Bappelitbangda Gelar Rapat Koordinasi Forum TJSPKBL/CSR, Dorong Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah

- Admin

Sabtu, 3 Mei 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Sukabumi melalui Bappelitbangda menggelar Rapat Koordinasi Forum TJSPKBL/CSR, Jumat (2/5), yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sukabumi.

Pemkab Sukabumi melalui Bappelitbangda menggelar Rapat Koordinasi Forum TJSPKBL/CSR, Jumat (2/5), yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sukabumi.

GLIATMEDIA.COM – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Kemitraan Bina Lingkungan (TJSPKBL/CSR) pada Jumat (2/5/2025), bertempat di Balai Pangripta Bappelitbangda. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sukabumi.

Forum ini dinilai sebagai momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara sektor swasta dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah menyatukan visi dan langkah dalam menyelaraskan program corporate social responsibility (CSR) perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah.

Baca Juga :  Lapas Warungkiara Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Palabuhanratu

Kabupaten Sukabumi dikenal memiliki potensi ekonomi yang besar di berbagai sektor industri dan usaha. Namun, pemerintah menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi berkelanjutan harus diiringi dengan kepedulian terhadap aspek sosial dan lingkungan. Oleh karena itu, keterlibatan aktif dunia usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dianggap sangat penting.

Baca Juga :  Anang Janur Dorong Pemuda Pajampangan Menjadi Petani Milenial dalam Reses Perdana

Sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan TJSPKBL/CSR yang lebih terarah dan optimal, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menetapkan regulasi baru berupa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan, dan Bina Lingkungan.

Regulasi ini memberikan panduan yang lebih jelas terkait peran perusahaan dalam kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Selain itu, untuk menjamin implementasi yang efektif, diterbitkan pula Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan TJSPKBL/CSR. Peraturan ini menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan program CSR yang selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Kepala Desa Cilengsing Percantik Desanya Bangun Gedung Serbaguna Untuk Masyarakat

Inisiatif ini diharapkan mampu mendorong terciptanya kolaborasi yang harmonis antara dunia usaha dan pemerintah, demi mewujudkan pembangunan Kabupaten Sukabumi yang berkelanjutan dan inklusif.***

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPMD Dukung Pembangunan Jembatan Garuda, Perkuat Akses dan Pemberdayaan Desa
Kehadiran Jembatan Garuda Permudah Akses Pendidikan dan Aktivitas Warga
Tingkatkan Sinergi, Disperkim Gelar Pertemuan Rutin dan Pisah Sambut
Wabup Dorong Prioritas Anggaran untuk Dukung Kinerja DPKP Sukabumi
DPMD Dukung Kolaborasi Pendamping Desa untuk Pembangunan Berkelanjutan
Audiensi Terbuka, DPRD Sukabumi Siap Tindaklanjuti Masukan Aliansi Kaum Muda
Dinas PU Sukabumi Tekankan Penguatan Pengawasan dalam Pembahasan LKPJ 2025
Baperida Tekankan Sinkronisasi Perencanaan dalam Pembahasan LKPJ 2025

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 10:23 WIB

DPMD Dukung Pembangunan Jembatan Garuda, Perkuat Akses dan Pemberdayaan Desa

Jumat, 10 April 2026 - 07:59 WIB

Kehadiran Jembatan Garuda Permudah Akses Pendidikan dan Aktivitas Warga

Kamis, 9 April 2026 - 07:07 WIB

Tingkatkan Sinergi, Disperkim Gelar Pertemuan Rutin dan Pisah Sambut

Kamis, 9 April 2026 - 06:32 WIB

Wabup Dorong Prioritas Anggaran untuk Dukung Kinerja DPKP Sukabumi

Rabu, 8 April 2026 - 14:32 WIB

DPMD Dukung Kolaborasi Pendamping Desa untuk Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!