terutama saat terjadi kedaruratan. Namun pengurangan sampah dari sumber dan pemilahan tetap menjadi kunci utama dalam pengelolaan sampah,” katanya.
Aisyah mengungkapkan, fasilitas pengolahan sampah regional Legok Nangka yang direncanakan melayani kawasan Bandung Raya ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2029. Namun kapasitas fasilitas tersebut diperkirakan belum mampu menampung seluruh timbulan sampah yang mencapai sekitar 7.000 ton per hari.
Karena itu, perubahan perilaku masyarakat serta penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber dinilai tetap menjadi langkah yang tidak dapat diabaikan.
Dari sektor energi, perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Barat menjelaskan bahwa PLTSa merupakan bagian dari upaya diversifikasi energi nasional. Pemerintah daerah berperan dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan integrasi jaringan listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah.
Sementara itu, kalangan akademisi dan peneliti lingkungan mengingatkan adanya sejumlah tantangan dalam pembangunan fasilitas insinerasi atau PLTSa, mulai dari tingginya biaya investasi, panjangnya masa pembangunan, hingga potensi dampak lingkungan yang memerlukan kajian mendalam.
Mereka mendorong agar kebijakan pengelolaan sampah lebih diarahkan pada pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, pengomposan, daur ulang, serta penguatan ekonomi sirkular yang melibatkan masyarakat.
Forum juga menghadirkan pandangan dari masyarakat terdampak, organisasi antikorupsi, serta lembaga lingkungan hidup yang menyoroti pentingnya transparansi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), keterbukaan pembiayaan proyek, dan perlindungan terhadap sektor informal seperti pemulung.
Dalam diskusi tersebut, empat isu utama menjadi fokus pembahasan, yakni dampak lingkungan PSEL, beban ekonomi dan investasi, keberlanjutan mata pencaharian pemulung dan sektor informal, serta transparansi dokumen perencanaan proyek.
Diskusi yang berlangsung selama beberapa jam itu menghasilkan kesepahaman bahwa Bandung Raya membutuhkan solusi nyata untuk mengatasi darurat sampah yang terus meningkat. Namun solusi yang dipilih harus mampu menyelesaikan persoalan secara menyeluruh dan berkelanjutan, bukan sekadar memindahkan masalah ke tempat lain.
Seluruh masukan dan hasil pembahasan akan dirangkum oleh Komisi IV DPRD Jawa Barat sebagai bahan rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menentukan arah pengelolaan sampah di masa mendatang.
Pasalnya, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan tumpukan sampah saat ini, tetapi juga kualitas lingkungan hidup dan kesehatan generasi Jawa Barat di masa depan.***
Reporter : Mia






