GELIATMEDIA.COM – Penggusuran yang dilakukan tim terpadu dalam penataan kawasan Cagar Alam dan Taman Wisata Alam (TWA) Sukawayana, Kabupaten Sukabumi, menuai kritik. Sebanyak 87 jiwa dari 29 kepala keluarga (KK) kini dalam kondisi terbengkalai tanpa tempat tinggal yang layak.
Kondisi ini mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita. Anggota Komisi II itu menilai penertiban dilakukan tanpa perencanaan matang.
Ia juga mempertanyakan mengapa DPRD tidak dilibatkan dalam proses penggusuran yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
“Kami hadir hari ini untuk meminta kejelasan terkait 29 KK yang kini tidak memiliki tempat tinggal. Mereka sudah digusur, rumah mereka telah rata dengan tanah,” ujar Hamzah saat meninjau lokasi pada Kamis (6/2/2025).
Saat ini, warga terdampak hanya bisa bertahan di tenda pengungsian dengan fasilitas seadanya. Mereka belum memiliki kepastian ke mana harus pergi selanjutnya.
Desak Penyelesaian Hak Masyarakat
Hamzah menegaskan bahwa pihaknya hadir bukan untuk menolak pembangunan, melainkan untuk memastikan hak masyarakat tidak diabaikan. Ia meminta tim terpadu dan pihak terkait segera mengambil langkah konkret dalam menangani warga terdampak.
“Kami hadir sebagai Ketua Komisi II atas seizin pimpinan DPRD, untuk meminta agar hak masyarakat segera dipenuhi. Mereka sangat membutuhkan perhatian dari pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hamzah menyoroti pentingnya perencanaan yang matang dalam pelaksanaan penggusuran. Menurutnya, seharusnya ada pendataan uang jelas terhadap warga yang tidak memiliki tempat tinggal agar mereka tidak kehilangan satu-satunya tempat berteduh dan mencari nafkah.
“Kami mendukung pembangunan, tapi jangan abaikan hak masyarakat. Sebelum eksekusi dilakukan, seharusnya ada perhitungan matang, termasuk penyediaan tempat relokasi. Jika sudah begini, siapa yang akan bertanggung jawab? Hak masyarakat lebih utama daripada kepentingan pejabat lainnya. Ini soal kemanusiaan,” pungkasnya.***