Pengadaan Sawdust PLTU Jadi Sorotan, Kelurahan Klaim Hanya Dampingi Warga

- Admin

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Polemik dugaan keterlibatan Lurah Palabuhanratu dalam pengadaan sawdust

Polemik dugaan keterlibatan Lurah Palabuhanratu dalam pengadaan sawdust

GELIATMEDIA.COM – Dugaan penyalahgunaan wewenang menyeret nama Lurah Palabuhanratu, Yadi Supriadi. Ia dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi oleh Gerakan Mahasiswa Pribumi Peduli (GMPPi) terkait keterlibatan pihak kelurahan dalam dokumen pengadaan biomassa atau sawdust untuk kebutuhan co-firing PLTU Palabuhanratu.

Laporan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 002/SPK/SAMARATU/III/2026 yang diterbitkan Koperasi Pegawai SAMARATU (KOPPEG SAMARATU) dan ditujukan kepada Kelurahan Palabuhanratu. Dalam dokumen tersebut, pihak kelurahan disebut memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan, jaminan pasokan, hingga target operasional.

Pihak pelapor menilai keterlibatan tersebut berpotensi melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menanggapi hal itu, Yadi Supriadi membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam aktivitas bisnis maupun pengambilan keuntungan pribadi dari kerja sama tersebut.

Menurut Yadi, persoalan bermula dari keinginan masyarakat dan pengusaha lokal, khususnya warga RW 20, RW 21, RW 32, dan RW 33, yang ingin terlibat dalam pengadaan sawdust untuk memasok kebutuhan bahan bakar PLTU Palabuhanratu melalui kerja sama dengan KOPPEG SAMARATU.

Baca Juga :  Dishub Amankan Lalu Lintas saat Kunker Gubernur Jabar di Palabuhanratu

Namun, warga disebut mengalami kendala terkait legalitas dan payung hukum kerja sama sehingga meminta pendampingan dari pihak kelurahan.

“Kehadiran saya di sana sama sekali bukan untuk terlibat jual beli atau kontrak bisnis. Ini murni pelayanan publik. Masyarakat ingin berusaha dan meningkatkan ekonomi, tetapi kesulitan dalam urusan legalitas saat bermitra dengan koperasi,” tegas Yadi.

Ia menjelaskan, sebagai kepala wilayah dirinya memiliki tanggung jawab moral dan administratif dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usaha.

“RT dan RW itu bagian dari struktur pemerintahan di bawah kelurahan. Kalau warga ingin berusaha tetapi belum punya naungan hukum, maka sebagai orang tua saya harus membantu mencarikan jalan dan memastikan kerja sama itu sah serta tidak merugikan warga,” ujarnya.

Yadi juga menilai pelaporan terhadap dirinya kurang tepat jika dikaitkan dengan status ASN. Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang menurutnya tidak melarang ASN berwirausaha ataupun mendirikan badan usaha selama tidak terjadi penyalahgunaan jabatan.

Baca Juga :  Nelayan Kecewa Tak Bisa Isi BBM, SPBU Klarifikasi Soal Aturan Pengisian Jeriken

Sementara itu, tim kuasa hukum Lurah Palabuhanratu turut memberikan penjelasan hukum terkait persoalan tersebut. Mereka menguraikan perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Menurut tim kuasa hukum, kerja sama pengadaan bahan bakar PLTU Palabuhanratu dilakukan melalui PT Artha Daya Coalindo (PT ADC) sebagai mitra resmi PT PLN Indonesia Power. Hubungan kemitraan tersebut diatur dalam prinsip pemberdayaan ekonomi masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan dan Lingkungan.

Dalam konteks tersebut, kelurahan disebut hanya berperan sebagai fasilitator dan pendamping masyarakat, bukan sebagai pelaku usaha ataupun pihak yang mengambil keuntungan bisnis.

“Kalaupun nama atau unsur lurah tercantum dalam dokumen kerja sama dengan KOPPEG SAMARATU, hal itu semata untuk memastikan kemitraan berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi warga,” jelas tim kuasa hukum.

Mereka juga menegaskan bahwa dokumen SPK yang diterbitkan KOPPEG SAMARATU tunduk pada Undang-Undang Perkoperasian yang berbasis asas kekeluargaan dan kesejahteraan anggota.

Baca Juga :  Kecamatan Palabuhanratu Tingkatkan Pengawasan Pembangunan Desa dengan Aplikasi SIMBANGRATU

Menurut kuasa hukum, kelurahan tidak masuk dalam struktur usaha koperasi, melainkan hanya mendukung dan memfasilitasi warga yang menjadi anggota koperasi di wilayah tersebut.

Tim kuasa hukum turut menjelaskan bahwa seluruh pelaksanaan teknis dan tata kelola pengadaan sawdust dijalankan oleh masing-masing RW bersama pihak perusahaan dan koperasi. Posisi lurah hanya membantu memfasilitasi para Ketua RW karena RT maupun RW tidak memiliki kewenangan administratif dalam penandatanganan dokumen kerja sama.

“Posisi lurah hanya memberikan pelayanan dan memfasilitasi, bukan menjadi pelaku usaha atau mengambil keuntungan. Ini bentuk pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat sesuai aturan, bukan penyalahgunaan wewenang,” tegas tim kuasa hukum.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk menjawab keresahan publik yang menilai adanya dugaan percampuran jabatan pemerintahan dengan kepentingan bisnis pribadi. Yadi berharap masyarakat dapat memahami bahwa keterlibatan pihak kelurahan dilakukan semata demi mendukung kesejahteraan warga Palabuhanratu.***

 

 

Reporter: Dapit

 

 

 

Berita Terkait

Karang Taruna Cikakak Gelar Bulan Bakti dan HUT ke-66, Dorong Pemuda Aktif Berkontribusi untuk Masyarakat
AKSIOMA KKMTS Palabuhanratu 2026 Digelar, Jaring Bibit Unggul di Bidang Seni dan Olahraga
Pisah Sambut Kapolsek Cisolok, AKP Bayu Saeful Bahari Digantikan AKP Yopi Hadisugara
Ratusan Petani Berkumpul di Palabuhanratu, Dorong Penguatan Ketahanan Pangan dan Reforma Agraria
Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim 0622/Kab.Sukabumi Gelar Bazar Murah untuk Rakyat
RS Bumi Jayanti Palabuhanratu Resmi Dibangun, Perluas Akses Kesehatan Sukabumi Selatan
Desa Buniwangi Gelar Musrenbangdes, Bahas Prioritas Pembangunan Desa Tahun 2027
Pemdes Citarik Angkat Bicara soal Pendangkalan Sungai Citando, Siap Fasilitasi Warga dan PT ATR

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 20:14 WIB

Karang Taruna Cikakak Gelar Bulan Bakti dan HUT ke-66, Dorong Pemuda Aktif Berkontribusi untuk Masyarakat

Sabtu, 26 September 2026 - 18:32 WIB

AKSIOMA KKMTS Palabuhanratu 2026 Digelar, Jaring Bibit Unggul di Bidang Seni dan Olahraga

Rabu, 23 September 2026 - 16:01 WIB

Ratusan Petani Berkumpul di Palabuhanratu, Dorong Penguatan Ketahanan Pangan dan Reforma Agraria

Selasa, 22 September 2026 - 13:09 WIB

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim 0622/Kab.Sukabumi Gelar Bazar Murah untuk Rakyat

Minggu, 20 September 2026 - 12:56 WIB

RS Bumi Jayanti Palabuhanratu Resmi Dibangun, Perluas Akses Kesehatan Sukabumi Selatan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!