GELIATMEDIA.COM – Dugaan penyalahgunaan wewenang menyeret nama Lurah Palabuhanratu, Yadi Supriadi. Ia dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi oleh Gerakan Mahasiswa Pribumi Peduli (GMPPi) terkait keterlibatan pihak kelurahan dalam dokumen pengadaan biomassa atau sawdust untuk kebutuhan co-firing PLTU Palabuhanratu.
Laporan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 002/SPK/SAMARATU/III/2026 yang diterbitkan Koperasi Pegawai SAMARATU (KOPPEG SAMARATU) dan ditujukan kepada Kelurahan Palabuhanratu. Dalam dokumen tersebut, pihak kelurahan disebut memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan, jaminan pasokan, hingga target operasional.
Pihak pelapor menilai keterlibatan tersebut berpotensi melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menanggapi hal itu, Yadi Supriadi membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam aktivitas bisnis maupun pengambilan keuntungan pribadi dari kerja sama tersebut.
Menurut Yadi, persoalan bermula dari keinginan masyarakat dan pengusaha lokal, khususnya warga RW 20, RW 21, RW 32, dan RW 33, yang ingin terlibat dalam pengadaan sawdust untuk memasok kebutuhan bahan bakar PLTU Palabuhanratu melalui kerja sama dengan KOPPEG SAMARATU.
Namun, warga disebut mengalami kendala terkait legalitas dan payung hukum kerja sama sehingga meminta pendampingan dari pihak kelurahan.
“Kehadiran saya di sana sama sekali bukan untuk terlibat jual beli atau kontrak bisnis. Ini murni pelayanan publik. Masyarakat ingin berusaha dan meningkatkan ekonomi, tetapi kesulitan dalam urusan legalitas saat bermitra dengan koperasi,” tegas Yadi.
Ia menjelaskan, sebagai kepala wilayah dirinya memiliki tanggung jawab moral dan administratif dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usaha.
“RT dan RW itu bagian dari struktur pemerintahan di bawah kelurahan. Kalau warga ingin berusaha tetapi belum punya naungan hukum, maka sebagai orang tua saya harus membantu mencarikan jalan dan memastikan kerja sama itu sah serta tidak merugikan warga,” ujarnya.
Yadi juga menilai pelaporan terhadap dirinya kurang tepat jika dikaitkan dengan status ASN. Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang menurutnya tidak melarang ASN berwirausaha ataupun mendirikan badan usaha selama tidak terjadi penyalahgunaan jabatan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Lurah Palabuhanratu turut memberikan penjelasan hukum terkait persoalan tersebut. Mereka menguraikan perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Menurut tim kuasa hukum, kerja sama pengadaan bahan bakar PLTU Palabuhanratu dilakukan melalui PT Artha Daya Coalindo (PT ADC) sebagai mitra resmi PT PLN Indonesia Power. Hubungan kemitraan tersebut diatur dalam prinsip pemberdayaan ekonomi masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan dan Lingkungan.
Dalam konteks tersebut, kelurahan disebut hanya berperan sebagai fasilitator dan pendamping masyarakat, bukan sebagai pelaku usaha ataupun pihak yang mengambil keuntungan bisnis.
“Kalaupun nama atau unsur lurah tercantum dalam dokumen kerja sama dengan KOPPEG SAMARATU, hal itu semata untuk memastikan kemitraan berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi warga,” jelas tim kuasa hukum.
Mereka juga menegaskan bahwa dokumen SPK yang diterbitkan KOPPEG SAMARATU tunduk pada Undang-Undang Perkoperasian yang berbasis asas kekeluargaan dan kesejahteraan anggota.
Menurut kuasa hukum, kelurahan tidak masuk dalam struktur usaha koperasi, melainkan hanya mendukung dan memfasilitasi warga yang menjadi anggota koperasi di wilayah tersebut.
Tim kuasa hukum turut menjelaskan bahwa seluruh pelaksanaan teknis dan tata kelola pengadaan sawdust dijalankan oleh masing-masing RW bersama pihak perusahaan dan koperasi. Posisi lurah hanya membantu memfasilitasi para Ketua RW karena RT maupun RW tidak memiliki kewenangan administratif dalam penandatanganan dokumen kerja sama.
“Posisi lurah hanya memberikan pelayanan dan memfasilitasi, bukan menjadi pelaku usaha atau mengambil keuntungan. Ini bentuk pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat sesuai aturan, bukan penyalahgunaan wewenang,” tegas tim kuasa hukum.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk menjawab keresahan publik yang menilai adanya dugaan percampuran jabatan pemerintahan dengan kepentingan bisnis pribadi. Yadi berharap masyarakat dapat memahami bahwa keterlibatan pihak kelurahan dilakukan semata demi mendukung kesejahteraan warga Palabuhanratu.***
Reporter: Dapit






