Subsidi Pupuk Hanya untuk Petani dalam Kelompok Tani Resmi

- Admin

Senin, 3 Februari 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subsidi pupuk tahun ini hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani resmi.

Subsidi pupuk tahun ini hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani resmi.

GELIATMEDIA.COM – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, menegaskan bahwa subsidi pupuk hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani resmi di wilayah masing-masing.

Kebijakan ini sejalan dengan program penyaluran pupuk bersubsidi yang akan mulai dilakukan tahun ini oleh Kementerian Pertanian bekerja sama dengan PT Pupuk Indonesia (Persero). Namun, tidak semua petani bisa mendapatkan fasilitas tersebut, karena ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi.

Baca Juga :  Babinsa Citarik Dampingi Kelompok Tani Penerima Bantuan Mesin Pompa Air Dan Traktor

“Tahun 2025 kemungkinan ada perubahan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi. Saat ini sedang dibahas di tingkat pusat, mudah-mudahan nantinya lebih mempermudah petani,” ujar Sri Hastuty pada Kamis, (2/2 2025).

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Pertanian, Deni Ruslan, menjelaskan bahwa terdapat sembilan komoditas utama yang menjadi prioritas penerima subsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Baca Juga :  Program YESS Dorong Kewirausahaan Pemuda di Sektor Pertanian, Distan Gelar Penandatanganan BAST Tahap Kedua

Menurut Deni, petani yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Biasanya pendaftaran harus melalui kelompok tani. Petani juga wajib menyerahkan dokumen seperti fotokopi Kartu Tani atau KTP, serta KK dan SPPT terkait pajak bumi dan bangunan. Kami masih menunggu kepastian apakah syarat ini tetap berlaku atau akan ada perubahan,” jelasnya.

Untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran, Kementerian Pertanian menerapkan sistem elektronik e-RDKK. Sistem ini memungkinkan data petani dan kebutuhan pupuk dikelola dengan lebih transparan dan akurat.

Baca Juga :  Sekda Lakukan Sidak ke Pasar Cisaat, Pantau Stabilitas Harga Pangan

“Kita tahu bahwa data yang sudah diunggah ke e-RDKK akan diverifikasi oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL). Jika data dinyatakan valid sesuai persyaratan perbankan, petani akan menerima Kartu Tani. Namun, ada kemungkinan kebijakan ini mengalami perubahan setelah dibahas di tingkat pusat,” pungkasnya.***

Red

 

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPMD Dukung Pembangunan Jembatan Garuda, Perkuat Akses dan Pemberdayaan Desa
Kehadiran Jembatan Garuda Permudah Akses Pendidikan dan Aktivitas Warga
Tingkatkan Sinergi, Disperkim Gelar Pertemuan Rutin dan Pisah Sambut
Wabup Dorong Prioritas Anggaran untuk Dukung Kinerja DPKP Sukabumi
DPMD Dukung Kolaborasi Pendamping Desa untuk Pembangunan Berkelanjutan
Audiensi Terbuka, DPRD Sukabumi Siap Tindaklanjuti Masukan Aliansi Kaum Muda
Dinas PU Sukabumi Tekankan Penguatan Pengawasan dalam Pembahasan LKPJ 2025
Baperida Tekankan Sinkronisasi Perencanaan dalam Pembahasan LKPJ 2025

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 10:23 WIB

DPMD Dukung Pembangunan Jembatan Garuda, Perkuat Akses dan Pemberdayaan Desa

Jumat, 10 April 2026 - 07:59 WIB

Kehadiran Jembatan Garuda Permudah Akses Pendidikan dan Aktivitas Warga

Kamis, 9 April 2026 - 07:07 WIB

Tingkatkan Sinergi, Disperkim Gelar Pertemuan Rutin dan Pisah Sambut

Kamis, 9 April 2026 - 06:32 WIB

Wabup Dorong Prioritas Anggaran untuk Dukung Kinerja DPKP Sukabumi

Rabu, 8 April 2026 - 14:32 WIB

DPMD Dukung Kolaborasi Pendamping Desa untuk Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!