GELIATMEDIA.COM – Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI), Rohmat Hidayat, menyampaikan apresiasi atas kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sukabumi yang telah menetapkan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Menurut Rohmat, langkah tegas tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang diduga kuat dilakukan oleh oknum kepala desa. Ia berharap, penindakan ini dapat memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran penting bagi kepala desa lainnya di wilayah Sukabumi.
“Semoga ini bisa menjadi contoh dan peringatan keras bagi desa-desa lain agar tidak menyalahgunakan anggaran. Kami juga mendorong APH untuk tidak berhenti di kasus ini saja, karena kami meyakini masih banyak kepala desa yang terindikasi bermain-main dengan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD),” tegas Rohmat.
LPI, lanjutnya, menyatakan siap memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa. Ia menegaskan bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas hingga ke akar, dimulai dari lingkungan pemerintahan desa.
“Jika Kabupaten Sukabumi ingin maju, maka korupsi harus diberantas dari akarnya, dimulai dari desa. Kami mendukung penuh langkah Tipikor Polres Sukabumi,” pungkas Rohmat.***
(RH)