GELIATMEDIA.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menyambut positif disepakatinya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).
Kedua raperda tersebut yakni Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Kasubag Umum dan Kepegawaian DPMD Kabupaten Sukabumi, Tina, mengatakan regulasi mengenai pendataan dan pemanfaatan kawasan serta tanah telantar akan memberikan dampak positif terhadap upaya pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi desa.
Menurutnya, pemanfaatan lahan yang selama ini belum produktif dapat menjadi peluang untuk mendukung berbagai program pembangunan berbasis masyarakat, termasuk sektor pertanian, ketahanan pangan, maupun pengembangan ekonomi desa.
“Melalui regulasi ini, pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pendataan dan pengelolaan kawasan maupun tanah telantar. Ke depan, lahan yang belum termanfaatkan secara optimal diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu, Tina menilai Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan juga memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas masyarakat desa. Sistem transportasi yang tertata dan terintegrasi akan memperlancar mobilitas warga serta mendukung distribusi hasil pertanian, usaha mikro, dan berbagai produk unggulan desa.
“Perhubungan yang baik akan memperkuat konektivitas antarwilayah sehingga dapat membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat desa. Hal ini tentu sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang merata,” jelasnya.
DPMD Kabupaten Sukabumi berharap kedua raperda yang telah disepakati tersebut dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diimplementasikan secara optimal guna mendukung percepatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah.
“Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar manfaat dari regulasi ini dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat hingga ke tingkat desa,” pungkasnya.***
(red)






