GLIATMEDIA.COM – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Kemitraan Bina Lingkungan (TJSPKBL/CSR) pada Jumat (2/5/2025), bertempat di Balai Pangripta Bappelitbangda. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sukabumi.
Forum ini dinilai sebagai momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara sektor swasta dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah menyatukan visi dan langkah dalam menyelaraskan program corporate social responsibility (CSR) perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah.
Kabupaten Sukabumi dikenal memiliki potensi ekonomi yang besar di berbagai sektor industri dan usaha. Namun, pemerintah menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi berkelanjutan harus diiringi dengan kepedulian terhadap aspek sosial dan lingkungan. Oleh karena itu, keterlibatan aktif dunia usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dianggap sangat penting.
Sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan TJSPKBL/CSR yang lebih terarah dan optimal, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menetapkan regulasi baru berupa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan, dan Bina Lingkungan.
Regulasi ini memberikan panduan yang lebih jelas terkait peran perusahaan dalam kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Selain itu, untuk menjamin implementasi yang efektif, diterbitkan pula Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan TJSPKBL/CSR. Peraturan ini menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan program CSR yang selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.
Inisiatif ini diharapkan mampu mendorong terciptanya kolaborasi yang harmonis antara dunia usaha dan pemerintah, demi mewujudkan pembangunan Kabupaten Sukabumi yang berkelanjutan dan inklusif.***