GELIATMEDIA.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menyatakan tengah mempelajari petunjuk pelaksanaan dan teknis terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Hal ini disampaikan Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, menanggapi diterbitkannya Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 mengenai tata cara pembentukan koperasi tersebut.
“Kami masih mendalami juklak dan juknisnya sesuai SE Menkop. Ke depan, diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait, termasuk Dinas Koperasi dan UKM,” ujar Nuryamin, Sabtu (5/4/2025).
Sebagai informasi, hari ini Wakil Menteri Koperasi dan UKM melakukan kunjungan kerja ke Pendopo Kabupaten Sukabumi dan diterima langsung oleh Bupati Sukabumi beserta jajaran. Kepala DPMD juga turut hadir mendampingi Bupati dalam kesempatan tersebut.
Nuryamin menegaskan, DPMD pada prinsipnya mendukung penuh program Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari strategi percepatan pembangunan ekonomi di desa, sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam program Asta Cita: membangun dari bawah dan membangun dari desa.untuk percepatan pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan
“Insya Allah, setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Idulfitri 1446 H, kami akan melanjutkan pembahasan dan memperkuat koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait,” tutupnya.***
Reporter : Asep T