GELIATMEDIA.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Komisi II menerima audiensi dari Barisan Perjuangan Demokrasi (Bapeksi) PAC Palabuhanratu terkait dugaan pelanggaran Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada menara milik PT Epid Menara Asetco. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sukabumi.
Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, bersama jajaran anggota komisi, yakni Topik Guntur, Silvie Gustiana, Derin, H. Apep Saepul Mahdan, dan Ariestiandi. Dalam pertemuan tersebut, DPRD menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Bapeksi terkait dugaan pelanggaran perizinan bangunan dan operasional menara.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap perusahaan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung sebelum beroperasi. Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Hamzah.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menjamin keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya akan mendorong langkah-langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran, termasuk koordinasi dengan instansi terkait.
Audiensi ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Sukabumi dalam menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Kabupaten Sukabumi.***
Reporter: Dapit






