GELIATMEDIA.COM – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, menekankan pentingnya regulasi dan administrasi dalam keberhasilan pembangunan desa.
Menurutnya, DPMD memiliki kewenangan sebagai pembina desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“DPMD dapat dikatakan sebagai ‘bapak desa’ karena memiliki kewenangan dalam pembinaan desa. Pada tahun 2023, kami melakukan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) berdasarkan evaluasi terhadap kinerja yang telah berjalan.
Perubahan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2023, yang sebelumnya berlandaskan Perbup Nomor 70 Tahun 2021,” jelas Nuryamin. Senin (17/3/2025)
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan pengelolaan keuangan desa bukan hanya tanggung jawab DPMD semata. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020, terdapat empat elemen utama yang bertugas dalam pengawasan tersebut.
“Pengawasan keuangan desa melibatkan beberapa pihak, yakni Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan, pemerintah kecamatan, serta masyarakat yang mencakup Badan Permusyawaratan Desa (BPD), media, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),” paparnya.
Selain itu, Nuryamin menjelaskan bahwa kewenangan camat dalam pengawasan desa juga diperkuat oleh Perbup Nomor 78 Tahun 2020, yang mendelegasikan sebagian kewenangan bupati kepada camat.
Di akhir pernyataannya, Nuryamin menyampaikan pesan khusus dalam rangka bulan suci Ramadan.
“Kami dari DPMD mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh pemerintah desa. Semoga bulan suci ini menjadi momen evaluasi diri, sehingga tata kelola pemerintahan desa, termasuk penggunaan keuangan desa, semakin baik dan tepat sasaran,” pungkasnya.***
Reporter : Asep T