Diduga Abaikan Standar K3, Proyek Turap Penahan Tanah di Nagreg Kembali Jadi Sorotan

- Admin

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Dugaan pelanggaran K3 pada proyek pembangunan Turap Penahan Tanah di Nagreg

Dugaan pelanggaran K3 pada proyek pembangunan Turap Penahan Tanah di Nagreg

GELIATMEDIA.COM – Proyek pembangunan Turap Penahan Tanah (TPT) di Jalan Durung–Cibisoro, Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, kembali menuai sorotan publik.

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Cahaya Berkah dan berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Kabupaten Bandung tersebut diduga kuat melanggar standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Insiden ini terpantau pada Selasa, 25 November 2025.

Sebagai informasi, TPT merupakan konstruksi penting yang bertujuan menahan pergerakan tanah guna mencegah longsor dan menjaga stabilitas wilayah berkontur curam. Struktur ini lazim dibangun menggunakan batu kali, rangka besi, serta konstruksi beton untuk memastikan daya tahan. Namun, pantauan langsung di lapangan menunjukkan indikasi pengabaian aspek keselamatan kerja bagi para pekerja.

Baca Juga :  Setda Kabupaten Sukabumi Resmikan Gedung Kampung Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu politik (STISIP) Widyapuri

Tim awak media menemukan sejumlah dugaan pelanggaran K3 dalam pelaksanaan kegiatan. Para pekerja terlihat tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) sesuai standar, seperti helm proyek, sepatu keselamatan, rompi reflektif, maupun peralatan pendukung lainnya.

Selain itu, kualitas material dinilai tidak sesuai ketentuan teknis dan menimbulkan kesan pengerjaan dilakukan secara asal tanpa memperhatikan spesifikasi. Padahal, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86, menegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, kondisi itu tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja, namun juga mencerminkan lemahnya pengawasan kontraktor dan tanggung jawab hukum dalam proyek pemerintah.

Hingga lebih dari dua minggu sejak surat klarifikasi disampaikan secara resmi oleh pihak media kepada Dinas PUPR Kabupaten Bandung, tidak ada tanggapan ataupun balasan formal. Surat tersebut dikabarkan telah didisposisikan kepada bidang terkait, namun sampai hari ke-14 tidak diikuti penjelasan.

Baca Juga :  Pokir Di Dinas Perkim Di Duga Keras Di Kerjakan Asal Asalan , Lpi Desak Kejagung Audit Seluruh Pokir Di Kabupaten Sukabumi T.A 2023-2024.

Pada Selasa, 9 Desember 2025, awak media mencoba mendatangi kantor Dinas PUPR untuk meminta konfirmasi langsung. Namun upaya tersebut kembali tanpa hasil. Seorang pegawai membenarkan bahwa surat memang telah didisposisikan kepada Bidang Jalan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada satu pun keterangan resmi yang diberikan.

Sikap bungkam ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan publik: apakah ada hal yang ingin ditutup-tutupi? Mengapa Dinas PUPR tampak menghindar memberikan informasi terkait proyek yang menggunakan anggaran negara?

Diamnya pihak Dinas PUPR dikhawatirkan merusak kepercayaan masyarakat mengenai transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan pembangunan yang seharusnya bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

Baca Juga :  APDESI Kabupaten Sukabumi Audiensi dengan Bapenda, Luruskan Isu Pelaporan 250 Kepala Desa

Melihat perkembangan ini, LensaViralNews Group mendesak Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bandung melakukan evaluasi menyeluruh terkait pelaksanaan proyek, mulai dari kepatuhan terhadap aturan K3 hingga proses administratif yang menjadi kewajiban kontraktor.

Pemerintah daerah diharapkan tidak mengabaikan fungsi kontrol sosial dari masyarakat dan media. Pengawasan publik merupakan bagian penting dari proses pembangunan agar tetap berjalan sesuai standar dan terbebas dari kelalaian maupun penyimpangan.

Transparansi serta tanggung jawab menjadi prinsip utama agar proyek fisik tidak hanya selesai secara konstruksi, tetapi juga memenuhi aspek keselamatan, keberlanjutan, serta integritas penggunaan anggaran negara.***

 

Reporter : Asep Topiq

 

 

Berita Terkait

Desa Buniwangi Gelar Musrenbangdes, Bahas Prioritas Pembangunan Desa Tahun 2027
Pemdes Citarik Angkat Bicara soal Pendangkalan Sungai Citando, Siap Fasilitasi Warga dan PT ATR
Pemdes Wanajaya Salurkan Bantuan Beras 30 Kg kepada 685 KPM
Pemandian Air Panas Wangunsari Terus Berbenah, Fasilitas Wisata Keluarga Makin Lengkap
400 Peserta Ikuti Deklarasi Antinarkoba, KNPI Gaungkan “Pemuda Palabuhanratu Bersinar”
Bukan Sekadar Menjaga Keamanan, Polsek Simpenan Hadir untuk Korban Kebakaran
Pemdes Sukamaju Tetapkan 12 KPM Penerima BLT Dana Desa 2026
Pemdes Sampora Salurkan Bantuan Beras untuk 851 KPM, Total 2.553 Karung

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Desa Buniwangi Gelar Musrenbangdes, Bahas Prioritas Pembangunan Desa Tahun 2027

Kamis, 17 September 2026 - 14:48 WIB

Pemdes Citarik Angkat Bicara soal Pendangkalan Sungai Citando, Siap Fasilitasi Warga dan PT ATR

Rabu, 16 September 2026 - 17:32 WIB

Pemdes Wanajaya Salurkan Bantuan Beras 30 Kg kepada 685 KPM

Minggu, 13 September 2026 - 15:20 WIB

Pemandian Air Panas Wangunsari Terus Berbenah, Fasilitas Wisata Keluarga Makin Lengkap

Minggu, 13 September 2026 - 05:48 WIB

400 Peserta Ikuti Deklarasi Antinarkoba, KNPI Gaungkan “Pemuda Palabuhanratu Bersinar”

Berita Terbaru

error: Content is protected !!