Permohonan Lahan untuk Gedung Koperasi Merah Putih Ditolak PTPN VIII, Pemdes Cibodas Mengaku Kecewa

- Admin

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Pemerintah Desa Cibodas bersama masyarakat berharap pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih dapat segera terwujud 

Pemerintah Desa Cibodas bersama masyarakat berharap pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih dapat segera terwujud 

GELIATMEDIA.COM – Pemerintah Desa Cibodas bersama masyarakat mengaku kecewa atas penolakan permohonan penggunaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik Perkebunan PTPN VIII Pasir Cibadak untuk pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu.

Kepala Desa Cibodas, H. Ibadulloh Muchtar atau yang akrab disapa H. Uwok, mengatakan penolakan tersebut disampaikan secara halus oleh pihak perkebunan, baik secara lisan maupun tertulis. Akibatnya, harapan masyarakat untuk memiliki gedung koperasi tersebut sementara harus tertunda.

Baca Juga :  Bangun Kesadaran Lingkungan, Mahasiswa KKN IPB Gelar Lokakarya Bersama Pemdes se-Palabuhanratu

“Kami merasa sedih dan prihatin karena permohonan pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Cibodas mengalami penolakan secara halus dari pihak Perkebunan PTPN VIII Pasir Cibadak. Kami juga sudah melayangkan surat pemberitahuan terkait hal ini kepada pihak Kecamatan Palabuhanratu,” ujarnya kepada awak media, Kamis (7/5/2026).

Menurut H. Uwok, pihak PTPN VIII seharusnya dapat menjembatani serta memfasilitasi permohonan tersebut mengingat pembangunan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program prioritas pemerintah pusat yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Warga Cibodas Terima Bantuan 30 Kilogram Beras, Penyaluran Berlangsung Tertib

Ia menjelaskan, secara aturan pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di atas lahan HGU PTPN dimungkinkan dilakukan, namun harus melalui prosedur dan mekanisme kerja sama yang berlaku. Pembangunan tidak dapat dilakukan secara sepihak karena lahan HGU merupakan aset aktif perusahaan negara.

“Penggunaan lahan HGU harus melalui izin dan perjanjian kerja sama dengan pihak PTPN. Yang terpenting, semua ditempuh sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, di sejumlah daerah lain telah dilakukan pengukuran lahan HGU PTPN untuk pembangunan koperasi serupa melalui pola sinergi dan kerja sama, dengan tetap memperhatikan agar tidak mengganggu operasional utama maupun program replanting perusahaan.

Baca Juga :  Bersama Forkopimda dan DPRD, Pemkab Sukabumi Bahas Kenaikan UMK 2025

Pemerintah Desa Cibodas bersama masyarakat berharap pihak PTPN VIII Pasir Cibadak dapat mempertimbangkan kembali permohonan tersebut demi kepentingan masyarakat dan pengembangan ekonomi desa melalui pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih.***

 

 

 

 

Reporter: Asep Topiq

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Dukung Ekonomi Rakyat, Presiden Prabowo Salurkan 100 Becak Listrik ke Kabupaten Sukabumi
Bupati Sukabumi Pantau Pelayanan KB MOW dan MOP di RSUD Sekarwangi, 168 Akseptor Ikuti Program
Bupati Sukabumi Monitoring Layanan KB Mantap, Pastikan Pelayanan Sesuai Prosedur
Wabup Andreas Dampingi Wamen Kemendukbangga/BKKBN Tinjau Kolaborasi Penanganan Stunting di Kadudampit
Wamen BKKBN Kunjungi Sukabumi, Wabup Andreas Tegaskan Kolaborasi Jadi Kunci Tekan Stunting
Wamen Kemendukbangga/BKKBN RI Isyana Bagoes Oka Tinjau Kolaborasi Penanganan Stunting di Sukabumi
Becak Listrik Bantuan Prabowo Segera Mengaspal di Sukabumi, Pemkab Matangkan Persiapan
Bupati Terima Aset Rampasan KPK: Harus Jadi Nilai Tambah bagi Pembangunan Sukabumi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Presiden Prabowo Salurkan 100 Becak Listrik ke Kabupaten Sukabumi

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Bupati Sukabumi Pantau Pelayanan KB MOW dan MOP di RSUD Sekarwangi, 168 Akseptor Ikuti Program

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Bupati Sukabumi Monitoring Layanan KB Mantap, Pastikan Pelayanan Sesuai Prosedur

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Wabup Andreas Dampingi Wamen Kemendukbangga/BKKBN Tinjau Kolaborasi Penanganan Stunting di Kadudampit

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Wamen BKKBN Kunjungi Sukabumi, Wabup Andreas Tegaskan Kolaborasi Jadi Kunci Tekan Stunting

Berita Terbaru