GELIATMEDIA.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (17/4/2025).
Dalam kesempatan itu, turut disampaikan pendapat akhir Bupati Sukabumi mengenai raperda tersebut.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali. Hadir dalam paripurna tersebut Bupati Sukabumi H. Asep Japar, didampingi Wakil Bupati H. Andreas, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menyampaikan bahwa pengesahan Raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar dan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan, pengendalian, dan pengawasan pajak daerah dan retribusi daerah.
Ia menekankan pentingnya perubahan regulasi ini sebagai langkah mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menciptakan kemudahan berusaha, meningkatkan iklim investasi, memperkuat daya saing daerah, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menuju terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah.
“Saya sampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya atas kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif sehingga pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan lancar,” ujar Asep Japar.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada perencanaan yang baik, tetapi juga membutuhkan inovasi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan unsur lainnya.
Pada akhir rapat, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD terhadap perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.***